Cara Mensucikan Najis Mugallazah, Mutawassitah dan Mukhaffafah

Sebagaimana telah disinggung dalam bahasan sebelumnya, bahwa dalam ilmu Fiqih, Najis dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Mugallazah, Mutawassitah dan Mukhaffafah. 

Cara mensucikan Najis Mugallazah, Mutawassitah dan Mukhaffafah berbeda-beda, hal tersebut dikarenakan setiap najis mempunyai kadar kenjaisannya tersendiri, ada yang berat, sedang dan ringan sehingga penanganan dalam mensucikan ketiga jenis najis itupun berbeda. 

Najis Mugallazah (Berat), yaitu najis yang disebabkan oleh air liur anjing. Cara mensucikan najis Mugallazah adalah dengan cara membasuh benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali, satu kali di antaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah atau debu. 

Najis Mutawassitah (Sedang) yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang diatas. Najis ini dibagi menjadi dua bagian: (1) Najis hukmiah yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu (2) Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. 

Cara mensucikan najis Mutawassitah  adalah dengan cara menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya, bisa dilakukan dengan air. Apabila bentuk, baud an rasa dari najis tersebut sudah tidak ada maka najis tersebut telah lenyap.

Najis Mukhaffafah (Ringan), misalnya kencing anak Iaki-Iaki yang belum memakan makanan apa-apa selain susu ibu saja. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI. 

Cara mensucikan najis Mukhaffafah adalah dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis hingga najis tersebut tampak hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Guna lebih meyakinkan selain diguyur hendaknya digosok-gosok agar cepat hilang baud an bentuk najisnya. 

Belum ada Komentar untuk "Cara Mensucikan Najis Mugallazah, Mutawassitah dan Mukhaffafah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel