Perjanjian Kredit Bank

Perjanjian kredit merupakan perikatan yang termasuk dalam perjanjian pinjam-meminjam sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1754 KUHPerdata.  Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata, pengertian pinjam meminjam, yaitu: Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Mariam Darus Badrulzaman, berpendapat bahwa “perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan (vooroverenkomst) dari penyerahan uang”. Perjanjian pendahuluan merupakan hasil dari permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan antara keduanya (kreditor dan debitor). Penyerahan uangnya adalah bersifat riil. Pada saat penyerahan uangnya dilakukan, barulah ketentuan yang tertuang dalam model perjanjian kredit bank tersebut berlaku untuk kedua belah pihak. (Badrulzaman, 1991:28)

Menurut Rachmadi Usman, bahwa perjanjian kredit bank mempunyai beberapa fungsi, antara lain : perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan, dan perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit. (Rachmadi Usman, 2001:273)

Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Sebagai perjanjian prinsipil, maka perjanjian jaminan adalah assessor-nya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa terjanjinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitor. (Hermansyah, 2011:71)

Perjanjian kredit disebut perjanjian riil dikarenakan Pada saat penyerahan uangnya dilakukan, barulah ketentuan yang tertuang dalam model perjanjian kredit bank tersebut berlaku untuk kedua belah pihak.

Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara Bank dengan calon kreditor untuk mendapatkan kredit dari bank. (Djuhaendah Hasan, 1996:170)

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang sangat penting dalam rangka penyaluran kredit dari bank sebagai kreditor kepada para debitornya. Perjanjian kredit merupakan perjanjian perjanjian pokok yang keberadaannya tidak tergantung pada perjanjianperjanjian lainnya, jadi perjanjian kredit merupakan perjanjian utama apalagi kalau dikaitkan dengan keberadaan perjanjian pemberian jaminan. 

Perjanjian kredit seringkali merupakan suatu perjanjian baku. Yang dimaksud perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir, dan kelemahan dari perjanjian baku ini ialah mengenai sifat, karena ditentukan secara sepihak dan di dalamnya ditentukan sejumlah klausul yang membebaskan kredit dari kewajibannya (eksonerasi klausul). Setidak-tidaknya sementara peraturan tentang perjanjian baku ini belum diterbitkan, maka perjanjian baku ini perlu diawasi pemerintah. (Badrulzaman, 1991,46)

Dilihat dari bentuknya, perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku (standard contract). Berkaitan dengan itu, memang dalam praktiknya perjanjiannya telah disediakan oleh pihak bank sebagi kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik. Perjanjian yang demikian itu biasanya disebut perjanjian baku (standard contract), dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitor hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar menawar.

Apabila debitor menerima semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka ia berkewajiban untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut, tetapi apabila debitor menolak ia tidak perlu untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut. (Rachmadi Usman, 2001:72)

Perjanjian kredit ini perlu memperoleh perhatian yang sangat khusus baik oleh bank sebagai kreditor maupun oleh nasabah sebagai debitor, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pegelolaan, dan penatalaksanaan kredit tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Perjanjian Kredit Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel