Kisah Tragis Kematian Al-Hallaj

Al-Hallaj hanya mengucapkan ana al-haq, ana al-haq (akulah kebenaran, akulah kebenaran) tapi ia dianggap murtad, dipenjara selama 9 tahun, tidak puas memenjarakannya, sang Wazir kemudian menjatuhinya hukuman mati. Tidak seperti hukuman mati biasanya, al-Hallaj disiksa sedemikian rupa, kedua kakinya dipotong, selepas itu ia kemudian digantung, tidak puas dengan itu sang Wazir memerintahkan algojonya untuk memenggal kepalanya.

Sufi tua itupun wafat dalam keadaan terpotong-potong. Tapi, sang Wazir rupanya belum puas juga, al-Hallaj dibakar, dipertontonkan kepada orang banyak, abunya kemudian dicampakan ke sungai Tigris. Belakangan, sejarah membuktikan bahwa tuduhan kemurtadan yang dialamatkan pada al-Hallaj tidak terbukti, yang ada, politiklah yang mendorang sang Wazir untuk berbuat biadap pada al-Hallaj.

Al-Hallaj terlahir dengan nama Husain, bapaknya bernama Mansur Al-Hallaj, ia juga memiliki putra pertama yang bernama Abdullah. Dari perpaduan nama anak dan ayahnya, maka nama lengkap Al-Hallaj adalah Abu Abdullah Husain bin Mansur Al-Hallaj.

Al-Hallaj lahir pada 26 Maret 866 Masehi di Kota Thur Persia. Kota kecil yang sebagian penduduknya berprofesi sebagai pemintal kain. Benang-benang kain yang sebelumnya telah dibuat dari bulu domba maupun tumbuhan dipintal atau disulam menjadi kain oleh para penduduknya, dari kota inilah dahulu kain-kain yang berkualitas tinggi diproduksi, hingga dipasarkan ke wilayah Perisa dan Zazirah Arab.

Tidak berbeda dengan kebanyakan penduduk Kota Thur, maka Mansur ayah dari Husainpun beprofesi sebagai pemintal kain. Oleh sebab itu ayah Husaian dijuluki al-Hallaj yang maksudnya “Sang Pemintal/Penyulam”. Kelak, Husain sendiri lebih dikenal oleh dunia dengan nama al-Hallaj, diambil dari nama julukan ayahnya.

Dalam pengembaraan intelektualnya, Al-Hallaj banyak menghabiskan waktu untuk belajar alquran, hadist, dan ilmu-ilmu Islam lainnya. Umur 16 tahun al-Hallaj sudah pandai ilmu-ilmu Islam.

Pada suatu waktu, pamanya merekomendasikannya untuk belajar pada seorang ahli tafsir al-quran sekaligus juga seorang Sufi, namanya Sahl at-Stuari, Sufi kenamaan yang dikenal kezuhudannya di Kota Stuar. Al-Hallaj  kemudian berguru kepadanya hingga beberapa tahun.
Sufi Mengembara
Setelah puas berguru pada Sahl at-Stuari, Al-Hallaj kemudian melanjutkan pengembaraan intelektualnya, ia pergi ke Kota Bhasrah, di kota itu, ia kemudian bersahabat dan berguru pada Amr al-Makkaki, ulama Sufi murid dari Junaid Al-Bagdadi.

Kedalaman ilmu-ilmu keislaman yang telah direngkuh Al-Hallaj ternyata menimbulkan konflik, pendapat-pendapatnya kala itu dianggap bertentangan dengan ajaran Sufi lainnya, sehingga ketika al-Hallaj menjadi pengajar/dosen, baik di Bashrah maupun ditanah kelahirannya ia dicekal, dilarang oleh para penguasa dikotanya, pelarangan itu muncul dari ulama dan pengajar lain yang tidak sepaham dengannya.

Selepas pristiwa itu Al-Hallaj kemudian mencampakan jubah keulamannya, iapun pergi mengembara mencari kesejatian hidup dan berguru pada perjalanan, iapun kemudian menunaikan Haji ke Baitullah.

Agaknya selepas menunaikan Haji, tabir-tabir kebenaran hakiki tentang ketuhanan rupanya didapat Al-Hallaj, didapat dari proses spiritual seorang Sufi.

Selepas peristiwa itu, al-Hallaj menjelma menjadi Ulama Sufi yang digandrungi orang, pengikutnya mendadak meledak. Ajarannya tentang keadilan dan penderitaan yang diakibatkan oleh kesewenang-wenangan penguasa menjadi daya tarik kaum oposisi, banyak dari kalangan penentang kebijakan Khalifah pada waktu itu menjadi muridnya.

Al-Hallaj bukan tipe seorang Sufi yang hanya berani berceramah dalam kelas pesantrennya. Ia bahkan dikisahkan berani mendengdangkan ajaran dan pemikirannya dikeramaian Kota Bagdad, Kota besar pada abad ke 9 Ibu Kota Kekhalifahan Abasyiah.
Mengajar di Tengah Keramaian Kota
Dijalananan kota Bagdad Al-Hallaj berseru “"Wahai kaum muslimin, bantulah aku! Selamatkan aku dari Allah! Wahai manusia, Allah telah menghalalkanmu untuk menumpahkan darahku, bunuhlah aku, kalian semua bakal memperoleh pahala, dan aku akan datang dengan suka rela. Aku ingin si terkutuk ini (menunjuk pada dirinya sendiri) dibunuh." Kemudian, al-Hallaj berpaling pada Allah seraya berseru, "Ampunilah mereka, tetapi hukumlah aku atas dosa-dosa mereka."

Begitulah seruan Al-Hallaj di Kota Bagdad pada penduduknya, seruan itu pada hakikatnya adalah sindirian bagi para penguasa yang berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat, sehingga mereka tiada sedikitpun takut pada Allah.

Lama kelamaan, seruan yang menyentuh sanubari rakyat yang mendengarnya, membangkitkan mereka untuk menuntut perbaikan hidup kepada para penguasa, namun tuntutan itu rupanya ditanggapi keras oleh penguasa, rakyat yang menuntut dijebloskan dalam penjara. Sementara Al-Hallaj sendiri kemudian diincar. Dicari-cari kesalahannya.

Kebetulan waktu itu, al-Hallaj mengajarkan konsep Hulul pada murid-muridnya, suatu konsep yang bila diterjamahkan kedalam bahasa bebas bermaksud “Manunggale Kaula Ing Gusti/Bersatunya Mahluk dengan Tuhan-nya” ditambah-tambah lagi, al-Hallaj pernah berbicara “Ana Al-Haq, Ana Al-Haq/Aku adalah kebenaan, aku adalah kebenaran”.

Penguasa menemukan cara untuk meringkus al-Hallaj, tanpa mau mengerti dan mau mendengar penjelasan mengenai maksud “hulul” dan perkataan “ana al-haq” yang dimaksudkan al-Hallaj, penguasa berdalih Al-Hallaj harus dijebloskan ke penjara karena mengaku tuhan, sebab siapapun yang mengaku sebagai “al-Haq” sedangkan itu merupakan salah satu dari nama-nama Allah maka ia telah murtad.

Dalam hukum kekhalifahan Abasyiah kala itu, orang yang dianggap menyesatkan ajaran Islam serta mengaku dirinya tuhan maka hukumnya adalah mati, namun karena waktu itu dalam pengadilan al-Hallaj belum terbukti secara meyakinkan mengaku sebagai tuhan, iapun selamat dari hukuman mati, ia mulanya dihukum penjara selama 9 tahun.

Selepas dijebloskannya al-Hallaj kedalam penjara, rupanya ketenangan Bagdad kembali terusik, sebab meletus pemberontakan yang digagas oleh mantan pengikut Al-Hallaj dan beberapa tokoh oposisi. Meskipun pemberontakan tersebut dapat dipadamkan kemudian, tapi rupanya pemberontakan itu membuat amarah penguasa menjadi menggila. Penguasa kembali menuduh al-Hallajlah sebagai biang keroknya.

Al-Hallaj yang kala itu masih meringkuk dalam penjara, dibebani hukuman tambahan yang maha berat, dijatuhi hukuman mati, dipertontonkan didepan alun-alun disaksikan orang banyak. Sejarah mencatat hukuman yang menimpa al-Hallaj merupakan hukuman terkeji yang pernah ada didunia.

Daftar Bacaan:
[1]M. Solihin. Tokoh-Tokoh Sufi Lintas Zaman. Bandung: Pustaka Setia. 2003
[2]Mojdeh Bayat dan Muhammd Ali Jamnia. Negeri Sufi. Jakarta; Lentera. 2000
[3]M. Fauqi Hajajj. Tasawuf Islam dan Ahlak. Amzah: Jakata 2013
[4]Abuddin Nata, Ahlak Tasawuf dan Karakter Mulia. Rajawali Pres: Jakarta. 2014

Belum ada Komentar untuk "Kisah Tragis Kematian Al-Hallaj"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel