Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)

Rumah bagi manusia adalah suatu keniscayaan yang harus dimiliki, sebab dirumah itulah seseorang membangun keluarganya, mendidik keluarganya dan mengistirahatkan badannya untuk kemudian menjalankan aktifitasnya sebagai manusia.

Menurut UU RI No. 1, 2011, rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Sedangkan menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmanidan rohani serta keadaan sosialnya baik demi kesehatan keluarga dan individu (WHO,2001). Menurut Suharmadi (1985). Rumah adalah tempat hunian atau berlindung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya (hujan dan panas) serta merupakan tempat untuk beristirahat setelah melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhan seharihari.

Rumah harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan cukup luas bagi seluruh pemakainya, sehingga kebutuhan ruang dan aktivitas setiap penghuninya dapat berjalan dengan baik. Lingkungan rumah juga sebaiknya terhindar dari faktor- faktor yang dapat merugikan kesehatan (Hindarto, 2007).

Memahami pengertian rumah sebagaimana di atas dapatlah dipahami bahwa rumah yang layak adalah rumah yang dapat menampung keluarga, mampu digunakan untuk mendidik serta dapat berfungsi dengan baik dan sehat, oleh karena itu rumah yang tidak memenuhi unsur-unsur tersebut dapat diartikan sebagai rumah tidak layak huni.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Ada beberapa ketentuan dari sebuah rumah sehingga rumah tersebut nantinya dapat dikategorikan layak atau tidak layak huni adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Ketentuan Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Permenpera RI No. 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Kab. /Kota yang dimaksud dengan Rumah Layak Huni (RLH) adalah Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Kriteria Rumah Layak Huni harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut, yakni :
Keselamatan  bangunan  meliputi  :

Struktur  Bawah/Pondasi; Struktur Tengah/Kolom dan Balok dan Struktur Atas. sehatan meliputi pencahayaan, penghawaan, dan sanitasi. ecukupan luas minimum 7,2 m² - 12 m² /orang.

Kriteria Rumah Layak Huni (RLH) dimaksud tidak menghilangkan penggunaan teknologi dan bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal daerah untuk menggunakan teknologi dan bahan bangunan dalam membangun kriteria rumah layak huni.

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Kriteria Keselamatan Bangunan
Kriteria keselamatan bangunan pada kriteria rumah layak huni dipahami bahwa bangunan rumah harus kokoh berdiri pada Iandasan/pondasi yang mampu mendukung dan mampu melindungi dari pengaruh karakteristik alam. Adapun persyaratan keselamatan bangunan ini dapat diidentifikasi dari persyaratan struktur bawah (pondasi), Struktur tengah (kolom), dan strukturatas (atap).

Ketentuan Struktur Bawah (Pondasi)
Pondasi harus ditempatkan pada tanah yang mantap, yaitu ditempatkan pada tanah keras, dasar pondasi diletakkan lebih dalam dari 45 cm dibawah permukaan tanah.

Seluruh badan pondasi harus tertanam dalam tanah
Pondasi harus dihubungkan dengan balok pondasi atau sloof, baik pada pondasi setempat maupun pondasi menerus.

Balok pondasi harus diangkerkan pada pondasinya, dengan jarak angker setiap 1,50 meter dengan baja tulangan diameter 12 mm.

Pondasi tidak boleh diletakkan terlalu dekat dengan dinding tebing, untuk mencegah longsor, tebing diberi dinding penahan yang terbuat dari pasangan atau turap bambu maupun kayu.

Ketentuan Struktur Tengah
Bangunan harus menggunakan kolom sebagai rangka pemikul, dapat terbuat dari kayu, beton bertulang, atau baja.

Kolom harus diangker pada balok pondasi atau ikatannya diteruskan pada pondasinya
Pada bagian akhir atau setiap kolom harus diikat dan disatukan dengan balok keliling/ring balok dari kayu, beton bertulang atau baja.

Rangka bangunan (kolom, ring balok, dan sloof) harus memiliki hubungan yang kuat dan kokoh
Kolom/tiang kayu harus dilengkapi dengan balok pengkaku untuk menahan gaya lateral gempa,
Pada rumah panggung antara tiang kayu harus diberi ikatan diagonal.

Ketentuan Struktur Atas
Rangka kuda-kuda harus kuat menahan beban atap
Rangka kuda-kuda harus diangker pada kedudukannya (pada kolom/ ring balok).
Pada arah memanjang atap harus diperkuat dengan menambah ikatan angin diantara rangka kuda-kuda.

Kriteria Kesehatan bagi penghuni
Adapun kriteria keseharan bagi penghuni pada rumah layak huni mencakup:
Kecukupan pencahayaan rumah layak huni min. 50% dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk publik (ruang tamu/keluarga) dan min. 10% dari dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk ruang privat (ruang tidur);

Kecukupan penghawaan rumah layak huni minimal 10 % dari luas lantai.
Penyediaan sanitasi min.1 kamar mandi dan jamban (didalam atau luar rumah) dan dilengkapi bangunan bawah septiktank atau sanitasi komunal.

Kriteria kecukupan luas minimum ruang
Kecukup luas minimum ruang adalah luas minimal rumah layak huni antara 7,2 m2/orang sampai dengan 12 m2/orang dengan fungsi utama sebagai hunian yang terdiri dari ruang serbaguna/ruang tidur dan dilengkapi dengan kamar mandi. Teknologi dan bahan bangunan rumah layak huni yang sesuai dengan kearifan lokal disesuaikan dengan adat dan budaya daerah setempat.

Belum ada Komentar untuk "Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel