Madrasah Aliyah Kegamaan

Pendidikan madrasah lahir sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikannasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaanya, dijelaskan bahwa pendidikan madrasah khususnya Aliyah (MA) merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu: “Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuainnya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian”
Jenjang-jenjang madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) sangat mirip dengan sekolah-sekolah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Walaupun madrasah memiliki karakteristik dan struktur seperti karakteristik sekolah pada umumnya, madrasah tidak disupervisi oleh Kemendiknas tetapi disupervisioleh Depag sebagaimana ditegaskan oleh Keppres No. 34 (1972) (Nawawi, 1983: 78).

Madrasah Aliyah Keagamaan atau biasa disebut dengan MAK, merupakan program pendikan yang didasarkan pada keputusan Mentri Agama No. 73 tahun 1987 tentang penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus, Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.  Keputusan Menteri Agama RI No. 371 tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan. Edaran Dirjen Binbaga Islam No. E/IV/PP.00/A.2/445/94 tentang Penataan Madrasah Aliyah . MAK sendiri mempunyai pengertian satuan pendidikan mengeah berbentuk sekolah mengeah keagamaan (Kemenag, 1990-No 29)

Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah dipahami bahwa yang dimaksud dengan Madrasah Aliyah Keagamaan adalah satuan atau program sekolah keagamaan yang berada pada jenjang tingkatan menengah di Indonesia.

Tujuan Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK)

Tujuan dibentuk dan disahkannya MAK menjadi bagian dari pendidikan Nasional tercantum adalam Keputusan Menteri Agama RI No. 371 tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah Keagamaan, tepanya dalam BAB II Pasal 2 memngenai tujuan MAK. Adapun tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

Menyiapkan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran Islam
Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
Meningkatkan pengetahuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang dijiwai ajaran agama Islam
Meningkatkan kemampuan siswa sebagai  anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan 1ingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam.

Berdasarkan tujuan dibentuknya MAK sebagaimana yang telah dijelaskan di atas dapatlah kemudian dipahami bahwa MAK pada hakikatnya adalah merupakan program keagamaan yang di implementasikan kedalam bentuk sekolah, yang mana tujuan pokoknya adalah kesemibangan dan kesinamungan antara agama dan ilmu-ilmu lainnya.

Belum ada Komentar untuk "Madrasah Aliyah Kegamaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel