Komisaris Independen


Komisaris Independen hampir ada di semua perusahaan go public atau yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab Komisaris Independen pada dasarnya bagin dari dewan direksi yang didalamnya mencakup direktur independen dan komisaris independen.

Masih ada beberapa emiten go public yang belum mengetahui peran dari pada komisaris independen dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG). Bahkan masih ada yang menyinggung keberadaan direktur independen atau komisaris independen perusahaan go public hanyalah sebagai pelengkap guna memenuhi regulasi yang berlaku di perusahaannya.

Pengertiann Komisaris Independen

Menurut UU N0. 33/POJK.04/2014 Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar perusahaan atau emiten public dan memenuhi syarat sebagai Komisaris Independen.”

Menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 8/PBI/2006 pasal 4 Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan bagian keuangan, kepengurusan, kepemilikn saham dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Menurut Mulyadi (2002) Komisaris Independent yaitu seorang yang tidak terafiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali yang tidak terafiliasi dengan dewan direksi atau komisaris serta tidak lagi menjabat sebagai direktur suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik.

Menrut Zemzem (2011) yyang dimaksud Dewan Komisaris Independen adalah seseorang yang tidak terafiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, direksi atau dewan komisaris serta tidak sedang menjabat direktur  pada salah satu perusahaan.

Berdasarkan pernyatan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang telah ditunjuk oleh pihak emiten atau perusahaan untuk mengawasi kegiatan perusahaan ataupun organisasi yang tidak terafiliasi.

Semakin banyaknya Komisaris Independen pada emiten, maka informasi yang akan diungkapkan akan semakin terbuka. Kinerja manajer dapat berjalan dengan optimal dengan diawasinya oleh Komisaris Independen.

Adanya Komisaris Independen didalam perusahaan diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih objektif untuk menjaga keadilan dan mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham minoritas ataupun kepentingan para stakeholders yang ikut campur.

Komisaris Independen di angkat atau diberhentikan masa jabatannya oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Komisaris diangkat berdasarkan tingkat integritas atas kerjaannya dan memahami masalah-masalah yang ada pada perusahaan, serta memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha.

Menurut Effendi (2016:26) kedudukan Komisaris Independen pada dasarnya sama dengan anggota komisaris lainnya, sebagai badan pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi, yang membedakannya adalah Komisaris Independen menurut Pasal 120 ayat (2) UU PT adalah berasal dari kalangan luar perusahaan, tidak terafiliasi dengan para pemegang saham utama, anggota direksi atau anggota dewan komisaris lainnya.

Tugas dan Tanggungjawab Komisaris Independen

Tugas dan tanggungjawab Komisaris Independen termasuk anggota Dewan Komisaris lainnya menurut peraturan otoritas jasa keuangan nomor 33/POJK.04/2014 antara lain :
  1. Menjamin transparasi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan.
  2. Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya.
  3. Pengkungkapan transaksi yang mengundang benturan kepentingan secara wajar dan adil.
  4. Kepatuhan perusahaan pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  5. Menjamin akuntabilitas personalia.

Syarat Menjadi Komisaris Independen

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2014, syarat menjadi Komisaris Independen antara lain adalah (1) Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik. (2) Cakap melakukan perbuatan hukum, dan (3) Dalam lima tahun sebelum penangkatan dan selama manjebat: (a) Tidak pernah dinyatakan pailit. (b) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit. (c) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Peraturan Komisaris Independen 

Keberadaan komisaris independen muncul setelah adanya surat edaran Bapepam Nomor: SE 3/PM/2000 dan Peraturan Pencatatan Efek Nomor 39/BEI/07-2001 tanggal 21 Juli 2001. Menurut ketentuan tersebut perusahaan publik yang tercatat di Bursa wajib memiliki beberapa anggota Dewan Komisaris yang memenuhi kualifikasi sebagai Komisaris Independen.

Pada bagian III.1.4.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa: Memiliki Komisaris Independen berjumlah paling kurang 30% (tiga puluh per seratus) dari jajaran anggota Dewan Komisaris yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Komisaris Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat.

Pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa:  Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”

Pada bagian III.1.5.2.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa: Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pengendali perusahaan tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen.

Pada bagian III.1.5.2.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa:  Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat.

Pada bagian III.1.5.2.3 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa: Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain.

Pada bagian III.1.5.2.4 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa: Tidak menjadi orang dalam pada lembaga atau profesi penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh calon perusahaan tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.

Pada bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa: Masa jabatan Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut. Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.J.1 Tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.”

Belum ada Komentar untuk "Komisaris Independen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel