Daya Saing Perdagangan Dalam Islam
Senin, 25 Maret 2019
Tulis Komentar
BUNGFEI.COM-Islam mengajakan bagi pelaku usaha untuk memperhatikan kualitas dan keberadaan produk. Islam melarang jual beli produk yang belum jelas (gharar) bagi pembelinya. Pasalnya disini berpotensi terjadinya penipuan dan ketidakadilan terhadap salah satu pihak. Selain keberadaan suatu produk, Islam juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas produk, barang yang dijual harus terang dan jelas kualitasnya,sehingga pembeli dapat dengan mudah memberi penilaian [1]
Tentang kualitas dan keberadaan produk Allah SWT. Berfirman dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 267:
Artinya: 267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Berdasarkan ayat di atas, Islam mengajarkan bila ingin memberikan hasil usaha yang baik berupa barang maupun pelayanan atau jasa hendaknya memberikan yang berkualitas, jangan memberikan yang buruk atau tidak berkualitas kepada orang lain. Islam mengajarkan kualitas pelayanan yang baik harus dilaksanakan pada segala kegiatan termasuk kegiatan ekonomi (bermuamalat).
Sementara itu bisnis dalam Islam yang didalamnya juga membahas perdagangan bertujuan untuk mencapai empat hal: (1) target hasil:profit-materi dan benefit-nonmateri,(2)pertumbuhan, (3) keberlangsungan, (4) keberkahan [2].
Bisnis dalam Islam disamping harus dilakukan dengan cara profesional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian, juga harus terbebas dari unsur-unsur penipuan (gharar), kebohongan, riba dan praktek -praktek lain yang dilarang oleh syariat.
Islam menghendaki perdagangan yang berlangsung dengan bebas dan bebas dari distorsi. Hal ini bertujuan untuk memelihara unsur keadilan semua pihak dan Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan secara adil. Persaingan dan globalisasi adalah sesuatu yang mesti dihadapi. Untuk menghadapinya diperlukan kekuatan-kekuatan atau daya saing (terutama dalambidang produksi termasuk perniagaan), antara lain sebagai berikut[3]:
Persaingan yang sehat dalam bidang apapun sebenarnya di atur dalam Islam hal tersebut tergambar dalam surat Al-Baqarah ayat 148 yang berbunyi:
Artinya :148. dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam konteks persaingan usaha dikembangkan prinsip bersaing yang sehat dan benar. Prinsip persaingan yang sehat dan benar menurut Islam, antara lain: memberikan yang terbaik kepada konsumen, tidak berlaku curang, dan kerjasama positif[4].
Prinsip memberikan yang terbaik kepada konsumen dapat berupa memberikan kualitas produk terbaik, memberikan harga yang kompetitif dibandingkan dengan yang lain dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Dalam konsep ini, segala aktivitas bisnis mulai dari kegiatan produksi sampai kegiatan barang tiba di pasar, ditujukan untuk merebut hati atau membangun image konsumen dengan memberikan yang terbaik.
Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah dipahami bahwa daya saing bisnis atau perdagangan dalam Islam itu pada dasarnya harus dilakukan dengan jujur, terbuka, tanpa riba, adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan agar dapat unggul dalam persaingan adalah perbaikan mutu secra menyeluruh, baik itu mutu produk, pelayanan dan periklanan.
Daftar Bacaan
[1]Muhammad Firdaus. Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah.(Jakarta: Renaisan,2005),h. 23
[2]Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta: Gema Press cet. 1, 2003), h. 44
[3]Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjayakusuma. Menggagas Bisnis Islami. (Jakarta: Gema Press, 2000), h. 18
[4]Muslich. Etika Bisnis Islami: Landasan Filosofis, Normatif, dan Substansi Implementatif. (Yogyakarta:Ekonisia, 2004), h. 108
Tentang kualitas dan keberadaan produk Allah SWT. Berfirman dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 267:
Artinya: 267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Berdasarkan ayat di atas, Islam mengajarkan bila ingin memberikan hasil usaha yang baik berupa barang maupun pelayanan atau jasa hendaknya memberikan yang berkualitas, jangan memberikan yang buruk atau tidak berkualitas kepada orang lain. Islam mengajarkan kualitas pelayanan yang baik harus dilaksanakan pada segala kegiatan termasuk kegiatan ekonomi (bermuamalat).
Sementara itu bisnis dalam Islam yang didalamnya juga membahas perdagangan bertujuan untuk mencapai empat hal: (1) target hasil:profit-materi dan benefit-nonmateri,(2)pertumbuhan, (3) keberlangsungan, (4) keberkahan [2].
Bisnis dalam Islam disamping harus dilakukan dengan cara profesional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian, juga harus terbebas dari unsur-unsur penipuan (gharar), kebohongan, riba dan praktek -praktek lain yang dilarang oleh syariat.
Islam menghendaki perdagangan yang berlangsung dengan bebas dan bebas dari distorsi. Hal ini bertujuan untuk memelihara unsur keadilan semua pihak dan Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan secara adil. Persaingan dan globalisasi adalah sesuatu yang mesti dihadapi. Untuk menghadapinya diperlukan kekuatan-kekuatan atau daya saing (terutama dalambidang produksi termasuk perniagaan), antara lain sebagai berikut[3]:
- Daya saing harga, tidak mungkin akan memenangkan persaingan jika produk-produk yang dimiliki dan ditawarkan harganya sangat mahal, tidak mungkin akan memasarkan produk dengan harga yang tinggi sekalipun dengan kualitas yang baik.
- Daya saing kualitas, produk-produk yang akan dipasarkan harus memiliki karakteristikdan keunggulan yang berbeda dari produk lainnya.
- Daya saing marketing, hal terpenting dari segi marketing ialah bagaimana bisa menarik minat konsumen untuk membeli produk yang bisa kita miliki dan merasa puas dengan apa yang kita pasarkan, dalam hal ini kemampuan untuk mengemas produk menjadi menarik merupakan bagian terpenting.
- Daya saing jaringan kerja (networking), suatu bisnis tidak akan memiliki daya saing dan akan kalah jika‛bermain sendiri‛ dalam hal ini bermakna tidak melakukan kerjasama, koordinasi, dan sinergi dengan pihak bisnis maupun di erbagai bidang.
Persaingan yang sehat dalam bidang apapun sebenarnya di atur dalam Islam hal tersebut tergambar dalam surat Al-Baqarah ayat 148 yang berbunyi:
Artinya :148. dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam konteks persaingan usaha dikembangkan prinsip bersaing yang sehat dan benar. Prinsip persaingan yang sehat dan benar menurut Islam, antara lain: memberikan yang terbaik kepada konsumen, tidak berlaku curang, dan kerjasama positif[4].
Prinsip memberikan yang terbaik kepada konsumen dapat berupa memberikan kualitas produk terbaik, memberikan harga yang kompetitif dibandingkan dengan yang lain dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Dalam konsep ini, segala aktivitas bisnis mulai dari kegiatan produksi sampai kegiatan barang tiba di pasar, ditujukan untuk merebut hati atau membangun image konsumen dengan memberikan yang terbaik.
Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah dipahami bahwa daya saing bisnis atau perdagangan dalam Islam itu pada dasarnya harus dilakukan dengan jujur, terbuka, tanpa riba, adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan agar dapat unggul dalam persaingan adalah perbaikan mutu secra menyeluruh, baik itu mutu produk, pelayanan dan periklanan.
Daftar Bacaan
[1]Muhammad Firdaus. Dasar dan Strategi Pemasaran Syariah.(Jakarta: Renaisan,2005),h. 23
[2]Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung. Manajemen Syariah dalam Praktek. Jakarta: Gema Press cet. 1, 2003), h. 44
[3]Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjayakusuma. Menggagas Bisnis Islami. (Jakarta: Gema Press, 2000), h. 18
[4]Muslich. Etika Bisnis Islami: Landasan Filosofis, Normatif, dan Substansi Implementatif. (Yogyakarta:Ekonisia, 2004), h. 108
Belum ada Komentar untuk "Daya Saing Perdagangan Dalam Islam"
Posting Komentar