Lembaga Zakat Center Cirebon

Lembaga Zakat Center Cirebon atau yang kemudian juga dikenal dengan LAZ Center Cirebon dimulai pada tahun 2003, lembaga ini didirikan atas prakarsa  Ulama kharismatik Kota Cirebon, yaitu K.H Syarif Muhammad bin Syekh dan seorang pengusaha profesional bernama H. Mohamad Yusman.

Latar belakang pendirian Lembaga Zakat Center didasari sikap keprihatinan dari kedua tokoh di atas, atas belum maksimalnya pengelolaan zakat, infaq dan wakaf yang ada di Kota Cirebon waktu itu. 

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, keduanya akhirnya menggugah segenap komponen umat Islam, khusunya yang ada di Cirebon, terdiri dari berbagai kalangan : ulama, pengusaha, birokrat, kalangan profesi dan aktivis muda Islam untuk mencoba menggagas suatu kegiatan galang peduli umat melalui acara yang diadakan pada pertengahan bulan Mei 2003. Tercapai suatu kesepakatan bahwa perlu dibentuknya suatu lembaga yang secara khusus bekerja menangani potensi zakat dan donasi lain umat Islam untuk digunakan sebesar-besarnya guna menjawab berbagai permasalahan yang telah diutarakan di atas.

Langkah tersebut dianggap tepat, karena payung hukum yang dibentuk oleh pemerintah melalui dikeluarkannya Undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan peraturan-peraturan pendukung lainnya, memungkinkan kesadaran kolektif dari swadaya masyarakat untuk membentuk Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqoh bersanding dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah untuk secara sinergis mengentaskan berbagai kondisi keterpurukan umat Islam melalui pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh yang amanah, transparan dan professional dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pengentasan keterpurukan hidup kaum dhuafa menjadi ruh yang menjiwai Zakat Center sejak awal dirintisnya, meningkatkan nilai guna ZISWA melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi produktif menjadi prioritas prestasi yang ditekankan oleh lembaga ini, disamping fungsi karitas sosial yang telah dicadangkan.

Akhirnya, pada tanggal 22 juli 2003 berdasarkan keputusan Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-354. Ht.01.02 th.2004, Akta notaris Hendra Harmen, S.H No. 3 dan direkomendasikan oleh MUI kota Cirebon No. 33/MUI-UX-2003 didirikan. Selain itu juga Zakat Center telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu International Organization for standardization (ISO) 9001 tahun 2008. Oleh Almh. KH. Muhammad Yahya Bin Syekh (Kang Ayip Muh) berada dalam naungan yayasan Thiroqotul jannah.

Visi dan Misi Lembaga Zakat Center Cirebon

Visi dan Misi Lembaga Zakat Center Cirebon tahun 2020/2021 adalah sebagai berikut:

Visi

Menjadikan organisasi zakat center sebagai penyelenggaraan jasa pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, shodaqoh dan wakaf yang terbaik, amanah,  dan professional.

Misi

  1. Sebagai penyelenggaraan jasa pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, shodaqoh dan wakaf yang efektif, efisien, dan tepat sasaran
  2. Memberikan pemahaman dan sosialisai akan manfaat dan pentingnya dana zakat, infak, shodaqoh dan wakaf demi kemaslahatan umat
  3. Memanfaatkan dana infak, shodaqoh dan wakaf didalam usaha-usaha pemberdayaan masyarakat yang berorientasi ibadah, sosial, dan produktifitas usaha masyarakat
  4. Sebagai syiar agama Islam

Struktur Organisasi Lembaga Zakat Center Cirebon


Struktur organisasi Lembaga Zakat Center Cirebon terbagi menjadi dua, yaitu susunan kepengurusan secara umum dan susunan badan ekslusif, adapun penjelasan mengenai keduanya adalah sebagai berikut: 


Pemaparan mengenai fungsi dan tugas jabatan-jabatan pada gambar 3.1 di atas adalah sebagai berikut:

Pendiri

Pendiri dalam susunan kepenguruasan di Lembaga Zakat Center Cirebon bermaksud tokoh yang dianggap sebagai tokoh peletak dasar pendirian lembaga, kedudukannya tidak akan tergantikan menskipun telah wafat dan tidak dapat di ubah.

Dewan Pembina

Dewan Pembina di Lembaga Zakat Center Cirebon adalah dua orang ahli yang tugasnya membina dewan pengurus dan badan ekskutif agar kebijakan yang akan dan sedang di rencanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dewan Pengawas Syariah

Dewan pengawas syariah di Lembaga Zakat Center Cirebon adalah ahli yang tugas mengawasi dewan pengurus dan badan ekskutif agar kebijakan yang akan dan sedang di rencanakan sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dewan Pengawas

Dewan pengawas di Lembaga Zakat Center Cirebon adalah ahli yang tugas mengawasi kinerja dewan pengurus dan badan ekskutif agar kebijakan yang akan dan sedang di rencanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga.  

Dewan Pengurus

Dewan pengurus di Lembaga Zakat Center Cirebon adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab mengurusi lembaga, mulai dari pengurusan perizinan lembaga serta pengurusan pembentukan badan ekskutif untuk menjalankan roda aktivitas di Lembaga Zakat Center Cirebon.

Selain, itu LAZ Center Cirebon juga mempunyai Bada Ekskutif, adapun susunan kepengurusannya adalah sebagai berikut:

Pemaparan mengenai fungsi dan tugas jabatan-jabatan pada gambar 3.2 di atas adalah sebagai berikut:

Direktur Eksekutif

Direktur ekskutif di Lembaga Zakat Center Cirebon adalah pimpinan staf eksekutif, adapun tugas dan fungsinya adalah memimpin seluruh dewan atau Staf eksekutif, menawarkan Visi dan misi di tingkat tertinggi bekerja sama dengan dewan pengurus, memimpin rapat umum,dalam hal untuk memastikan pelaksanaan tata tertib keadilan dan kesempatan bagi semua untuk mengkontribusi secara tepat menyesuaikan alokasi waktu per item masalah menentukan urutan agenda, mengarahkan diskusi ke arah konsensus, menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan. Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub komite sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas. dan Menjalankan tanggung jawab dari direktur lembaga sesuai standar etika dan hukum.

Keuangan Dan Administrasi

Keuangan dan administrasi adalah sub bagian badan ekskutif di Lembaga Zakat Center Cirebon yang dipimpin oleh seorang manager, yang fungsinya mengendalikan keuangan lembaga dengan mengadakan sistem dan prosedur yang dapat mencegah penyimpangan dan mengambil langkah perbaikan jika terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan usaha dan memengaruhi struktur keuangan dan alokasi dana.

Empowering

Empowering adalah sub bagian badan ekskutif di Lembaga Zakat Center Cirebon yang fungsi utama jabatannya adalah merencanakan, merancang dan melaksanakan program-program penyaluran dan pendayagunaan dana, menjalin hubungan baik dengan mitra binaan, pengawasan survey dan pendampingan dengan berpedoman pada kebijaksanaan teknis yang di tetapkan oleh Direktur Eksekutif. Cakupan kerja dari fund empowering ini bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan pengawasan perawatan serta pengajuan tugas, dan golongan/jabatan dalam Empowering.

Fundrasing

Fundrasing adalah sub bagian badan ekskutif di Lembaga Zakat Center Cirebon yang fungsi utama jabatannya adalah melaksanakan pengelolaan penggalangan dana, menjalin hubungan baik dengan donatur, pengawasan Divisi “KoMal” (Kotak Amal), “KoMaR” (Kotak Amal Masuk Rumah), “Wakaf” dan “BranKas” (Barang Bekas) dengan berpedoman pada kebijaksanaan teknis yang di tetapkan oleh Direktur Eksekutif. Cakupan kerja dari fundraising ini bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan pengawasan perawatan serta pengajuan tugas, dan golongan/jabatan di Divisi Fundraising.

Public Relation Ship

Public Relation Ship atau Humas adalah sub bagian badan ekskutif di Lembaga Zakat Center Cirebon yang fungsi utama jabatannya adalah untuk mendukung pembinaan, pemeliharaan, jalur bersama antara organisasi degan publiknya, menyangkut aktifitas komunikasi, menerimaan dan kerja sama, membantu manajemen untuk mampu menanggapi opini pubik, mendukung manajemen dalam mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif. Selain itu Public Relation Ship juga harus mampu membina hubungan kedalam (public internal), yaitu harus mempu mengidentifikasi dan mengenali hal-hal yang menimbulkan gambaran negatif di dalam masyarakat, sebelum kebijakan itu dijalankan oleh organisasi. Juga harus mampu membina hubungan keluar (public eksternal), yaitu Mengusahakan tumbuhnya sikap dan gambaran publik yang positif terhadap lembaga yang diwakilinya.

Belum ada Komentar untuk "Lembaga Zakat Center Cirebon"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel