Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak beragam macamnya, banyak sekali para ahli yang mendefinisikan pengertian pajak.  Erly Suandy (2005) dalam bukunya  Hukum Pajak,menyebutkan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara umtuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus-nya digunakan untuk simpanan publik (public sawing) yang merupakan sumber utama untuk membiayai investasi publik (public investment).

Ia juga menambhkan bahwa pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan manusia yang pada suatu waktu berkumpul untuk tujuan tertentu. 

Masyarakat terdiri dari individu, individu mempunyai hidup sendiri dan kepentingan sendiri, yang dapat dibedakan dari hidup masyrakat dan kepentingan masyarakat. Namun individu tidak mungkin hidup tanpa adanya masyarakat. 

Negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masayarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing di perlukan biaya. 

Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup  negara adalah untuk kelangsungan alat – alat negara, administrasi negara, lembaga, negara, dan seterusnya dan harus dibiayai dari pengahasilan negara. 

Menurut Adrian (Mulyono, 2010) pajak adalah iuran kepada negara(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatan prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelengarakan pemerintahan.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari definisi tersebut adalah, bahwa Adrian memasukan pajak sebagi pengertian yang dianggapnya sebagai suatu species dalam genus pungutan (jadi, pungutan adalah lebih luas). Dalam definisi ini titik berat diletakan pada fungsi budgertair dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu fungsi mengatur. Yang dimaksud dengan tidak mendapat prestasi-kembali dari negara ialah prestasi khusus yang erat hubunganya dengan pembayaran “iuran” itu. 

Prestasi dari negara, seperti hak untuk mempergunakan jalan-jalan umum, perlindungan dan penjagaan dari pihak polisi dan tentara, sudah barang tentu di peroleh oleh para membayar pajak itu, tetapi diperolehnya itu tidak secara individual dan tidak ada hubungannya langsung dengan pembayaran itu.  Buktinya: orang yang tidak membayar pajak pun dapat pula mengenyam kenikmatannya.

Sommerfeld, memberikan pengertian bahwa pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakuakan dari sektor swasta kepada sektor pemerintahan berdasarkan peraturan tanpa suaru imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintahn dapat melaksanakn tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.  (Muqodim, 1999)

Difinisi Prancis dalam R.santoso Brotodiharjo (2003) dikatakan, tremuat dalam buku Leory Beaulieu yang brejudul Traite de la science des finances, 1906, berbunyi: “L’ import et la contribution, sot directe soit dissimulee, que La puissance publique exige des habitants ou des biens pur subvernir aux depenses du Gouvernment.”, yang artinya:“Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.”

Menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) berbunyi : “Steuern sind eindmalige oder laufande Geldleistungen die nicht ein Gagenleistung fur eine besondere Leistung darstrellen, und von einemoffentlichrectlichen Gemeinesen zur Erzielung von Einkunften allen auferlegt werden, bei denen der Tatbestand zutrifft an den das Fesetz die Leistrungsplicht knupft.”

“Pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik(dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badan yang bersifat umum (=negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (= sasaran pemajakan), yang karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.”

M.J.H Smeets dalam bukunya DE economische Betekenis der Belastingen, 1951, adalah pajak prestasikepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat di tunjukan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Dalam bukunya ini Smeets mengakui bahwa definisinya hanya menonjolkan fungsi budgeter saja; baru kemudian ia menambahkan fungsi mengatur pada difinisnya.

Definisi Dr.Soeparman Soemahamidjaja yang berjudul “ Pajak Bedasarkan Asas Gotong Royong” Universitas Padjadjaran, Bandung,1964. Dalam ulasanya beliau mengemukakan bahwa: “pajak adalah iuran wajib,berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum,guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”

Dengan mencantumkan istilah iuran wajib, ia mengharapkan terpenuhinya ciri, bahwa pungutan pajak di lakukan dengan bantuan dan kerja sama dengan wajib Pajak, sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah “paksaan,” lebih-lebih bilamana suatu kewajiban harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang dalam hal kewajiban tersebut tidak dilaksankan, maka undang-undang menunjukan cara pelaksanaan yang lain, hal ini tidak mengenai pajak saja dan cara ini biasanya adalah untuk memaksa, selanjutnya memurut pendaptanya berkelebihan kiranya kalau khusus mengenai pajak sekali lagi ditekankan pentingnya paksaan itu seakan-akan tidak ada kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya, ia sudah menganggapnya cukup dengan menyatakan bahwa pajak adalah “iuran wajib” jadi tidak perlu diberi tambahan yang dapat dipaksakan.

Definisi Prof. Dr. Rocmat Soemitro,SH. Dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan adalah sebagai berikut:

 “pajak adalah iuran rakyar kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan jasa imbal (kontraprestasi), yang lansung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum,” dengan penjelasan sebagai berikut:”Dapat dipaksakan” artinya: bila utang pajak tidak dibayar, utang itu dapat di tagih dengan menggunakan kekarasan, seperti surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan; terhadap pembayarn pajak, tidak dapat ditunjukan jasa-timbal-balik tertentu, sperti halnya dengan retribusi.

Definisinya yang kemudian di pertahankan (sebagai koreksi dari sebagian pertama dari definisi semula) dapat disimpulkan dari uraian dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan, Definisi tersebut kurang lebihdapat berbunyisebagi berikut:

“pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus-nya digunakan untuk simpanan publik yang merupakan sumber utama untuk membiayai investasi publik.

Perlu kiranya dicatat, Bahwa definisi-definisi tersebut umumnya kurang lengkap, bahkan seperti halnya pula dengan Adriani, ia baru kemudain di dalam bukunya termasuk seperti mengupasnya panjang lebar tentang fungsi mengatur. Padahal  communis opinio doctorum menyatakan, bahwa sebaiknya-baiknya suatu definisi adalah bila ia memuat smua ciri yang melekat pada pengrtian yang akan dibuatkan pembatasannya; setidak-tidaknya definisi tersebut,karenanya, sudah mendekati kesempurnaan.

Yang tersimpulkan dalam berbagai definisi selain definisi Dr. Soeparman yang memang mebuka ide baru itu adalah : Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment. Pajak dapat puala membiayai tjuan yang tidak budgeter,yaitu mengatur.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pajak Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel