Mengenal Badan Narkotika Nasionl (BNN)

Bungfei.com-Badan Narkotika Nasioanal yang disingkat BNN termasuk lembaga penegakan hukum yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat, sebab kiprah dari lembaga ini sering ditayangkan di TV, media masa online, cetak dan lain sebagainya. BNN dikenal oleh kebanyakan orang karena lembaga ini biasanya muncul di TV ketika menangkap oknum-oknum pejabat Negara, artis dan lainnya ketika mereka mengedarkan atau menggunakan Narkoba.

Ditinjau dari latar belakang dibentuknya Badan Narkotika Nasional adalah keperihatinan pemerintah mengenai banyaknya penyalaghgunaan obat-obatan terlarang yang marak di Indonesia, obat-obatan terlarang dari jenis narkotika tersebut kemudian dikenal dengan nama Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).

Pemerintah beranggapan diperlukan lembaga khusus untuk menanggulangi pemberantasan narkoba, sehingga upaya pemerintah dalam menanggulangi maraknya penyalah gunaan obat-obat terlarang tersebut lebih mudah dilaksanakan.

Latar belakang pembentukan BNN yang didasari oleh banyaknya penyalah gunaan narkota itu tergambar dalam Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika maka, dibentuk suatu badan yaitu BNN.

BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementrian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga pemerintah nonkementrian sebelumnya bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang disingkat LPND. Lembaga nonkementrian adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementrian berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengordinasikan.

Pembagain BNN

Ditnjau dari pembagiannya, BNN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu ada BNN Pusat, Provinsi dan Kota. Hal tersebut dapat dipahami melalui Pasal 65 dan 66 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa BNN berkedudukan di ibukota Negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara RI.
Selanjutnya dalam  Pasal 31 Perpres No. 23 Tahun 2010, menyebutkan bahwa instansi vertikal BNN terdiri dari BNN Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP dan BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK/Kota.

BNNP berkedudukan di ibukota provinsi sedangkan BNNK berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pasal 33 menyatakan bahwa BNNP mempunyai tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi. BNNP adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.

Tugas dan Wewenang BNN

Dalam kaitannya dengan tugas dan wewenang BNN telah dibahas dalam UU 2003 No 70 dan 71, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Tugas BNN

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  6. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  7. Melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai  pelaksanaan tugas dan wewenang.

Wewenang BNN 

Menurut Pasal 71 Undang-Undang Narkotika, dalam Pelaksanakan tugas pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Selanjutnya menurut Pasal 72 :

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN. Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diangkat dan di berhentikan oleh Kepala BNN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.

Berdasarkan kewenangan uraian diatas, maka kewenangan penyidikan berada pada undang-undang yang lebih baru yaitu tentang peran penyidikan BNN dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang sebelumnya kewenangan penyidikan ada didalam kewenangan kepolisian.

Susunan Organisasi BNN

Susunan dalam organisasi Badan Narkotika Nasional tingkat pusat adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Pelaksana Harian BNN
  2. Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN
  3. Sekretariat BNN
  4. Pusat Dukungan Pencegahan
  5. Pusat Dukungan Penegakan Hukum
  6. Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi
  7. Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informatika
  8. Koordinator Satuan Tugas dan Wilayah
  9. Kelompok Ahli
  10. Jabatan Fungsional.
  11. Pengawas Internal.
Susunan Organisasi BNN Provinsi
Susuan organisasi BNNP termaktub dalam pasal 4 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per / 4 / V / 2010 / BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, adapun penjelasaya adalah sebagau berikut:
  1. Kepala
  2. Bagian Tata Usaha
  3. Bidang Pencegahan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Pemberantasan
Susunan Organisasi BNN Kota/Kabupaten
Susuan organisasi BNNP termaktub dalam pasal 24 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per / 4 / V / 2010 / BNN Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, adapun penjelasaya adalah sebagau berikut:

Kepala
Kepala BNNK/Kota mempunyai tugas memimpin BNNK/Kota dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. dan mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN denganinstansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Sub Bagian Tata Usaha 
Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, bantuan hukum dan kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan BNNK/Kota.

Seksi Pencegahan
Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Pemberantasan
Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Pemaparan lengkap mengenai BNN dengan Refefernsinya, dapat anda baca pada artikel dibawah ini;

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Badan Narkotika Nasionl (BNN)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel