Bentuk Negara Amerika Srikat dan Lembaga-Lembaga Pemerintahannya
Negara Amerika Srikat adalah negara yang berbentuk federal, lebih tepatnya republik konstitusi liberal yang didalamnya terdiri dari 50 negara federal dan sebuah distrik federal. Namun bukan berarti bahwa setiap negara bagian tersebut memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang negaranya sendiri. Terdapat aturan yang mengatur pemerintahan nasional secara keseluruhan di mana aturan tersebut menjadi hukum tertinggi negara yang disebut Konstitusi. Konstitusi AS telah melindungi hak dan kebebasan sejak diberlakukan pada 21 Juni 1788.
Konstitusi ini adalah sumber dari semua kekuatan pemerintah yang sekaligus memberikan pentingnya batasan untuk pemerintah yang melindungi hak-hak dasar warga negara Amerika Serikat. Diberikannya batasan ini sangat diperlukan agar tidak ada aktor yang secara berlebihan menggunakan kekuasaannya demi mencapai kepentingan pribadi.
Konstitusi AS ditandatangani oleh tiga puluh sembilan delegasi pada 17 September 1787. Dokumen dalam Konstitusi tersebut membentuk gabungan federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal.
Berdasarkan hasil konvesi tersebut, Konstitusi dapat dirangkum menjadi lima prinsip, yakni;
Konstitusi menawarkan bentuk pemerintahan yang didasarkan pada representasi dari rakyat. Konstitusi bersandar pada keyakinan bahwa hak pemerintah untuk memerintah negara secara sah tergantung pada persetujuan rakyat.
Konstitusi berusaha untuk mencegah aktor politik mengambil tindakan impulsif dalam mengambil keputusan.
Konstitusi membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Istilah tersebut mengacu pada pembuatan, pelaksanaan, dan penafsiran hukum. Sesuai dengan gagasan yang diusung oleh James Madison pada Virginia Plan.
Konstitusi memastikan bahwa tidak ada lembaga tunggal yang mampu mendominasi atau menjadi lebih kuat dari yang lain hingga mampu untuk menindas. Oleh karena itu, dalam satu kebijakan memerlukan banyak keputusan untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu lembaga, khususnya persetujuan Kongres.
Prinsip konstitusi didasarkan pada federalisme. Kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintah nasional dan pemerintah negara bagian, meskipun dalam konstitusi hubungan kedua unit ini tidak didefinisikan secara jelas. Prinsip ini menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak mengkontrol seluruh kekuasaan. Hal tersebut menandakan bahwa tiap negara bagian juga memiliki kekuasaan dan wewenang sendiri meskipun terbatas. Dalam sistem federasi ini negara bagian berotonom dalam mengatur urusan mereka, sehingga tidak mustahil bahwa suatu keadaan diatur dengan ketentuan yang berbeda diantara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya.
Konstitusi Amerika Serikat terdiri dari pembukaan, tujuh artikel, dan 27 amandemen. Ini adalah bentuk sistem federal yang membagi kekuasaan antara pemerintah nasional dan negara bagian. Adanya institusi ini membentuk sebuah pemerintahan nasional yang seimbang dengan memisahkan kekuasaan di antara tiga cabang yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lembaga-Lembaga Pemerintahan Di Amerika Srikat
Kekuasaan pemerintah di Amerika Serikat dibagi dalam beberapa lembaga yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di Amerika Skrikat lembaga legislatif terdiri dari Kongres Dwidewan, yang terdiri dari Senat dan DPR.
Tugasnya adalah membuat undang-undang federal, menyatakan perang, menyetujui perjanjian-perjanjian, menyetujui anggaran,dan memiliki kekuatan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah, yang bisa melengserkan seseorang dari kursi pemerintahan.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 435 anggota dewan yang dipilih melalui pemungutan suara, masing-masingnya mewakili distrik kongresional dengan masa jabatan dua tahun. Pembagian kursi di DPR ditentukan menurut jumlah penduduk di masing-masing negara bagian setiap sepuluh tahun sekali (sesuai dengan sensus).
Misalnya, berdasarkan sensus 2000, tujuh negara bagian memiliki minimal satu wakil, sedangkan California, yang merupakan negara bagian terpadat, memilik 53 wakil di DPR. Senat memiliki 100 anggota; masing-masing negara bagian diwakili oleh dua senator yang dipilih oleh seluruh penduduk negara bagian untuk masa jabatan enam tahun, sepertiga dari kursi Senat dipilih setiap dua tahun sekali.
Selain itu, di Amerika Srikat, lembaga Eksekutif: Presiden adalah panglima militer tertinggi, memiliki hak veto untuk menangguhkan atau menolak Rancangan Undang-Undang legislatif sebelum disahkan menjadi undang-undang (dengan persetujuan Kongres), menunjuk anggota kabinet (dengan persetujuan Senat) dan pejabat pemerintah lainnya untuk mengatur dan menegakkan kebijakan dan undang-undang federal.
Presiden menjabat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam pemilihan umum tidak lebih dari dua kali. Presiden tidak dipilih melalui pemungutan suara secara langsung, namun melalui pemilihan tidak langsung oleh Lembaga Pemilihan Umum; setiap negara bagian dan Distrik Columbia akan menentukan elektor untuk memilih presiden dan wakilnya
Selanjutnya, di Amerika Serikat lembaga Yudikatif: Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan federal yang lebih rendah-format=US-1. Hakim-hakimnya ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan Senat, bertugas menegakkan undang-undang dan mengkaji serta membatalkan hukum yang mereka anggap inkonstitusional. Mahkamah Agung yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat memiliki sembilan anggota Hakim Agung dengan masa jabatan seumur hidup.
Adapun mmengenai Pemerintah di negara bagian memiliki struktur politik yang kurang lebih sama dengan pemerintah federal. Gubernur (kepala eksekutif) di masing-masing negara bagian dipilih secara langsung oleh rakyat. Beberapa hakim negara bagian dan anggota kabinet ditunjuk oleh gubernur di setiap negara bagian, sedangkan yang lainnya dipilih melalui pemungutan suara.
Belum ada Komentar untuk "Bentuk Negara Amerika Srikat dan Lembaga-Lembaga Pemerintahannya"
Posting Komentar