Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
Sabtu, 28 Maret 2020
Tulis Komentar
Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat pulau Jawa mempunyai kebiasan ziarah kubur sebelum Ramadhan. Orang Jawa dan Sunda menami tradisi ini dengan sebutan nyekar sebelum ramadhan selain itu ada juga yang menyebutnya dengan istilah arwahan, mungguhan dan lain sebagainya. Tradisi ziarah kubur atau nyekar biasanya dilakukan pada 1 hingga 7 hari menjelang masuknya bulan Ramadahan.
Hukum ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan diperbolehkan dalam Islam, sebab hukum asal dari ziarah kubur adalah boleh tidak mengenal waktu, oleh karena itu ziarah kubur atau nyekar sebelum bulan Ramadhanpun diperbolehkan.
Dalil bolehnya melakukan ziarah kubur sebelum Ramadhan berasal dari dalil umum tentang bolehnya melaksanakan ziarah kubur, diantara dalil-dalil tersebut adalah Hadist riwayat Sunan Turmudzi sebagai berikut:
Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat". (HR Turmudzi, 3/370)
Bagi orang yang mampu, sebelum pelaksanaan zaiarah kubur biasanya mempersiapkan hidangan untuk dimakan keluarga sebelum atau sesudah ziarah kubur, ada juga yang mempersiapkan hidangan/maskan yang disodaqohkan keluarga kepada fakir miskin.
Apabila tiba waktunya untuk berziarah, anggota keluarga secara bersama-sama menuju makam keluarga yang telah meninggal dengan membawa alat-alat ziarah seperti bunga, air dan lain sebagainya, di atas pusara, bunga dan air yang dibawa ditaburkan setelah keluarga mayit mendoakan ahli kubur dengan cara berjamaah (tahlilan).
Apabila seluruh anggota keluarga tidak ada yang mampu melafalkan doa-doa tahlil secara mandiri biasanya meminta bantuan Ustadz di lingkungan rumahnya. Setelah selesai ziarah kubur di pemakaman, keluarga kemudian berkumpul di rumah sambil ngobrol dan makan-makan hidangan yang sebelumnya telah dibuat.
Hukum ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan diperbolehkan dalam Islam, sebab hukum asal dari ziarah kubur adalah boleh tidak mengenal waktu, oleh karena itu ziarah kubur atau nyekar sebelum bulan Ramadhanpun diperbolehkan.
Dalil bolehnya melakukan ziarah kubur sebelum Ramadhan berasal dari dalil umum tentang bolehnya melaksanakan ziarah kubur, diantara dalil-dalil tersebut adalah Hadist riwayat Sunan Turmudzi sebagai berikut:
Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat". (HR Turmudzi, 3/370)
Prosesi Ziarah Kubur Sebelum Bulan Ramadhan
Prosesi ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan dilaksanakan oleh keluarga yang masih hidup kepada keluarga yang telah meninggal. Pelaksanaannya didahului dengan rapat keluarga, apabila ada keluarga yang merantau dan kebetulan sedang dalam perjalanan pulang mudik biasanya kedatangannya ditunggu demi lengkapnya anggota keluarga yang masih hidup dalam berziarah kubur.Bagi orang yang mampu, sebelum pelaksanaan zaiarah kubur biasanya mempersiapkan hidangan untuk dimakan keluarga sebelum atau sesudah ziarah kubur, ada juga yang mempersiapkan hidangan/maskan yang disodaqohkan keluarga kepada fakir miskin.
Apabila tiba waktunya untuk berziarah, anggota keluarga secara bersama-sama menuju makam keluarga yang telah meninggal dengan membawa alat-alat ziarah seperti bunga, air dan lain sebagainya, di atas pusara, bunga dan air yang dibawa ditaburkan setelah keluarga mayit mendoakan ahli kubur dengan cara berjamaah (tahlilan).
Apabila seluruh anggota keluarga tidak ada yang mampu melafalkan doa-doa tahlil secara mandiri biasanya meminta bantuan Ustadz di lingkungan rumahnya. Setelah selesai ziarah kubur di pemakaman, keluarga kemudian berkumpul di rumah sambil ngobrol dan makan-makan hidangan yang sebelumnya telah dibuat.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan"
Posting Komentar