Pengertian Haji Dan Umurah Serta Tata-Caranya

Islam didirikan dari atas 5 pilar yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji. Haji merupakan rukun Islam yang terakhir.

Sebagai rukun Islam terakhir, haji merupakan ibadah yang paling berat karena melibatkan jiwa dan raga, material dan spiritual, jasmani dan rohani secara totalitas dengan persyaratan-persyaratan khusus. Oleh karena itu ibadah ini diwajibkan untuk umat Islam yang mampu melaksanakannya serta hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Sementara umrah bukan termasuk kedalam jenis ibadah yang diwajibkan melainkan hanya disunahkan saja.

Ulama fiqih mendefinisikan haji dengan: “Menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu”.

Jadi pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berhaji meliputi amalan-amalan yang dikelompokkan dan rukun, wajib dan sunnah haji.

Sedangkan definsi umrah adalah: “Dengan sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sai dan bercukur".

Jadi pengertian umrah adalah mengunjungi Baitullah dengan maksud beribadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu menurut syarak. Ibadah umrah dibedakan menjadi 2 macam yaitu umrah yang dilakukan sewaktu-waktu dan umrah yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji, sehingga dilakukan pada bulan haji pula.

Amalan-Amalan Haji Dan Umrah
Ulama fiqih menetapkan bahwa amalan yang harus dikerjakan seseorang dalam ibadah haji ada sebelas macam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh penyusun Kitab As Sittah (Kitab hadits yang Enam), sedangkan amalan umrah ada empat macam.

SyaratIbadah Haji Dan Umrah
Syarat ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah (mampu melaksanakannya)

Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim  yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ
Artinya :“Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).


Firman Allah :

وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196).

Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke  seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah:

وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. 22: 27).


Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah SAW.

أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
 Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya  adalah sunnah”  (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).

Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.

تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ
Artinya :“Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).

Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.

مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Haji Dan Umurah Serta Tata-Caranya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel