Kandungan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Selasa, 07 Juli 2020
Tulis Komentar
Lahirnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa masyarakat di Desa telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat dibandingkan pengaturan Desa di dalam Undang-undang No 22 Tahun 1999 maupun Undang-undang No 32 Tahun 2004.
Pandangan sebagian besar masyarakat terhadap Undang-undang ini lebih tertuju kepada alokasi dana yang sangat besar. Padahal isi dari dari Undang-undang Desa tidak hanya mengatur prihal dana Desa tetapi mencakup hal yang sangat luas.
Pengertian tentang Pemerintah Desa di dalam Undang-undang ini terdapat di dalam Pasal 25 yang bunyinya : “ Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain”.
Dengan berlakunya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah merencanakan Nawa Kerja Prioritas yang akan menjadi target utama dalam masa jabatan tahun 2014-2019.
Sebelumnya terjadi kekisruhan antara dua Kementrian dalam tanggung jawab pelaksanaan Undang-undang Desa tersebut, yaitu Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kekisruhan perebutan kue Undang-undang Desa oleh dua Kementrian tersebut di selesaikan oleh Pemerintah dengan jalan membagi kewenangan terkait Desa, urusan administrasi pemerintahan menjadi wewenang Kementrian Dalam Negeri sedangkan urusan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi wewenang Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Keputusan pembagian wewenang tersebut ditetapkan dalam rapat kabinet yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Pandangan sebagian besar masyarakat terhadap Undang-undang ini lebih tertuju kepada alokasi dana yang sangat besar. Padahal isi dari dari Undang-undang Desa tidak hanya mengatur prihal dana Desa tetapi mencakup hal yang sangat luas.
Pengertian tentang Pemerintah Desa di dalam Undang-undang ini terdapat di dalam Pasal 25 yang bunyinya : “ Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain”.
Dengan berlakunya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah merencanakan Nawa Kerja Prioritas yang akan menjadi target utama dalam masa jabatan tahun 2014-2019.
Sebelumnya terjadi kekisruhan antara dua Kementrian dalam tanggung jawab pelaksanaan Undang-undang Desa tersebut, yaitu Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kekisruhan perebutan kue Undang-undang Desa oleh dua Kementrian tersebut di selesaikan oleh Pemerintah dengan jalan membagi kewenangan terkait Desa, urusan administrasi pemerintahan menjadi wewenang Kementrian Dalam Negeri sedangkan urusan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi wewenang Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Keputusan pembagian wewenang tersebut ditetapkan dalam rapat kabinet yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai kandungan sebagaimana tabel berikut:
Belum ada Komentar untuk "Kandungan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa"
Posting Komentar