Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) itu sendiri adalah Sebuah konsep lingkungan perumahan penduduk atau suatu lingkungan aktivitas/tempat tinggal kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan pekarangan atau lahan sekitarnya untuk kegiatan budidaya secara intensif sehingga dapat dimanfaatkan menjadi sumber pangan secara berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gizi warga setempat dan membantu perekonomian masyarakat setempat.

Peran Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

Semakin pesatnya pembangunan di segala bidang memicu terjadinya alih fungsi  lahan pertanian, padahal sebagian besar penduduk Indonesia masih bergantung pada hasil pertanian.  Lahan pertanian yang diusahakan pun sangat bergantung pada perubahan musim dan daya dukung lahan.   Semakin meningkatnya jumlah penduduk, maka kebutuhan pangan semakin meningkat.  Untuk mendukung ketersediaan pangan di masa mendatang, salah satu alternatif yang tepat adalah dengan memanfaatkan lahan pekarangan.

Lahan pekarangan diartikan sebagai tanah sekitar perumahan, kebanyakan berpagar keliling dan biasanya ditanami dengan beraneka macam tanaman semusim maupun tanaman tahunan untuk keperluan sehari-hari dan untuk  diperdagangkan. Lahan pekarangan menjadi salah satu sumber pangan keluarga yang relatif murah dan mudah dimanfaatkan. Meskipun pemanfaatan lahan pekarangan hanya dilakukan sebagai pekerjaan sambilan, pekarangan berperan dalam mendukung kehidupan sosial ekonomi rumah tangga, khususnya rumah tangga petani. (Mardikanto, 1992)

Pekarangan sering disebut lumbung hidup, warung hidup dan apotik hidup. Disebut lumbung hidup karena sewaktu-waktu kebutuhan pangan pokok seperti beras, jagung, umbi-umbian dan sebagainya tersedia di pekarangan. Bahan-bahan tersebut disimpan dalam pekarangan dalam keadaan hidup.  Pekarangan dapat disebut sebagai warung hidup karena dalam pekarangan terdapat berbagai komoditas sayuran yang berguna untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, di mana sebagian rumah tangga harus membelinya dengan uang tunai.  Sementara itu, disebut sebagai apotik hidup karena dalam pekarangan ditanami berbagai tanaman obat-obatan yang sangat bermanfaat dalam menyembuhkan penyakit secara tradisional.

Peran lahan pekarangan sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan tingkat keluarga diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pangan pada tingkat individu.  Di Indonesia, optimalisasi lahan pekarangan mulai dilakukan lebih intensif sejak diberlakukannya program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP). Kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan dilakukan melalui upaya pemberdayaan wanita untuk mengoptimalkan manfaat pekarangan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman serta budidaya ternak maupun ikan.  Kegiatan ini dilakukan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).

Di Jawa Barat permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian juga terjadi sebagaimana di daerah-daerah lain di Indonesia, yang mana hal ini akan memberikan dampak bagi ketahanan pangan. Sementara itu potensi lahan pekarangan masih cukup tersedia dan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi (sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral).  Namun potensi lahan pekarangan yang ada tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlu upaya untuk menggerakkan masyarakat khususnya kaum wanita untuk dapat mengelola potensi lahan pekarangan tersebut. (Wibowo, 2008)

Penyelenggaraan KRPL mulai dikembangkan di wilayah pedesaan dan perkotaan dengan mengoptimalkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga dan gizi keluarga. Kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dilakukan dengan pendampingan oleh   Penyuluh Pendamping KRPL desa dan Pendamping KRPL kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan aparat kabupaten/kota. Selain pemanfaatan pekarangan, juga diarahkan untuk pemberdayaan kemampuan kelompok wanita membudayakan pola konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA), termasuk kegiatan usaha pengolahan pangan rumah tangga untuk menyediakan pangan yang lebih beragam.

Tujuan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

Kementerian Pertanian menyusun suatu konsep yang disebut dengan “Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (Model KRPL)” yang merupakan himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan,serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemanfaatan pekarangan dalam konsep Model KRPL dilengkapi dengan kelembagaan Kebun Bibit Desa, unit pengolahan serta pemasaran untuk penyelamatan hasil yang melimpah (Kementerian Pertanian, 2011). 

Berdasar pemikiran tersebut, seperti tertuang Pedoman Umum Model KRL (Kementerian Pertanian, 2011), Tujuan pengembangan Model KRPL adalah: (1) Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari; (2) .Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan di perkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos; (3) Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan; dan (4) Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkat kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri. Berdasar tujuan tersebut, sasaran yang ingin dicapai dari Model KRPL ini adalah berkembangnya kemampuan keluarga dan masyarakat secara ekonomi dan sosial dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi secara lestari, menuju keluarga dan masyarakat yang sejahtera (Kementerian Pertanian, 2011).

Berdasarkan pemikiran tersebut, seperti tertuang dalam Pedoman Umum Model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), tujuan pengembangan Model KRPL adalah :

  1. Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,
  2. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
  3. Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
  4. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.

Berdasarkan tujuan tersebut sasaran yang ingin dicapai dari Model KRPL ini adalah berkembangnya kemampuan keluarga dan masyarakat secara ekonomi dan sosial dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi secara lestari, menuju keluarga dan masyarakat yang sejahtera (Kementrian Pertanian, 2011). 

Untuk merencanakan dan melaksanakan pengembangan model KRPL, dibutuhkan sembilan tahapan kegiatan seperti telah dituangkan dalam pedoman umum model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), yaitu :

Persiapan, yang meliputi :

  1. Pengumpulan informasi awal tentang potensi sumber daya dan kelompok sasaran
  2. Pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari kesepakatan dalam penentuan calon kelompok sasaran dan lokasi
  3. Koordinasi dengan dinas pertanian dan dinas terkait lainnya di Kabupaten/Kota
  4. Memilih pendamping yang menguasai teknik pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
  5. Pembentukan kelompok : Kelompok sasaran adalah rumah tangga atau kelompok rumah tangga dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau satu dusun/kampung. Pendekatan yang digunakan adalah partisipatif, dengan melibatkan kelompok sasaran, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Kelompok dibentuk dari, oleh dan untuk kepentingan para anggota kelompok itu sendiri. Dengan cara berkelompok akan tumbuh kekuatan gerak dari para anggota dengan prinsip keserasian, kebersamaan dan kepemimpinan dari mereka sendiri.
  6. Sosialisasi: menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan membuat kesepakatan awal untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan. Kegiatan sosialisasi dilakukan terhadap kelompok sasaran dan pemuka masyarakat serta petugas pelaksana instansi terkait.

Penguatan kelembagaan kelompok, dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok:

  1. Mampu mengambil keputusan bersama melalui musyawarah
  2. Mampu menaati keputusan yang telah ditetapkan bersama
  3. Mampu memperoleh dan memanfaatkan informasi
  4. Mampu untuk bekerjasama dalam kelompok (sifat kegotong royongan)
  5. Mampu untuk bekerjasama dengan aparat maupun dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Perencanaan kegiatan: melakukan perencanaan atau rancang bangun pemanfaatan lahan pekarangan dengan menanam dengan berbagai tanaman pangan, sayuran dan obat keluarga, ikan dan ternak, diversifikasi pangan berbasis sumber daya local, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan, kebun bibit desa, serta pengelolaan limbah rumah tangga. Selain itu dilakukan penyusunan rencana kerja untuk satu tahun. Kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan kelompok dan dinas instansi terkait.

Pelatihan: pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan dilapangan. Jenis pelatihan yang dilakukan diantaranya teknik budidaya tanaman pangan, buah dan sayuran, toga, teknik budidaya ikann dan ternak, pembenihan dan pembibitan, pengolahan hasil dan pemasaran serta teknologi pengelolaan limbah rumah tangga. Jenis pelatihan lainnya adalah tentang penguatan kelembagaan.

Pelaksanaan : pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh kelompok dengan pengawalan teknologi oleh peneliti dan pendampingan antara lain oleh penyuluh dan petani andalan. Secara bertahap dalam pelaksanaannya menuju pada pencapaian kemandirian pangan rumah tangga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, konservasi tanaman pangan untuk masa depan, pengelolaan kebun bibit desa dan peningkatan kesejahteraan.

Pembiayaan : bersumber dari kelompok, masyarakat, partisipasi pemerintah daerah dan pusat, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Swasta dan dana lain yang tidak mengikat.

Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menilai kesesuai kegiatan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan. Evaluator dapat dibentuk oleh kelompok dan dapat juga berfungsi sebagai motivator bagi pengurus, anggota kelompok dalam meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya yang tersedia dilingkungannya agar berlangsung lestari.

Belum ada Komentar untuk " Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel