Syarat Nikah di KUA dan Hal-hal Yang Terkait dengan Pernikahan

Nikah secara umum dibagi kedalam dua bagain, Nikah Siri dan Nikah Resmi atau biasa juga disebut dengan nikah KUA. Dikatakan nikah di KUA karena pernikahannya dicatat oleh pejabat Kantor Urusan Agama diwilayah kerjanya masing-masing. 

Jika anda ingin melakukan pernikahan resmi atau nikah KUA, maka ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus anda penuhi, yaitu :

Syarat-Syarat Administrasi

  1. Surat Pengantar RT – RW setempat (Sifat Wajib)
  2. Surat Numpang Nikah dari Lebe/KUA Tempat calon Suami (Bagi Calon Suami yang Tempat Tinggal dan Alamatnya Brbeda dengan calon Istri (Beda Kecamatan atau Kabupaten) (Sifat Wajib)
  3. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) (Sifat Wajib)
  4. Foto Copy KTP Calon Penganten
  5. Foto Copy KTP Wali Calon Penganten
  6. Foto Copy KTP Saksi Calon Penganten (Minimal 2 Orang)
  7. Foto Copy KK (Kartu Keluarga) (Sifat Wajib)
  8. Foto Copy Akte Kelahiran (Sifat Pendukung)
  9. Foto Copy Izazah Terakhir (Sifat Pendukung)
  10. Foto Berwarna ukuran 2x3 Sebanyak 5 Lembar   (Sifat Wajib)
  11. Surat Putusan Duda/Janda dari Pengadilan Bagi yang Cerai Hidup (Sifat Wajib)
  12. Surat Kematian Suami/Istri Bagi yang Cerai Meninggal  (Sifat Wajib)
  13. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Sifat Wajib)
bagi:
  • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun.
  • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun.
  • Laki-laki yang mau berpoligami.

Hal Yang Perlu Anda Ketahui dalam Pernikahan

Landasan Perkawinan 

Menurut UU Perkawinan

Dalam pasal 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan ialah, ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang, hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin adalah hubungan yang tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja.

Syarat-syarat perkawinan (Pasal 6) Menurut ayat (1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai artinya, kedua mempelai sepakat untuk melangsungkan perkawinan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. 

Hal ini sesuai dengan hak asasi manusia atas perkawinan, dan sesuai juga dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.Menurut ayat (2) Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat ijin kedua orang tua. Menurut ayat (3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin yang dimaksudkan dalam ayat (2) cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

Menurut ayat (4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka ijinnya diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas, selama mereka masih hidup atau mampu menyatakan kehendaknya. 

Menurut ayat (5) Dalam hal ada perbedaan pendapat pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3), (4) pasal ini, salah seorang atau lebih diantara mereka itu tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberi izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), (4) pasal ini.

Menurut ayat (6) Ketentuan menurut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini, berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut UU ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) yaitu, jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Jika ada penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1) ini, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita (pasal 7 ayat 2). 

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 15 ayat (1), untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974.

Menurut Hukum Perdata

KUH Perdata dalam pasal 29 menentukan, Setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting Presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi. Untuk melangsungkan perkawinan, anak sah yang dibawah umur memerlukan ijin kedua orang tuanya. 

Akan tetapi bila hanya salah seorang dari mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga-keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin cukup diperoleh dari orang tua yang lain (pasal 35).

Anak-anak yang belum dewasa memerlukan juga izin dari wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan salah satu dari keluarga sedarah dalam garis lurus, diperlukan izin dari wali pengawas (pasal 36).

Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus diganti oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama (pasal 37).

Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih dibawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka. 

Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya, orang lain yang melakukan perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dari wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dngan salah seorang dari keluarga sedarah dalam garis lurus(pasal 39).

Anak yang tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih dibawah umur. Bila kedua-duanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin, atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang masih dibawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa untuk memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak (pasal 40).

Wali Nikah

Pengertian Wali Nikah adalah orang yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria. Karena wali nikah dalam Hukum perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. Hukum Nikah tanpa Wali Nikah berarti pernikahannya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan pada  hadis Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan: tidak sah dalam perkawinan, kecuali dinikahkan oleh wali.
Syarat wali nikah :
  1. Laki-laki;
  2. Dewasa;
  3. Mempunyai hak perwalian;
  4. Tidak terdapat halangan perwalian
Status Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh. Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.

Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:

Wali Nikah Nasab
Wali Nikah Nasab ialah wali nikah yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua kandung, sepupu satu kali melalui garis ayahnya.

Wali Nikah Hakim
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya.

Urutan Wali Nikah dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum islam akan diuraikan sebagai berikut:
  1. Ayah Kandung
  2. Kakek (dari garis ayah dan seterusnya ke  atas garis laki-laki)
  3.  Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
  8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  9. Saudara laki-laki ayah sekandung
  10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah)
  11.  Anak laki-laki dari paman sekandung
  12. Anak laki-laki dari paman seayah
  13. Saudara laki-laki kakek seayah
  14. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek sekandung
  15. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek seayah

IJAB QOBUL

Lafal Ijab Qobul
Indonesia :
"Saudara fulan bin fulan (dijawab: ya saya). saudara saya nikahkan dan kawinkan fulanah binti fulan dengan mahar sebuah mushaf Alquran dan perlengkapan sholat secara tunai." 

Jawaban Menerima Dalam Bahasa Indonesia 

"Saya terima nikah dan kawinya fulanah binti fulan dengan mahar sebuah mushaf Alquran dan perlengkapan Sholat secara tunai."

Belum ada Komentar untuk "Syarat Nikah di KUA dan Hal-hal Yang Terkait dengan Pernikahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel