Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi Pelayanan Publik-Menurut Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 inovasi pelayana publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan mamfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dengan kata lain, inovasi pelayana publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kulaitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban konstitusional negara.Oleh karenanya pemerintah wajib hukumnya menyelenggarakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Sebagian masyarakat seringkali mendapat pengabaian pelayanan publik yang baik dari Penyelenggara Pelayanan Publik.Bahkan kecenderungan penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pelayanan publik seadanya, pelayanan publik dianggap hanya sekadar menggugurkan kewajiban dan bagian dari tugas rutin semata.Dalam hubungan hukum, masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik tidak punya kedudukan yang seimbang serta tidak memperoleh akses mendapatkan informasi pelayanan publik yang baik.

Adapun kategori inovasi pelayana publik adalah :

  1. Tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, danberkinerja tinggi.
  2. Memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalampelayanan publik.
  3. Kolaborasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Pelayanan publik inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi pelayanan publik dikatakan sebagai inisiatif terobosan dari instansi/lembaga publik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.Inisiatif terobosan tersebut terletak pada kebaruan (novelty). 

Prinsip kebaruan tersebut dibedakan dengan inovasi dalam teknologi yang merupakan keunikan yang khas berbeda dengan yang lain. Kebaruan boleh merupakan pengembangan dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, karena inovasi pelayanan publik terus diperbaharui dan bahkan ditiru dengan cara melakukan replikasi. Dengan bahasa populer replikasi inovasi pelayanan publik dilakukan dengan proses yang mudah yaitu Amati, Tiru, dan Modifikasi atau disingkat dengan ATM.

Penelitian Muhammad Imanuddin (Disertasi, 2015) terhadap inovasi pelayanan publik di Indonesia menyimpulkan,  menciptakan inovasi bagi institusi/lembaga publik di Indonesia sebenarnya perkara gampang, karena aspek pendorong dalam organisasi pemerintah lebih besar dari aspek penghambatnya. Aspek pendorong organisasi diwakili oleh kekuatan (stengthening) dan peluang (Opportunity) dibandingkan dengan aspek penghambatnya diwakili oleh kelemahan (weakness) dan ancaman (threath) berkisar antara 65% : 35%. 

Institusi/lembaga publik pada dasarnya mempunyai kekuatan dan peluang yang lebih baik dalam menciptakan inovasi, karena mereka mempunyai sdm dan anggaran yang relative lebih baik serta jaringan kerja yang memadai.Jadi perkara menciptakan inovasi pelayanan publik bagi para pejabat sebenarnya modalnya sudah ada, tinggal maunya saja. Peranan Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi penting dalam mendorong pimpinan satuan kerja yang ada di bawahnya agar tidak ragu-ragu  berfikir kreatif dan menciptakan inovasi pelayanan publik.

Selain itu invosasi pelayanan publik yang dapat di ikut sertakan kompetisi terdiri dari 5 Karakter pendukung diantanya :

  1. Memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik,pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakandan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasipelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraanpelayanan publik;
  2. Efektif, yaitu memperlihatkan hasil yang nyata dan memberikan solusidalam penyelesaian permasalahan;
  3. Bermanfaat, yaitu menyelesaikan permasalahan yang menjadikepentingan dan perhatian publik;
  4. Dapat ditransfer/direplikasi, yaitu dapat dan/atau telah dicontohdan/atau menjadi rujukan dan/atau diterapkan oleh unit penyelenggara pelayanan publik lainnya;
  5. Berkelanjutan, yaitu mendapat jaminan terus dipertahankan yangdiperlihatkan dalam bentuk dukungan program dan anggaran, tugasdan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

Pengembangan pemikiran kreatif itu perlu diciptakan wadah atau saluran oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan inovasi pelayanan publik memerlukan wadah atau saluran yang dapat dijadikan sarana untuk melakukan penilaian secara obyektif inovasi pelayanan publik yang memenuhi kriteria serta dilakukan dalam suasana yang kompetitif melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. 

Belum ada Komentar untuk " Inovasi Pelayanan Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel