Pengertian Pelayanan Publik
Penegertian pelayanan publik dalam konteks ke-Indonesia, penggunaan istilah pelayan publik (publik service) dianggap memiliki kesamaan arti dengan istilah tersebut dipergunakan secara interchangeable, dan dianggap tidak memiliki perbedaan mendasar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan pengertian pelayanan bahwa “ pelayanan suatu usaha untuk membantu menyiapakan (mengurus) apa yang diperlukan oleh orang lain. Sedangkan pengertian service dalam Oxford didefinisikan sebagai “a system that provides something that the public needs, organized by the government or a private company”.oleh karenanya, pelayanan berfungsi sebagai sebuah sistem yang menyidiakan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.[1]
Pelayanan publik memiliki aspek yang “multi-dimensi” yang dimana pelayanan publik tidak hanya dapat didekati dari satu aspek saja, misalnya aspek hukum atau aspek politik saja tetapi juga melingkupi aspek ekonomi dan aspek sosial budaya secara integratif, dalam prespektif hukum pelayanan publik dapat dilihat sebagai suatu kewajiban yang diberikan olehkonstitusi atau peraturan perundang-undangan kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga negaraatau penduduknya atas suatu pelayanan.[2]
Sementara istilah publik,yang berasal dari bahasa Inggris(publik), Terdapat beberapa penegertian, yang memiliki variasi arti dalam bahasa Indonesia, yaitu umum, masyarakat, dan negara.
Public dalam penegrtian umum atau masyarakat dapat ditemukan dalam istilah public offering (penawaran umum), public ownership (milik umum),dan public utility (perusahaan umum), public relations (hubungan masyarakat), public service (pelayanan masyarakat), public interest (kepentingan umum).
Sedangkan dalam pengertian negara salah satunya adalah public authorities (otoritas negara), public building (bangunan negara), public revenue (penerimaan negara), dan public sector (sektor negara).
Pelayanan publik merujukan istilah public lebih dekat pada pengertian masyarakat atau umum. Namun demikian pengertian publik yang melekat pada pelayanan publik tidak sepenuhnya sama dan sebangun dengan pengertian masyarakat.
Pengertian publik sebagai sejumlah rang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Kualitas pelayanan prima merupakan perhatian utama dalam pelayanan publik, karena pelayanan yang baik adalah awal bagitumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang selanjutnya menjadi penentu pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal ini pengukuran mengenai kualitas pelayanan merupakan perbandingan antara pelayanan yang diharapkan(expected service) dengan pelayanan yang diterima (perceived service).[3]
Teori ilmu administrasi negra mengajarkan bahwa pemerintahan negara pada hakikatnya menyelenggarakan dua jenis fungsi utama, yaitu fungsi peraturan maupun fungsi pelayanan. Fungsi peraturan biasanya dikaitkan dengan hakikat negara modern sebagai suatu negara hukum(legal state), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan hakikat negara sebagai suatu negara kesejahteraan(welfare state).
Baik fungsi peraturan maupun fungsi pelayanan menyangkut semua bagi kehidupan dan penghidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan pelalsanaanya dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara fungsional bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu kedua fungsi tersebut. [4]
Istilah lain yang sejenis dengan pelayanan itu adalah pengabdian dan pengayoman. Dari sesorang administrator diharapkan akan tercermin sifat-sifat memberikan pelayanan publik, pengabdian kepada kepentingan umum dan memberikan pengayoman kepada masyarakat lemah dan kecil.
Administrator lebih menekankan pada mendahulukan kepentingan masyarakat/umum dan memberikan service kepada masyarakat ketimbang Kepentingan sendiri.[5]
Mengikuti definisi yang ada, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Pelayanan umum atau pelayanan publik menurut Sadu Wasistiono dalam bukunya Dr.Hardiansyah bahwa pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintahan atau pun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi guna memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat.[7]
Dalam administrasi pemerintah memang disejajarkan, dipakai secara silih berganti dan dipergunakan sebagai sinonim dari pelayanan perjanjian, yang merupakan terjemahan dari administrative service. Sedangkan pelayanan umum, menurut penulis lebih sesuai jika dipakai untuk menerjemahakan konsep public service. Istilah pelayanan umum ini dapat disejajarkan atau dipadankan dengan istilah pelayanan publik.[8]
Daftar Pustaka
[1] Muh. Jurfi Dewa, Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Pelayanan Publik,Universitas Haluoleo,kendari,2011,hlm 100.
[2] Dr.sirajuddin,SH.,MH, Dr.SidikSukirno,SH.,M.Hum, Winardi,SH.,M,Hum, Hukum Pelayanan Publik,setara Press,malang,2012,hlm 11-12.
[3] Muh. Jurfi Dewa,Op Cit , hlm 100
[4] Dr.Hardiyansyah,M.Si.Kualitas Pelayanan Publik,Gava Media,Yogyakarta,2011,hlm,10
[5] Ibid,hlm,11
[6] Ibid,hlm,11
[7] Ibid,hlm,12
[8] Ratminto dan Atik Septi Winarsih,Manajemen pelayanan,Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2005,hlm,4
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pelayanan Publik"
Posting Komentar