Pengertian Leasing Menurut Para Ahli
Kamis, 14 Maret 2019
Tulis Komentar
Secara bahasa leasing berasal dari kata bahasa Inggris lease yang berarti menyewa. Istilah leasing pada awalnya di kenal di Amerika Serikat pada tahun 1877. Kegiatan leasing dikenalkan pertama kali di Indonesia tahun 1974. (Martono, 2002: 113)
Selaras dengan itu menurut IAI (2009) menyebutkan bahwa istilah leasing, berasal dari kata lease yang berarti sewa atau yang lebih umum diartikan sebagai sewa-menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu asset selama periode waktu yang telah disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
Pengertian leasing menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimaknai dengan istilah “sewa guna”, hal tersebut dapat dijumpai dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegitan sewa guna usaha (leasing) yang mana didalamnya menyebutkan bahwa sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa. (Naim, 1990: 152)
Sementara menurut Komar Andasasmita (Susilo, 2001: 221), bahwa leasing adalah menyangkut perjanjian-perjanjian yang dalam mengadakan kontrak bertitik pangkal dari hubungan tertentu diantara lamanya suatu kontrak dengan lamanya pemakaian (ekonomis) dari barang yang merupakan objek kontrak dan disepakati bahwa pihak yang satu (lessor) tanpa melepaskan hak miliknya menurut hukum berkewajiban menyerahkan hak nikmat dari barang itu kepada pihak lainnya (lessee) sedangkan lessee berkewajiban membayar ganti rugi yang memadai untuk menikmati barang tersebut tanpa bertujuan untuk memilikinya (juridichie eigendom).
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa leasing merupakan suatu kontrak atau persetujuan antara lessor dan lessee, objek-objek sewa guna usaha adalah barang modal, dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati berdasarkan kesepakatan bersama.
Selaras dengan itu menurut IAI (2009) menyebutkan bahwa istilah leasing, berasal dari kata lease yang berarti sewa atau yang lebih umum diartikan sebagai sewa-menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu asset selama periode waktu yang telah disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
Pengertian leasing menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimaknai dengan istilah “sewa guna”, hal tersebut dapat dijumpai dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegitan sewa guna usaha (leasing) yang mana didalamnya menyebutkan bahwa sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa. (Naim, 1990: 152)
Sementara menurut Komar Andasasmita (Susilo, 2001: 221), bahwa leasing adalah menyangkut perjanjian-perjanjian yang dalam mengadakan kontrak bertitik pangkal dari hubungan tertentu diantara lamanya suatu kontrak dengan lamanya pemakaian (ekonomis) dari barang yang merupakan objek kontrak dan disepakati bahwa pihak yang satu (lessor) tanpa melepaskan hak miliknya menurut hukum berkewajiban menyerahkan hak nikmat dari barang itu kepada pihak lainnya (lessee) sedangkan lessee berkewajiban membayar ganti rugi yang memadai untuk menikmati barang tersebut tanpa bertujuan untuk memilikinya (juridichie eigendom).
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa leasing merupakan suatu kontrak atau persetujuan antara lessor dan lessee, objek-objek sewa guna usaha adalah barang modal, dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati berdasarkan kesepakatan bersama.
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Dalam kegiatan leasing, ada empat pihak-pihak yang terlibat didalamnya, adapun rincian serta penjelasannya adalah sebagai berikut:- Lessor, merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
- Lessee, yaitu nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
- Supplier, yaitu pedagang yang menyediakan barang ayang akan di leasingkan sesuai perjanjian anatara leasor dengan lease. Dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
- Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian anatara lessor dan lessee (Kasmir, 2002:243)
Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhir nya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat teijadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut:
Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin. Kelengkapan dokumen tersebut antaralain sebagai berikut:
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan. KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT. Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kon trak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara: penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu: character, capacity, capital, condition dan collateral, Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot) dan meneliti ke lokasi di mana lessee punya hubungan.
Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu:
(a) Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu, (b) Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan, (c) Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persvaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menanda tangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor. Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai denga barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor. Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan das surat
bukti pembayaran yang telah diiakukan oleh lessor.
Pihak lessors juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee. Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya. hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan di atas.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Leasing Menurut Para Ahli"
Posting Komentar