Ijtihad Umar Bin Khaththab

Ijtihad secara bahasa berarti “kesungguhan” namun secara istilah dalam ilmu fiqih, kata ijtihad memiliki beragam makna. Ada yang memberikan defisinsi “Pengerahan kemampuan oleh seorang fiqh untuk menemukan hukum syara’ yang bersifat zhanni”. ada juga yang memberikan definisi ““Pengerahan kemampuan seseorang ahli didalam istinbath (menggali dalil) hukum syara’ yang bersifat amaliyah dari dalil-dalil yang terperinci”. dan masih banyak pendapat lainnya.

Secara Umum, Ijtihad dalam ilmu Fiqih dapat di artikan sebagai jalan oleh seseorang yang bersungguh-sungguh (Mujtahid) untuk menggali hukum syara’ yang bersifat masalah-masalah amaliyah (bukan masalah akidah dan akhlak) dengan menggunakan metode istibath (menggali hukum) melalui dalil-dalil yang terperinci dengan lafadz zhanni.

Dengan demikian, Ijtihad berarti membuat huku baru melalui dalil-dalil yang dipahami. Berkaitan dengan ini Umar bin Khatab Khalifah Islam ke II juga pernah berijtihad dalam soal masalah-masalah amaliyah.

Pada zaman Umar, agama Islam meluas ke berbagai negara dan berhadapan dengan keadaan baru, maka timbul kesulitan yang belum pernah ditemui oleh kaum Muslim.

Hal tersebut itulah yang kemudian memaksa Umar bin Khaththab berpikir keras untuk memecahkan persoalan umat. Dengan jiwa yang mantap, ia berani menetapkan hukum baru melalui ijtihadnya.

Meskipun seorang Khalifah, kadang Ijtihad Umar kadang ditolak oleh beberapa sahabat Nabi yang lain, salah satu sahabat yang pernah mendebat Umar adalah Sahabat Bilal. Meskipun demikian Umar juga menghormati Bilal yang memilih berbeda dengan pemikirannya.

Dalam berijtihad, Umar bin Khaththab melakukannya setelah bermusyawarah dan  mendapat dukungan dari para pembesar dan para sahabat setelah mengemukakan pendapatnya sebelum berijtihad.

Ijtihad Umar bin Khatab dalam sejarah Islam amat dikenal, karena Umar bin Khaththab bukan hanya menciptakan peraturan baru, melainkan juga memperbaiki peraturan, bahkan mengubah peraturan yang sudah ada.

Misalnya, aturan yang sudah berlaku bahwa kaum Muslim diberi hak menguasai tanah dari hasil rampasan perang, diubah oleh Umar bin Khaththab bahwa tanah itu harus tetap di tangan pemiliknya dan hanya dikenai pajak.

Semua ide yang lahir dari Umar bin Khaththab merupakan interaksi dari peristiwa yang dihadapi dengan berdasarkan ijtihadnya yang mencakup bidang pemerintahan, pertahanan, kependudukan, ekonomi, dan hukum. Ini semua tidak terlepas dari Al-Quran, Sunnah, dan Qiyas. Di antara ijtihadnya di bidang hukum yang cukup spektakuler adalah sebagai berikut.
  1. Tidak melaksanakan hukum potong tangan terhadap pencuri yang terpaksa mencuri demi membebaskan dirinya dari kelaparan.
  2. Menghapuskan bagian zakat bagi para mu'allaf (baru masuk Islam).
  3. Menghapuskan hukum mut'ah (nikah sementara) yang semula diperbolehkan dan sampai sekarang masih diakui oleh orang-orang Syi'ah.

Demikianlah diantara contoh beberapa Ijtihad yang pernah dilakukan Umar bin Khatab ketika ia menjabat sebagai Khalifah Rasyidin.

Oleh: Anisa Anggraeni Saldin
Editor : Bung Fei

Belum ada Komentar untuk "Ijtihad Umar Bin Khaththab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel