Legalitas Kepengurusan Peradi 2020-2025 dalam Prespktif Hotman Paris Hutapea

Legalitas kepengurusan Peradi peridoe 2020-2025 dalam prespktif Hotman Paris Hutape adalah tidak sah dan batal didepan hukum. Oleh karena itu segala yang berkitan denga Otto Peradi tidak legal. Termasuk didalamnya para advokat baru yang dilantik oleh Peradi dibawah kepengurusan Otto Hsibuan Periode 2020-22025.

Prespektif Hotman Paris mengenai ketidak legalan kepengurusan Peradi peridoe 2020-2025 dapat dipahami dari pernyataannya dalam media yang menyatakan;

Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). Hotman juga menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART (www.suara.com)

Menanggapi pernyataan Hotman mengenai legalitasnya sebagi ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan menyatakan;

Pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh, menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda,” ujar Otto dalam keterangan tertulis pada Kamis malam (21/4). (www.gatra.com ) 

Berdasarkan pemberitaan di atas, tanpak sangat jelas, Hotman Paris menganggap Kepengurusan Otto Hasibuan sebagai Ketua Peradi 2020-2025 dianggap tidak sah, ini berarti Prespektif Hotman Paris Hutapea terhadap kepengurusan Peradi 2020-2025 dianggap tidak legal dan batal karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.Meskipun demikian dalam pihak yang lain, Otto Hasibuan dengan tegas membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea. 

Informasi yang Dijadikan Landasan Hotman Paris Hutapea dalam Menyatakan Prsepsinya Terhadap Legalitas Kepengurusan Peradi 2020-2025

Informasi yang mendasari Hotman Paris Hutapea sehingga menyatakan jika kepengurusan Peradi periode 2020-2025 tidak legal atau tidak sah bersumber dari dua informasi yang ia dapat, yaitu AD/ART Peradi dan Keputusan Pengadilan. 

Informasi yang pertama adalah informasi mengenai AD/ART Peradi yang ia pahami, bahwa menurutnya dalam AD/ART Peradi hasil munas terdapat aturan yang menyatakan, tidak boleh Ketua Umum Pradi menjabat sebanyak tiga kali. Hal ini dapat dipahami dari pernyataan Hotman Paris Hutapea sebagaimana yang diberitakan dalam bebeapa media, berikut ini beberapa pernyataanya di beberapa media yang menyinggung soal AD/ART Peradi;

"Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," ungkapnya. Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah”. (www.suara.com)

Berdasarkan prespsi Hotman Paris Hutapea berdasarkan berita media di atas, dapat dinyatakan bahwa Presepsi Hotman Paris Hutapea terhadap ketidak legalan kepengurusan Peradi periode 2020-2025 didasari pada pemahamannya tentang pelanggaran yang dilakukan Otto pada AD/ART Peradi. Ini berarti informasi pertama yang dijadikan landasan Hotman Paris dalam mempertanyakan legalitas kepengurusan Peradi perriode 2020-2025 adalah adalah informasi yang ia datap dan ia fahami dari AD/ART Peradi.

 Keputusan Pengadilan

Selanjutnya, informasi kedua yang mendasari Hotman Paris Hutapea sehingga menyatakan jika kepengurusan Peradi periode 2020-2025 tidak legal atau tidak sah bersumber dari keputusan pengadilan negeri Kabuaten, Provinsi dan Mahkamah Agung Indonesia yang memenangkan gugatan Alamsyah pada kepengurusan Peradi Periode 2020-2025. 

Gambaran mengenai keputusan Pengadilan sebagai informasi kedua yang mendasari Hotman Paris Hutapea menyatakan ketidak legalan kepengurusan Peradi periode 2020-2025 dapat dipahami dari pemberitaan media sebagai berikut:

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional. Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022. Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.Berkenaan dengan itu, Hotman memastikan siap menjadi kuasa hukum anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto. Bahkan dia menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis” (www.suara.com)

Berdasarkan hasi penelitian yang didasarkan pada data skunder dalam bentuk pemberitaan media nasional di atas, dapat dipahami bahwa keputusan pengadilan yang memengkan penggugat (Alamsyah) dijadikan sebagai informasi kedua yang mendasari Hotman Paris Hutapea dalam mengeluarkan presepsinya jika legalitas kepengurusan Peradi periode 2020-2025 tidak sah. Terutamanya keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 977 PDP 2022.

Belum ada Komentar untuk "Legalitas Kepengurusan Peradi 2020-2025 dalam Prespktif Hotman Paris Hutapea"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel