PT BPR Majalengka Jabar

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Panyingkiran semula berdiri tahun 1985 dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 851/SK.323-HUK/1985 dengan nama“ LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN “ / “LPK”. Dengan perkembangannya perbankan Nasional, LPK pun harus berubah menjadi Lembaga perbankan, padatahun 1998 menjadi PD BPR PK Panyingkiran yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-176/KM.17/1998 Tanggal  21 April  1998.

PD BPR PK Panyingkiran dengan upaya para pemilik dibantu oleh para pengurus merubahnya untuk menjadi lebih besar dengan merapatkan semua PD Bank Perkreditan Rakyat LPK se Kabupaten Majalengka untuk menggabungkan usaha (Merger) menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat PK Panyingkiran sesuai dengan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP - 20 /D.03/2016 Tanggal 19 Mei 2016 Tentang Pemberian Izin Penggabungan Usaha (Merger) PD BPR PK Cigasong, PD BPR PK Cingambul, Dan PD BPR PK Banjaran kedalam PD BPR PK Panyingkiran. Semua PD Bank Perkreditan Rakyat LPK se Kabupaten Majalengka melakukan penutupan Neraca perusahaan pada Hari Selasa Tanggal 14 Juni 2016. 

Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2017 PD. BPR PK Panyingkiran melakukan perubahan nama dan badan hukum menjadi perseroan terbatas merujuk Perda Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar (PT. BPR MAJALENGKA JABAR) Nomor 43 dari Notaris Wiwin Widiyaningsih, SH. Tanggal 16 Juni 2017 dengan pengesahan dari Kementrian Hukum HAM Nomor AHU-0028548.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 22 Juni 2017 dan Ijin Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-372/KO.021/2016 tanggal 02 Mei 2017 dengan Pengalihan Izin Usaha Dari PD BPR PK Panyingkiran Kepada PT BPR Majalengka Jabar Nomor KEP-29/KO.0201/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

PT.BPR Majalengka Jabar berkantor pusat di Jl. Siliwangi No.03 Blok Cipadung Desa Karyamukti Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, PT.BPR Majalengka Jabar mempunyai 3 Cabang yaitu:

  1. Kantor Cabang Cigasong yang beralamat di Jl. Raya Barat No.42 Cigasong, Majalengka (45413)
  2. Kantor Cabang Banjaran yang beralamat di Jl.Raya Banjaran, Talaga Nomor 23 Desa Banjaran (45468)
  3. Kantor Cabang Cingambul yang beralamat di Jl. Raya Cikijing No.23, Ciamis Kecamatan Cingambul (45467) 

Namun per tanggal 1 April 2020 PT.BPR Majalengka Jabar berpindah kantor, yang semula beralamat di Panyingkiran menjadi di Jl. Raya Barat No. 42 Cigasong, Majalengka (45413), yang dulunya adalah alamat Kantor Cabang Cigasong. Dan kantor cabang Cigasong berubah nama menjadi Kantor Cabang Panyingkiran. 

Perpindahan Kantor ini sudah di rencanakan pada akhir tahun 2019. Ibu Entin Wartini,Amd mengungkapkan yang menjadi alasan utama perpindahan kantor ini dikarenakan Kantor Cabang Cigasong dirasa lebih strategis untuk Nasabah PT.BPR Majalengka Jabar. Selain itu juga faktor dari jumlah nasabah yang lebih banyak di Kantor Cabang Cigasong menjadi pertimbangan untuk perpindahan kantor ini. Secara perhitungan perndapatan perusahaan memang Kantor Cabang Cigasong dalam beberapa tahun terakhir menjadi penyumbang paling banyak dalam hal kredit daripada kantor Cabang lainnya. Jadi untuk kantor pusat sekranag beralamat di Jl. Raya Barat No.42 Cigasong, Majalengka (45413).

Dasar Hukum 

Dasar Hukum yang menjadi dasar dibentuknya PT. BPR Majalengka Jabar diselenggarakan adalah :

Undang­Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dan ditambah  tersebut Undang­Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, tanggal 12 Desember 2006 tentang Bank  Perkreditan Rakyat.

Izin Usaha dari Menteri Keuangan tanggal 16 September 1980 Nomor KEP­036/KM.11/1980  dan Surat Ijin Perubahan Nama Nomor KEP/KM.17/1997 tanggal 1 Agustus 1997.

Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 851/SK.323-HUK/1985

Visi dan Misi

VISI

  1. Mewujudkan PT. Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar yang Sehat, Solid, Dinamis, dan Berkesinambungan.

MISI:

  1. Mitra Strategis masyarakat untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
  2. Mewujudkan pertumbuhan Bank yang sehat serta efisien, untuk keuntungan maksimal dengan manajemen yang professional, proporsional dan transparan guna mencapai perekonomian yang berbasis kerakyatan.
  3. Mendorong perekonomian daerah sekaligus meningkatkan laba usaha dalam rangka memberikan kontribusi deviden / PAD kepada para pemegang saha.
  4. Kegiatan Usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
  5. PT. Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar merupakan salah satu Lembaga keuangan yang berada di Majalengka yang dalam menjalankan usahanya tentu mempunyai tujuan, diantaranya :
  6. Menghimpun dana dalam bentuk tabungan deposito berjangka
  7. Memberikan kredit dan melakukan pembinaan, khususnya terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah
  8. Melakukan kerjasama antar Bank perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan lainnya
  9. Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Produk-Produk yang ada di PT.BPR Majalengka Jabar

Tabungan 

  1. SI MANJA (Simpanan Majalengka Jabar). Simpanan ini sama seperi simpanan Bank pada umumnya. Nasabah nantinya dapat melakukan penyetoran dan penarikan di kantor pusat maupun kantor cabang PT.BPR Majalengka Jabar
  2. SI KOMAS (Simpanan Kotak Masyarakat). Simpanan ini dipersamakan dengan tabungan masyarakat, jadi Nasabah yang setorannya disimpan dahulu di kotak yang disediakan oleh PT.BPR Majalengka Jabar di rumah-rumah Nasabah dan petugas serta nasabah nantinya membuka kotak tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama yang disetorkan ke PT.BPR Majalengka Jabar
  3. SI ADIK (Simpanan Anak Didik). Simpanan ini ditujukan bagi para anak didik/pelajar mulai jenjang PIAUD hingga SMA yang diterbitkan langsung oleh OJK. Program ini ditujukan agar para pelajar menjadikan kegiatan menabung bukan hanya sebagai kewajiban melainkan kebutuhan, juga salah satu upaya untuk membangkitkan kembali budaya menabung sejak dini.
  4. TabunganKu. Merupakan tabungan yang dikhususkan untuk perseorangan dengan persyaratan mudah dan ringan. Diterbitkan secara bersama oleh Bank-Bank di Indonesia, TabunganKu hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan

Deposito Berjangka

Merupakan salah satu produk yang ada di PT.BPR Majalengka Jabar, Deopsito berjangka merupakan produk sejenis tabungan, dimana nantinya uang yang disetorkan tidak boleh ditarik nasabah, dan baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Biasanya jangaka waktu yang dipilih antara lain 1, 3, 6, 9 bulan sampai satu tahun.

Kredit

  1. Kredit Modal Kerja. Merupakan fasilitas pinjaman yang disediakan PT.BPR Majalengka Jabar untuk mengembangkan suatu usaha khususnya di bidang UMKM. Pinjaman ini dapat membiayayi keperluan usaha, penambahan modal usaha, dan pengembangan usaha yang sudah berjalan dengan sistem perhitungan hanya pembayaran bunga setiap bulannya. Pinjaman ini meliputi bidang, Pertanian, Perdagangan, Jasa, dan masih banyak lagi.
  2. Kredit Konsumtif. Merupakan kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi atau keluarga tanpa hasil yang produktif. Sebagai contoh, Nasabah mengajukan kredit ini untuk keperluan membeli smartphone untuk keperluan pribadi. Tetapi kredit konsumtif belum tentu bersifat buruk, kredit konsumtif akan berubah menjadi baik. Misalnya, smartphone yang tadi dibeli oleh Nasabah digunakan untuk kebutuhan online shop yang dapat menghasilkan pemasukan.

Struktur Organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar

Struktur Organisasi adalah sebuah susunan berbagai komponen atau unit-unit kerja dalam sebuah organisasi yang ada di sebuah bidang pekerjaan. 

Dengan adanya struktur organisasi kita bisa melihat pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau kegiatan yang berbeda bisa dikoordinasikan dengan baik. Artinya masing-masing komponen di dalamnya akan saling mempengaruhi yang pada akhirnya akan berpengaruh pada sebuah organisasi secara keseluruhan. Tujuan struktur organisasi juga untuk mengindari adanya tumpeng tindih suatu wewnang dan tanggung jawab perorangan. Berikut ini adalah bagan struktur Organisasi PT. Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.

Dari gambar di atas, nampak bahwa organisasi PT.BPR Majalengka Jabar ini secara garis besar terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pengawas Internal, Kepala Bagian Oprasional, Kepala Bagian Umum, Pejabat Eksekutif Kepatuhan, Kepala Kantot Pusat Oprasional, Kasi Umum, dan Kasi oprasional. Adapun tugas dari masing masing struktur ini adalah :

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris melakukan pengwasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Adapun pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untukkepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Dewan Direktur

Tugas seorang Direktur terdapat dalam Pasal 97 Undang-undang Perseroan terbatas, diantaranya : bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan, beritikad baik dalam pengurusan Perseroan, mewakili Perseroan baik di luar maupun di dalam Pengadilan, membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan, melaporkan kepemilikan tujuan perseroan, dan menajalankan tugas pengawasan.

Pengawas Internal

Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas menejemen resiko, pengendalian intern, dan tata kelola Perusahaan. Menyusun program kerja Pengawasan tahunan dengan berbasis resiko dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Kabag Oprasional

Mengarahkan, membina,mengawasi, dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan transaksi sehari-hari di bidang oprasional dapat berjalan sesuai ketentuan

Kabag Umum

Bertanggung jawab atas semua kepastian dan kebenaran pelaksanaan dan mengadministrasikan segala transaksi yang berkaitan dengan Bank, kelancaran logistic dan kegiatan pelayanan umum, melakukan pengawasan dan pengendalian biaya-biaya personalia dan umum.

Pejabat Eksekutif Kepatuhan

Bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kegiatan seluruh tranaksi atau kegiatan seluruh transaksi serta mengupayakan agar kegiatan Bank sesuai dengan ketentuan dan kebijakan juga prosedur yang berlaku.

Kepala kantor Pusat

Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan pengemabnagn usaha, kegiatan oprasional, pengembangan SDM serta merencanakan dan memonitoring target atau pencapaian sasaran usaha yang didasari atas ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.

Kasi Oprasional dan Kasi Umum

Sama-sama mengatur, membimbing dan mengarahkan dan mengawasi pegawai diseksinya dalam melaksanakan tugasnya, memberikan saran atau pertimbangan kepada wakilpimpinan cabang atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya.

Belum ada Komentar untuk "PT BPR Majalengka Jabar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel