Organisasi Dan Tata Kerja BNN Kota/Kabupaten

Kedudukan BNNK/Kota termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per / 4 / V / 2010 / BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, tepatnya pada pasal 21, adapun penjelasaya adalah sebagau berikut:

  1. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertical.
  2. Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  3. BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Kepala BNNP.
  4. BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.

Tugas BNNK/Kota

BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama.
  4. Penyusunan rencana program dan anggaran BNNK/Kota.
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan BNNK/Kota.
  6. pelayanan administrasi BNNK/Kota.

Susunan Organisasi BNNK/Kota

Susuan organisasi BNNP termaktub dalam pasal 24 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per / 4 / V / 2010 / BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, adapun penjelasaya adalah sebagau berikut:

  • Kepala

Kepala BNNK/Kota mempunyai tugas memimpin BNNK/Kota dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. dan mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN denganinstansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.

  • Sub Bagian Tata Usaha 

Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, bantuan hukum dan kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan BNNK/Kota.

  • Seksi Pencegahan

Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota.

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.

  • Seksi Pemberantasan

Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Belum ada Komentar untuk "Organisasi Dan Tata Kerja BNN Kota/Kabupaten"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel