Unsur, Syarat dan Macam-Macam Wakaf

Menurut terminology fiqih, rukun dalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu atau dengan perkataan lagi rukun yang ada dalam perbuatan wakaf itu sendiri. Oleh karena itu, sempurna atau tidak sempurna tidak sempurna wakaf telah dipengaruhi unsur unsur yang adal dalam perbuatan wakaf itu sendiri.

Adapun unsur-unsur atau rukun wakaf atau rukun wakaf, yaitu:
Orang yang berwakaf (waqif), adapun syarat-syarat orang yang mewakafkan (wakif) adalah setiap wakif ahrus mempunyai kecakapan melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materiil, artinya mereka telah dewasa (baligh), berakal sehat, tidak dibawah pengampuan dan tidak terpaksa berbuat.

Benda yang diwakafkan (mauquf), Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif sendiri.

Tujuan/tempat diwakafkan harta itu adalah penerima wakaf (mauquf’alaih), Mauquf’alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai -nilai ibadah, hal ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah.

Pernyataan / lafaz penyerahan wakaf (sighat) / ikrar wakaf Sighat (lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukaan dengan tulisan, lisan atau dengan suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya.

Ada pengelola wakaf (nadhir), Nadzir wakaf adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan, mengurus dan mengawasi harta wakaf pada dasarnya menjadi hak wakif, tetapi boleh juga wakif menyerahkan hak pengawasan wakafnya kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi.

Ada jangka waktu, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Macam-Macam Wakaf

Jika ditinjau dari sasaran berhak menerima dan memanfaatkan wakaf, maka wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Wakaf khairi

Wakaf khairi adalah wakaf yang waqif-nya tidak membatasi sasarannya untuk pihak pertama tetapi membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum, seperti yang dipraktikkan oleh Utsman bin Affan. Sumur yang dibeli dan diwakafkan oleh Ustman bin Affan tersebut merupakan wakaf khairi, yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat umum. Selain Ustman banyak juga sahabat yang melakukan praktik wakaf khairi tersebut.

Wakaf dzurri 

Wakaf dzurri adalah wakaf yang waqif-nya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarganya. Seperti wakaf yang telah dilakukan oleh Abu Thalhah kepada kerabatnya yaitu kepada putra pamannya atas petunjuk Rasulullah SAW. Apabila ada seseorang yang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya lalu cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf ahli/dzurri ini kadang bisa disebut wakaf „ala al-aulud yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam keluarga (famili), lingkungan kerabat sendiri.

Mundzir Qohaf menjelaskan bahwa macam-macam wakaf bisa ditinjau dari berbagai aspek berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya sebagai berikut:

Macam-macam wakaf berdasarkan tujuannya ada tiga, yaitu:

Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum.

Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf memberi manfaat kepada waqif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu tanpa melihat kaya atau miskin, sakit, sehat, tua dan muda.

Wakaf gabungan (musytaraq), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan

Macam-macam wakaf berdasarkan batasan waktu menjadi dua macam, yaitu:

Wakaf abadi yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah, bangunan atau barang bergerak yang ditentukan oleh waqif sebagai wakaf abadi dan produktif. Sebagian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf dan sebagiannya digunakan untuk perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.

Wakaf sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan untuk tanpa memberi syarat untuk mengganti barang yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan waqif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

Macam-macam wakaf berdasarkan penggunaannya dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya. Seperti: masjid untuk shalat, sekolah untuk belajar mengajar dan rumah sakit untuk menyembuhkan orang sakit dan lain sebagainya.

Wakaf produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf

Belum ada Komentar untuk "Unsur, Syarat dan Macam-Macam Wakaf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel