Macam-Macam Wakaf Produktif
Sabtu, 01 Agustus 2020
Tulis Komentar
Kata wakaf berasal dari kata kerja bahasa arab waqafa (fi’il madhy, yaqifu (fi’il mudhari’) dan waqfan (isim mashdar) yang secara estimologi berarti berhenti, berdiri, berdiam di tempat, atau menahan. Kata waqafa dalam bahasa arab adalah sinonim dari kata habasa (fi’il madhy), yahbisu (fi’il mudhari’) dan habsan (isim mashdar) yang menurut etimologi adalah menahan. Dalam hal ini yang perlu dicermati dan perlu diingat bahwa Rasulullah saw. Menggunakan kata al-habs (menahan), yaitu menahan suatu harta benda yang manfaatnya digunakan untuk kebajikan dan dianjurkan agama. Menurut istilah wakaf berarti berhenti atau menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridaan Allah SWT.
Ditinjau dari macamnya, wakaf beraneka ragam, salah satunya wakaf produktif, adapun macam-macam wakaf produktif yang telah disepakati ulama adalah sebagai berikut:
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan uma
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam. Manfaat wakaf uang tunai antara lain: Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Melalui wakaf tunai, sebenarnya dapat dikelola melaui aset-aset berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat sesuai dengan tujuan wakaf. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan.
Dasar syari'ah wakaf tunai memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam al Qur' an, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf yang di dalamnya tentu termasuk wakaf tunai. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Imran ayat 92
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka scsungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran: 92)
Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial dan melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
Wakaf saham boleh juga diambil dari keuntungan seluruh saham yang dimiliki pemiliknya. Semua itu tergantung pada keinginan dan kehendak pemilik saham. Sebab, yang penting bukanlah nominal besar atau kecilnya hasil saham, melainkan lebih pada komitmen keberpihakan para wakif terhadap kesejahteraan umat Islam.
Dapat dikatakan, wakaf saham, hanya hendak mewakafkan sebagian hasil saham yang dimiliki wakif pada umat. Pangsa pasar yang dibidik oleh wakaf saham dengan begitu hanya terbatas para pemegang saham yang kebanyakan kelas menengah ke atas. Demikian ini sangat tepat, mengingat kebanyakan umat Islam, terutama mereka yang secara ekonomi telah mapan, terpaksa dibuat bingung untuk mendayagunakan hartanya di jalan Allah Swt. Dengan adanya wakaf saham, maka sedikit banyak harta mereka dapat digunakan untuk kesejahteraan ekonomi umat yang ada di bawah garis kemiskinan.
Ditinjau dari macamnya, wakaf beraneka ragam, salah satunya wakaf produktif, adapun macam-macam wakaf produktif yang telah disepakati ulama adalah sebagai berikut:
Wakaf Uang
Wakaf uang Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Dalam Pasal 22 ayar 1 Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan uma
Wakaf Tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam. Manfaat wakaf uang tunai antara lain: Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Melalui wakaf tunai, sebenarnya dapat dikelola melaui aset-aset berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat sesuai dengan tujuan wakaf. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan.
Dasar syari'ah wakaf tunai memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam al Qur' an, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf yang di dalamnya tentu termasuk wakaf tunai. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Imran ayat 92
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka scsungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran: 92)
Wakaf Sertifikat Wakaf Tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar.Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial dan melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
Wakaf Saham
Dalam pasal 22 poin (a) Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang titak bertentangan dengan prinsip syrai’ah yaitu, surat berharga diantaranya adalah saham.Wakaf saham boleh juga diambil dari keuntungan seluruh saham yang dimiliki pemiliknya. Semua itu tergantung pada keinginan dan kehendak pemilik saham. Sebab, yang penting bukanlah nominal besar atau kecilnya hasil saham, melainkan lebih pada komitmen keberpihakan para wakif terhadap kesejahteraan umat Islam.
Dapat dikatakan, wakaf saham, hanya hendak mewakafkan sebagian hasil saham yang dimiliki wakif pada umat. Pangsa pasar yang dibidik oleh wakaf saham dengan begitu hanya terbatas para pemegang saham yang kebanyakan kelas menengah ke atas. Demikian ini sangat tepat, mengingat kebanyakan umat Islam, terutama mereka yang secara ekonomi telah mapan, terpaksa dibuat bingung untuk mendayagunakan hartanya di jalan Allah Swt. Dengan adanya wakaf saham, maka sedikit banyak harta mereka dapat digunakan untuk kesejahteraan ekonomi umat yang ada di bawah garis kemiskinan.
Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Wakaf Produktif"
Posting Komentar