Ciri-Ciri Usaha Mikro dan Contohnya
Senin, 25 Maret 2019
Tulis Komentar
Bungfei.com-Ciri-ciri usaha mikro dapat ditelusuri dari pengertian usaha mikro itu sendiri, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 1 angka1 yang dimaksud dengan Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang atau perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang mempunyai kriteria “ memiliki kekayaan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Memahami pengertian di atas maka ciri-ciri dari usaha mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah:
Adapun contoh usaha mikro yang didasarkan pada pengertian dan ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian usaha mikro, ciri-cirinya serta contohnya dapatlah diketahui bahwa jika usaha tersebut masuk pada rana perdagangan, dapatlah dipahami bahwa pedagang jenis ini disebut pedagang usaha mikro. Pedagang yang asetnya paling banyak Rp. 50.000, seperti pedagang kaki lima dan lesehan.
Memahami pengertian di atas maka ciri-ciri dari usaha mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah:
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti.
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat.
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
- Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah.
- Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank.
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
Adapun contoh usaha mikro yang didasarkan pada pengertian dan ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
- Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya
- Industri makanan dan minuman, industri meubelairpengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat
- Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.
- Peternakan ayam, itik dan perikanan
- Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian usaha mikro, ciri-cirinya serta contohnya dapatlah diketahui bahwa jika usaha tersebut masuk pada rana perdagangan, dapatlah dipahami bahwa pedagang jenis ini disebut pedagang usaha mikro. Pedagang yang asetnya paling banyak Rp. 50.000, seperti pedagang kaki lima dan lesehan.
Belum ada Komentar untuk "Ciri-Ciri Usaha Mikro dan Contohnya"
Posting Komentar