Maksud IPO (Initial Public Offering) dan Manfaatnya

BUNGFEI.COM-IPO adalah Initial Public Offering yaitu penawaran umum perdana saham dari perusahaan ke investor umum, penawaran umum perdana atau IPO ini biasanya dilakukan oleh perusahaan melalui Bursa Efek. Di Indonesia biasanya dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di Indonesia sendiri BEI merupakan satu-satunya tempat media pertemuan antara investor dan badan usaha atau perusahaan tempat mecari dan menjual saham.

Intial Public Offering (IPO) sendiri dilakukan oleh emiten berdasarkan akan kebutuhan modal yang mendesak yang mesti dilakukan guna mempertahankan usaha yang dimiliki.

Salah satu faktor pendukung untuk kelangsungan suatu badan usaha atau perusahaan adalah tersedianya dana. Ketiadaan dana pada suatu perusahaan dapat menyebabkan matinya sebuah usaha atau penyebab fakumnya perusahaan, perusahaan cenderung stagnan tidak mampu melakukan ekspansi, oleh karena itu perusahaan yang sehat tentunya akan selalu mencari cara agar dapat memperoleh kucuran dana untuk kelangsungan jalannya usaha perusahannya itu.

Secara umum dana dapat diperoleh dari dua sumber yakni sumber dana yang berasal dari intern perusahaan (laba) dan non intern atau dari luar perusahaan go public (penjualan saham), dan salah satu sumber dana non intern yang dapat diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan selain hutang ke Bank adalah dengan cara menjual saham kepada publik di pasar modal. Nah bagi perusahaan yang baru menjual sahamnya di pasar modal inilah yang disebut dengan IPO.


Manfaat IPO

Menurut Jogiyanto (2015) Terdapat lima manfaat utama bagi perusahaan yang melakukan IPO. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Manfaat pertama adalah memperoleh sumber pendanaan baru, perolehaan sumber pendanaan baru ini berguna untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha.

Manfaat kedua adalah memberikan keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha, keunggulan kompetitif ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengajak partner seperti supplier dan buyer untuk turut menjadi pemegang saham sehingga kualitas dan loyalitas hubungan bisnis akan menjadi lebih tinggi karena para partner akan memberikan komitmen untuk membantu pengembangan perusahaan. Perusahaan juga dituntut untuk meningkatkan kualitas kerja operasionalnya karena tuntutan banyak pihak. Hal ini akan menjadi pacuan bagi perusahaan dan karyawan untuk memberikan hasil terbaik kepada stakeholdernya.

Manfaat ketiga adalah kemampuan melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melaui penerbitan saham baru. Merger atau akuisisi merupakan salah satu cara untuk mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan. Akuisisi ini dilakukan melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan akuisisi tersebut.

Manfaat keempat adalah peningkatan kemampuan going concern, meningkatkan citra perusahaan. Going concern adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya dengan lebih baik. Hal ini terjadi karena ketika suatu perusahaan menjadi perusahaan publik, proses restrukturisasi perusahaan akan menjadi lebih mudah apabila terjadi kasus kegagalan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang mengakibatkan diperlukannya suatu restrukturisasi tertentu.

Manfaat kelima adalah meningkatkan nilai perusahaan Dengan melakukan IPO, perusahaan akan menjadi perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi perusahaan karena mendapat publikasi secara cuma-cuma guna meningkatkan citranya. 

Belum ada Komentar untuk "Maksud IPO (Initial Public Offering) dan Manfaatnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel