Pengertian Non Performing Financing (NPF), Rumus dan Sebab-Sebabnya

Ditinjau dari pengertiannya Non Performing Financing (NPF) adalah risiko pembiayaan. Risiko ini muncul jika bank tidak mendapatkan kembali cicilan pokok ataupun keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan atau investasi yang diberikan (Arifin, 2009: 263).

Risiko tersebut dalam bank syariah disebut pembiayaan yang bermasalah. Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh bank tetapi nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh bank dan nasabah sehingga dengan demikian Non Performing Financing (NPF) dalam perbangkan syariah nantinya juga akan mempengaruhi naik dan turunnya pembiyayaan.

Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh bank tetapi nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh bank dan nasabah. (Ismail, 2013:87).

Ada beberapa pengertian pembiayaan bermasalah, antara lain:

Pembiayaan yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari bagi bank dalam arti luas.
Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajibankewajibannya, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya dan atau pembayaran bagi hasil maupun biaya-biaya yang menjadi beban debitur.

Pembiayaan dimana pembayaran kembalinya dalam bahaya, terutama apabila sumber-sumber pembayaran kembali yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali kredit sehingga belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan oleh bank.

Pembiayaan dimana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian sehingga terdapat tunggakan, atau ada potensi kerugian di perusahaan debitur sehingga memiliki kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari bagi bank dalam arti luas.

Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajibankewajibannyaa terhadap bank, baik dalam bentuk pembayaran biaya-biaya bank yang menjadi beban nasabah debitur yang bersangkutan.
Pembiayaan golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet serta golongan lancar yang berpotensi menunggak.

Bagi bank, semakin dini menganggap pembiayaan yang disalurkan menjadi bermasalah, maka semakin baik karena akan berdampak semakin dini pula dalam upaya penyelamatannya sehingga tidak terlanjur parah yang berakhibat semakin sulit penyelesaiannya.

Adapun rumus untuk menghitung rasio Non Performing Financing (NPF) atau risiko pembiayaan yaitu:

Sebab-sebab Terjadinya Non Performing Financing (NPF)

Dalam penyaluran pembiayaan, tidak selamanya pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah akan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan dalam perjanjian pembiayaan. Kondisi lingkungan eksternal dan internal dapat mempengaruhi kelancaran kewajiban debitur kepada bank sehingga pembiayaan yang telah disalurkan kepada nasabah berpotensi atau menyebabkan
kegagalan.

Ada beberapa faktor penyebab pembiayaan bermasalah, antara lain:

Faktor internal, antara lain: 

(a) Kurang baiknya pemahaman atas bisnis nasabah;
(b) Kurang dilakukan evaluasi keuangan nasabah;
(c) Kesalahan setting fasilitas pembiayaan;
(d) Perhitungan modal kerja tidak didasarkan kepada bisnis usaha nasabah;
(e) Proyeksi penjualan terlalu optimis;
(f) Proyeksi penjualan tidak memperhitungkan kebiasaan bisnis dan kurang memperhitungkan aspek kompetitor;
(g) Aspek jaminan tidak diperhitungkan aspek marketable;
(h) Lemahnya supervisi dan monitoring;
(i) Terjadinya erosi mental, yaitu kondisi yang dipengaruhi timbal balik antara nasabah dengan pejabat bank sehingga mengakhibatkan proses pemberian pembiayaan tidak didasarkan pada praktik perbankan yang sehat.

Faktor eksternal, antara lain: 

(a) Karakter nasabah tidak amanah (tidak jujur dalam memberikan informasi dan laporan tentang kegiatannya);
(b) Melakukan sidestreaming penggunaan dana;
(c) Kemampuan pengelolaan nasabah tidak memadai sehingga kalah dalam persaingan usaha;
(d) Usaha yang dijalankan relative baru;
(e) Bidang usaha nasabah telah jenuh;
(f) Tidak mampu menanggulangi masalah/kurang menguasai bisnis;
(g) Meninggalnya key person;
(h) Perselisihan sesama direksi;
(i) Terjadi bencana alam;
(j) Adanya kebijakan pemerintah, yaitu peraturan suatu produk atau sektor ekonomi atau industri dapat berdampak positif maupun negatif bagi perusahaan yang berkaitan dengan industri tersebut. (Usanti dan Somad, 2012: 102-103)

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Non Performing Financing (NPF), Rumus dan Sebab-Sebabnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel