Pengertian Uang Palsu
Rabu, 20 Mei 2020
Pengertian Uang Palsu-Menurut Yuliadi uang adalah sesuatu yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai uang dan sah untuk alat transaksi perdagangan. Sedangkan definisi uang menurut fungsi, yaitu sesuatu yang secara umum dapat diterima dalam transaksi perdagangan serta untuk pembayaran hutang-piutang.
Sementara menurut Mukhsin yang dimaksud dengan uang adalah segala sesuatu yang secara umum diterima sebagai pembayaran atas barang atau jasa atau dalam pembayaran hutang.
Berdasarkan pengertian uang menurut kedua ahli di atas, dapatlah dimengerti bahwa secara hukum uang adalah sesuatu yang ditetapkan undang-undang sebagai uang dan sah sebagai alat transaksi pembayaran.
Adapun secara ekonomi uang adalah segala sesuatu yang secara umum diterima sebagai pembayaran atas barang atau jasa atau dalam pembayaran hutang-pitang.
Dengan demikian maka alat pembayaran meskipun bentuknya sama percis dengan uang yang asli apabila tidak sesuai dengan ketetapan undang-undang, uang tersebut dikategorikan sebagai uang palsu.
Uang palsu dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diatur secara tegas, tapi berdasarkan penjelasan dari pasalpasal yang ada dalam KUHP, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan uang palsu adalah uang hasil pemalsuan, uang hasil peniruan, mata uang yang dikurangkan nilai atau harganya dan benda-benda semacam mata uang atau semacamnya yang oleh pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara menurut Bank Indonesia, bahwa yang dimaksud uang palsu adalah hasil dari perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan atau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah.
Penjelasan mengenai pengertian uang palsu di atas mengindikasikan bahwa hal-hal diatas harus dikaitkan dengan niat atau maksud si pembuat atau pemalsu yaitu sengaja untuk memalsu dan mengedarkan atau menyuruh orang lain mengedarkan serupa uang asli atau tidak dipalsukan.
Smentara itu, dalam kaitannya dengan pencetakan uang, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 20 Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dijelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.
Lebih lanjut Irwandi menjelaskan bahwa selain Bank Indonesia tidak berhak untuk mengeluarkan, mengedarkan,mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah, Karenanya, apabila ada pihak yang memalsu atau meniru dan mengedarkan uang yang tidak diakui oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, seolah-olah uang itu adalah sebagai alat pembayaran yang sah, maka pihak tersebut diperlakukan sama sebagai pembuat atau pemalsu dan pengedar uang palsu.
Berdasarkan penejelasan di atas, dapatlah dipahami bahwa yang dimaksud uang palsu adalah uang tiruan yang sengaja diciptakan oleh seseorang atau kelompok yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan seolah-olah uang tersebut sah dan dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mencetak dan mengedarkan uang, khusunya uang Rupiah.
Sementara menurut Mukhsin yang dimaksud dengan uang adalah segala sesuatu yang secara umum diterima sebagai pembayaran atas barang atau jasa atau dalam pembayaran hutang.
Berdasarkan pengertian uang menurut kedua ahli di atas, dapatlah dimengerti bahwa secara hukum uang adalah sesuatu yang ditetapkan undang-undang sebagai uang dan sah sebagai alat transaksi pembayaran.
Adapun secara ekonomi uang adalah segala sesuatu yang secara umum diterima sebagai pembayaran atas barang atau jasa atau dalam pembayaran hutang-pitang.
Dengan demikian maka alat pembayaran meskipun bentuknya sama percis dengan uang yang asli apabila tidak sesuai dengan ketetapan undang-undang, uang tersebut dikategorikan sebagai uang palsu.
Uang palsu dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak diatur secara tegas, tapi berdasarkan penjelasan dari pasalpasal yang ada dalam KUHP, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan uang palsu adalah uang hasil pemalsuan, uang hasil peniruan, mata uang yang dikurangkan nilai atau harganya dan benda-benda semacam mata uang atau semacamnya yang oleh pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara menurut Bank Indonesia, bahwa yang dimaksud uang palsu adalah hasil dari perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan atau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah.
Penjelasan mengenai pengertian uang palsu di atas mengindikasikan bahwa hal-hal diatas harus dikaitkan dengan niat atau maksud si pembuat atau pemalsu yaitu sengaja untuk memalsu dan mengedarkan atau menyuruh orang lain mengedarkan serupa uang asli atau tidak dipalsukan.
Smentara itu, dalam kaitannya dengan pencetakan uang, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 20 Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dijelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.
Lebih lanjut Irwandi menjelaskan bahwa selain Bank Indonesia tidak berhak untuk mengeluarkan, mengedarkan,mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah, Karenanya, apabila ada pihak yang memalsu atau meniru dan mengedarkan uang yang tidak diakui oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, seolah-olah uang itu adalah sebagai alat pembayaran yang sah, maka pihak tersebut diperlakukan sama sebagai pembuat atau pemalsu dan pengedar uang palsu.
Berdasarkan penejelasan di atas, dapatlah dipahami bahwa yang dimaksud uang palsu adalah uang tiruan yang sengaja diciptakan oleh seseorang atau kelompok yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan seolah-olah uang tersebut sah dan dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mencetak dan mengedarkan uang, khusunya uang Rupiah.