Pengertian Auditor Switching

Auditor switching merupakan suatu tindakan perusahaan atau klien dalam melakukan pergantian yang betujuan untuk menjaga independensi auditor agar tetap obyektif dalam mengaudit laporan keuangan klien.

Menurut Wijayanti (2010), Pergantian auditor secara mandatory (wajib) dengan secara voluntary (sukarela) dapat dibedakan atas dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu tersebut. Jika pergantian terjadi secara sukarela, maka fokus perhatian utama adalah pada sisi klien. Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, fokus perhatian utama beralih kepada auditor.

Jadi, fokus perhatian peneliti adalah pada perusahaan klien. Indikator untuk mengukur auditor switching dalam penelitian ini yaitu menggunakan variabel dummy dimana perusahaan yang melakukan auditor switching diberikan nilai 1 dan apabila tidak melakukan auditor switching diberikan nilai 0.

Menurut Randa J. Elder, Mark S. Beasly, Alvin A. Arens dan Amir Abadi (2011:81) mendefinisikan pergantian auditor  sebagai berikut :
“Pergantian auditor, riset di bidang audit mengindikasikan beragam alasan dimana manajemen dapat memutuskan untuk mengganti auditornya. Alasa-alasan tersebut termasuk mencari pelayanan dengan kualitas yang lebih baik, opinion shopping, dan mengurangi biaya. Keputusan untuk mengganti auditor dalam rangka mendapatkan akses pada pelayanan jasa yang lebih baik. Dengan sendirinya tidak akan mengancam independensi auditor. Perlindungan terbaik bagi auditor terhadap ancaman independensi yang muncul dari pergantian auditor ini adalah komunikasi”.

Menurut Mulyadi (2017:90) bahwa pergantian auditor adalah :
“Klien yang mengganti auditornya tanpa alasan yang jelas, mungkin disebabkan oleh ketidakpuasan klien terhadap jasa yang diberikan oleh auditor lama. Tetapi, sering kali terjadinya pergantian auditor tersebut disebabkan oleh adanya perselisihan antara klien dengan auditor publiknya mengenai penyajian laporan keuangan dan pengungkapannya. Klien baru yang telah mengganti auditornya merupakan klien yang beresiko besar bagi auditor penggantinya”.

Beberapa definisi diatas tentang auditor switching dapat disimpulkan bahwa pergantian auditor atau auditor switching adalah suatu tindakan perusahaan untuk mengambil suatu keputusan dalam pergantian pelayanan jasa auditor dimana pengambilan keputusan tersebut untuk meningkatkan kualitas yang lebih baik karena independensi harus selalu dijaga dan dipertahankan. Pergantian auditor dalam perusahan dibedakan menjadi 2 yaitu secara wajib (mandatory) maupun secara sukarela (voluntary). Pengukurannya menggunkan dummy.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Auditor Switching"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel