Wilayah Kekuasaan Kerajaan Majapahit

Sebagai sebuah kerajaan berdaulat tentu Majapahit mempunyai wilayah kekuasaan, kondisi wilayah kekuasan Majapahit berubah-ubah, ada kalanya meluas ada kalanya menyempit, hal tersebut dipengaruhi oleh kemajuan dan kemunduran Majapahit itu sendiri.

Pada awal mula pendiriannya secara administrasi wilayah kekuasan Kerajaan Majapahit dibagi menjadi enam bagian, yaitu (1) Bhumi: Pusat Kerajaan, diperintah oleh Raja (2) Nagara; diperintah oleh Rajya (Gubernur), atau Ntha (Tuan) atau Bhre (Pangeran/Bangsawan) (3) Watek; (Semacam Kecamatan sekarang) diprintah oleh Wiyasa (4) Kuwu; Desa dikelola oleh Lurah (5) Wanua; Hutan dikelola oleh Thani, dan (6) Kabuyutan; Dusun kecil atau tempat sakral dikelola oleh Pandhita/Pemuka Agama.

Jumlah Nagara atau Provinsi inti di Majapahit selama berdiri berubah-ubah, akan tetapi setidak-tidaknya ada 17 Nagara yang menurut naskah maupun Prasasti pernah menjadi inti daerah Majapahit, Nagara tersebut diprintah oleh sanak kerabat Raja yang berkedudukan di Pusat Kerajaan, adapun penjelasannya sebagai berikut:
Ketika memasuki era kejayaan, yaitu saat berkuasanya Mahapatih Gajah Mada, Majapahit memasukan beberapa Nagara yang ada di luar wilayah inti Majapahit sebagai wilayah-wilayah yang menjadi jangkauan kekuasannya. Sehingga pada masa ini administrasi pemerintahan Majapahit berubah.

Wilayah-wilayah kekuasaan Majapahit pada masa Kejayaan dibagai menjadi tiga klasifikasi, yaitu Negara Agung, Mancanegara, dan Nusantara.

Negara Agung, atau Negara Utama adalah wilayah inti Kerajaan yang sebelumnya telah disebutkan, yaitu terdiri dari 17 Nagara/Provinsi.

Mancanegara, adalah area yang mencakup luar Negara Agung yang sangat dipengaruhi budaya Jawa Majapahit dan di kontrol Majapahit, wilayah Mancanegara diwajibkan membayar upeti tahunan. Akan tetapi area-area tersebut tetap memilik Raja Pribumi. Para Raja tersebut diikat perjanjian dengan Majapahit baik melalui ikatan perkawinan dan lain sebagainya. Contoh Daerah Mancanegara adalah Palembang, Madura, Bali, Dharmasraya, Pagaruyung dan lain sebagainya.

Nusantara, yaitu area yang tidak mencerminkan kebudayaan Jawa, akan tetapi masuk kedalam koloni Majapahit, dan mereka harus membayar upeti tahunan. Mereka menikmati otonomi yang cukup luas dan kebebasan internal. Termasuk wilayah Nusantara seprti Maluku, Nusatenggara, Sulawesi, Kalimantan dan Semenanjung Malaya. 

Belum ada Komentar untuk "Wilayah Kekuasaan Kerajaan Majapahit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel