Peranan dan Kinerja Penyuluh Pertanian
Peranan dan Kinerja Penyuluh Pertanian-Penyuluhan pertanian memegang peranan yang cukup strategis dalam pembangunan di sektor pertanian.
Agar penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien, UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang mengatur penyelenggaraan penyuluhan, hendaknya dapat diimplementasikan, tentunya menghendaki adanya kearifan lokal dari otonomi daerah.
Namun hal yang cukup fundamental, mentalitas petani sebagai pelaku usaha tani padi perlu diperhatikan.
Semangat usaha yang cenderung menurun akibat dihadapkan pada nilai jual produk yang belum menguntungkan, dan choise dengan produk komoditi usaha tani lain yang lebih menguntungkan.
Karena itu petani perlu mendapatkan inspirasi yang selalu up to date agar tumbuh motivasi dan gairah usaha dengan konsistensi dan komitmen yang tinggi untuk maju demi peningkatan kualitas SDM pertanian di Indonesia.
Ke depan peran penyuluhan pertanian diposisikan pada posisi yang strategis di mana kelembagaan penyuluhan pertanian berada dan dapat berhubungan langsung dengan bupati, sehingga penyelenggaraan penyuluhan pertanian betul-betul terkoordinir dan bisa berjalan efektif dan efisien.
Semangat usaha yang cenderung menurun akibat dihadapkan pada nilai jual produk yang belum menguntungkan, dan choise dengan produk komoditi usaha tani yang lain yang lebih menguntungkan.
Menuju pada industrialisasi di bidang pertanian melalui pengembangan agribisnis yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Hal ini akan bisa diwujudkan dengan lebih dahulu menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, terutama masyarakat pertanian, sehingga kesinambungan dan ketangguhan petani dalam pembangunan pertanian bukan saja diukur dari kemampuan petani dalam memanage usahanya sendiri, tetapi juga ketangguhan dan kemampuan petani dalam mengelola sumberdaya alam secara rasional dan efisien, berpengetahuan, terampil, cakap dalam membaca peluang pasar dan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan dunia khususnya perubahan dalam pembangunan pertanian. Di sinilah pentingnya penyuluhan pertanian untuk membangun dan menghasilkan SDM yang berkualitas.
Menurut Samsudin (1977), peranan penyuluhan pertanian merupakan kegiatan dalam menjalankan fungsinya.
Kegiatan yang dimaksud disini adalah menyampaikan sesuatu yang baru yang lebih baik, menguntungkan petani dengan tujuan meningkatkan kemauan dan kemampuan petani dalam berusahatani.
Adapun peranan penyuluhan pertanian sebagai berikut:
- Menyebarkan ilmu dan teknologi pertanian
- Membantu petani dalam berbagai kegiatan usahatani
- Membantu dalam rangka usaha meningkatkan pendapatan petani
- Membantu petani untuk menambah kesejahteraan keluarganya
- Mengusahakan suatu perangsang agar petani lebih aktif
- Menjaga dan mengusahakan iklim sosial yang harmonis, agar petani dapat dengan aman menjalankan kegiatan usahataninya
- Mengumpulkan masalah-maslah dalam masyarakat tani untuk bahan penyusunan program penyuluhan pertanian.
Kinerja Penyuluh Pertanian
Kinerja dalam organisasi, merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Para atasan atau manajer sering tidak memperhatikan kecuali sudah sangat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah.
Terlalu sering manajer tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah merosot sehingga perusahaan/instansi menghadapi krisis yang serius. Kesan-kesan buruk organisasi yang mendalam berakibat dan mengabaikan tanda-tanda peringatan adanya kinerja yang merosot.
Kinerja penyuluh adalah sebuah perwujudan kerja yang dilakukan penyuluh dan umumnya digunakan sebagai dasar atau acuan penilaian terhadap penyuluh dalam suatu organisasi.
Kinerja yang baik ialah suatu langkah untuk mencapai tujuan suatu organisasi oleh karena itu, Kinerja juga di definisikan sebagai sarana penentu dalam mencapai tujuan suatu organisasi karenanya perlu diupayakan untuk meningkatkan.kinerja penyuluh.
Menurut Mahsun (2006), kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi.
Sedangkan menurut Tangkilisan (2003), kinerja adalah seperangkat keluaran (outcome) yang dihasilkan oleh pelaksanaan fungsi tertentu selama kurun waktu tertentu.
Menurut Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia dalam Pasolong (2007) menyatakan bahwa kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan suatu program, kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi, dan misi organisasi.
Menurut Prawirosentono dalam Pasolong (2007), berpendapat bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh pegawai atau kelompok pegawai dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, dapat dikatakan bahwa konsep kinerja adalah gambaran mengenai pencapaian oleh pegawai atau kelompok dalam suatu organisasi dalam pelaksanaan kegiatan, program, kebijaksanaan guna mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kinerja merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, work performance atau job performance tetapi dalam bahasa Inggrisnya sering disingkat menjadi performance saja. Kinerja dalam bahasa Indonesia disebut juga prestasi kerja.
Kinerja atau prestasi kerja (performance) diartikan sebagai ungkapan kemampuan yang didasari oleh pengetahuan, sikap, keterampilan, dan motivasi dalam menghasilkan sesuatu.
Masalah kinerja selalu mendapat perhatian dalam manajemen karena sangat berkaitan dengan produktivitas lembaga atau organisasi. tidak melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan moral atau etika (Donnelly et al. dalam Veithzal dan Ahmad Fawzi, 2005).
Kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Para atasan atau kepala instansi terkait sering tidak memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah.
Terlalu sering atasan atau kepala instansi terkait tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah merosot sehingga perusahaan/instansi menghadap krisis yang serius.
Kesan-kesan buruk organisasi yang mendalam berakibat dan mengabaikan tanda-tanda peringatan adanya kinerja yang merosot.
Kinerja adalah hasil yang diperoleh dari suatu organisasi baik organisasi tersebut bersifat profit oriented dan non profit oriented yang dihasilkan selama satu periode waktu.
Sementara itu, pengertian Performance sering diartikan sebagai kinerja, hasil kerja atau prestasi kerja. Kinerja mempunyai makna yang lebih luas, bukan hanya menyatakan sebagai hasil kerja, tetapi juga bagaimana proses kerja berlangsung.
Pengertian kinerja menurut Sedarmayanti (2007:1), menyatakan bahwa: ”kinerja merupakan sistem yang digunakan untuk menilai dan mengetahui apakah seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaannya secara keseluruhan atau merupakan perpaduan dari hasil kerja (apa yang harus dicapai seseorang) dan kompetensi (bagaimana seseorang mencapainya)”.
Sedangkan Mangkunegara (2006:67), mengatakan bahwa kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas seseorang dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan padanya.
Adapun pengertian kinerja, yang dikemukakan oleh Agus Dharma (1991:105) yang mengatakan bahwa : “Kinerja pegawai adalah sesuatu yang dicapai oleh pegawai, prestasi kerja yang diperhatikan oleh pegawai, kemampuan kerja berkaitan dengan penggunaan peralatan kantor.”
Berbicara mengenai kinerja maka tuntutan terhadap perbaikan kinerja sektor publik semakin tinggi mengingat dalam era demokrasi dan revolusi informasi ini, masyarakat akan semakin cerdas, mudah memperoleh informasi dan semakin banyak tuntutannya.
Oleh karena itu, perbaikan kinerja sektor publik perlu terus dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan masyarakat.
Selain itu perhatian terhadap kualitas menjadi sangat penting karena ini akan menggambarkan kepuasan pengguna layanan sehingga peningkatan pelayanan sangat terkait dengan peningkatan kinerja.
Kinerja (performance) dapat didefinisikan sebagai tingkat pencapaian hasil atau “degree of accounplishment” atau dengan kata lain, kinerja merupakan tingkat pencapaian tujuan organisasi (Pasolong, 2008:175).
Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugasnya atas kecakapan, usaha dan kesempatan.
Kinerja juga merupakan suatu hasil yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu menurut standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
Belum ada Komentar untuk " Peranan dan Kinerja Penyuluh Pertanian"
Posting Komentar