Lembaga DPR RI Dari Zaman Orde Lama Hingga Reformasi

Negara Indonesia dalam sejarah pendiriannya hingga sekarang mengalami beberapa kali perubahan bentuk negara, mulai dari negara kesatuan (NKRI) ketika pertama kali dibentuk, kemudian berubah lagi menjadi negara serikat (RIS) selepas pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949 dan juga mengalami perubahan ke dalam bentuk kesatuan (NKRI)  lagi pada tahun 1959. 

Perubahan bentuk negara serta kondisi politik di Indonesia juga membuat lembaga pemerintahan, khususnya legislatif dari masa didirikannya negara Indonesia hingga sekarang mengalami perubahan dan perkembangan yang signifikan. Berikut iini adalah urian mengenai lembaga DPR RI sejak Orde Lama hingga sekarang.

DPR RI Masa Orde Lama

Pada masa negara Indonesia dibentuk, sebagaimamna yang dinyatakan oleh Miriam Budiardjho (2008: 331), dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, disebutkan bahwa mulanya dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislaif di Indonesia. KNIP merupakan badan pembantu presiden yang pembentukannya didasarkan pada keputusan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada masa ini bangsa Indonesia masih dihadapkan kepada persoalan pengakuan kemerdekaan dari negara lain. 

Selepas itu, Miriam Budiardjho (2008: 331), dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik juga menyebutkan bahwa, ketika  masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) kewenangan yang dimiliki DPR terus berkembang. Hal ini ditandai dengan hak yang dimiliki DPR antara lain adalah hak budget, hak inisiatif, dan hak amandemen, menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) bersamasama dengan pemerintah, hak bertanya, hak interpelasi, dan hak angket.

Menurut Marbun, dalam bukunya (1992: 118) DPR RI Pertumbuan dan Cara Kerjanya menyebutkan bahwa pada tahun 1959 Presiden mengeluarkan dekrit yang salah satu isinya menyatakan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, maka keterwakilan yang dimiliki DPR menjadi terbatas. DPR bekerja dalam suatu rangka yang lebih sempit dalam arti hak-haknya kurang luas dalam Undang-Undang Dasar 1945 jika dibandingkan dengan UUD RIS dan UUD 1950. 

Pada saat DPR Gotong-Royong (DPR-GR) didirikan dengan penetapan presiden No 4 Tahun 1960 yang mengatur susunan DPR-GR. DPR-GR ini berbeda sekali dengan DPR sebelumnya karena DPR-GR berkerja dalam susunan dimana DPR ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintahan, yang tercermin dalam istilah Gotong Royong. Perubahan fungsi ini tercermin dalam istilah Gotong Royong. Perubahan fungsi ini ercermin didalam tata tertib DPR-DR yang dituangkan dala Peraturan Presiden No 14 Tahun 1960.

Memahami urian di atas, lembaga DPR/Legislatif di Indonesia pada masa orde lama mengalami tiga kali perubahan dan perkembangan secara signifikan, yaitu pada tahun 1945, 1949 dan pada tahun 1959 hingga 1960.  

DPR RI Masa Orde Baru

Pada masa penegakkan orde baru sesudah terjadia G 30 S/PKI, DPR-GR mengaami perubahan, baik mengenai keanggotaan maupun wewenangnya. Selain itu juga diusahakan agar tata kerja DPR-GR lebih sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No 10/1966, DPR-FR masaorde baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari orde lama ke orde baru.

Menurut Mariam Budiardjho (hlm 338), sesudah mengalami pengenduran sebanyak dua kali, pemerintahan orde baru, akhirnya berhasil menyelenggarakan pemilu yang pertama pada tahun 1971. Seharusnya berdasarkan ketetapan MPRS No XI Tahun 1966 Pemilu diselenggarakan pada tahun 1968. Ketetapan ini diubah pada sidang umum MPRS 1967 oleh jendral Soeharto yang menggantikan presiden Soekarno, dengan menetapkan bahwa pemilu akan diselenggarakan pada tahun 1971.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pada masa orde baru mulanya DPR atau lembaga legislatif fungsi dan wewenangnya masih sama sebagaimana zamaa orde lama, akan tetapi selepas pemilu pada tahun 1971 DPR/Legislatif di Indonesia di sesuaikan dengan kebutuhan Orde Baru. Yaitu sebagai pengawas eksekutif. 

DPR RI Masa Reformasi

DPR periode 1999-1994 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam masa reformasi setelah jatuhnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, masayarakat terus mendesak agar pemilu segera dilaksanakan. Desakan untuk mempercepat pemilu tersebut membuahkan hasil, pada 7 juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie.

Untuk pertama kalinya proses pemberhentian kepala negara dilakukan oleh DPR. Dengan dasar dugaan kasus korupsi di bidang urusan logistik, presiden yang menjabat ketika itu, Abdurrahman Wahid, diberhentikan oleh MPR atas permintaan DPR. Dasarnya adalah ketetapan MPR No III Tahun 1978 Abdurrahman Wahid kemudian digantikan oleh wakil presiden yang menjabat saat itu, Megawati Soekarno Putri DPR hasil pemilu tahun 1999, sebagian bagian dari MPR, telah berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999 (pertama), 2000 (kedua), 2001 (ketiga), dan 2002 (keempat). Meskipun hasil dari amandemen tersebut masih dirasa belum ideal, namun beberapa perubahan penting yang terjadi. Beberapa perubahan tersebut yaitu perubahan sistem pemilihan lembaga legislatif dan juga presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Belum ada Komentar untuk "Lembaga DPR RI Dari Zaman Orde Lama Hingga Reformasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel