Pengertian Kompetensi Pedagogik Guru dan Indikatornya


Seorang guru yang profsional sudah tentu memiliki beberpa kompetensi keguruan, salah satunya adalah kompetensi pedagogik, oleh karena itu dalam bahasan ini bungfei.com mencoba membahas mengenai kompetensi pedagogik guru ditinjau dari sisi pengertian dan indikatornya.

Pengertian Kompetensi Peagogik

Istilah kompetensi pedagogik berasal dari dua kata yaitu ‘kompetensi’ dan ‘pedagogik’. Kata kompetensi dalam bahasa Inggris competency (competence) berarti kecakapan dan kemampuan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kompetensi diartikan sebagai kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu) (M. Echols, 2009: 135).

Menurut Mulyasa (2013:63), kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi menunjuk kepada performa dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanaan tugas-tugas kependidikan.

Sedangkan pada UU RI No. 14 tahun 2005, disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan yang meliputi seperangkat pengetahuan, keterampilan, perilaku  seseorang guru dalam melaksanakan sesuatu, yang diperoleh melalui pendidikan yang dimiliki, dikuasai, dan dihayati.

Sedangkan pedagogik merupakan kata yang diserap dari bahasa latin ‘pedagogos’ yang artinya ilmu mengajar, kata ’pedagogik’ berbeda artinya dengan ‘pedagogie’. Pedagogie pengertiannya adalah dalam hal cara, yaitu menyangkut kegiatan belajar mengajar. Sedangkan pedagogik adalah pada pemikiran dan perenungan terhadap pendidikan termasuk teori-teorinya. Kedua-duanya berkaitan erat dan sulit untuk dipisahkan permasalahannya (Saleh, 2006: 7).

Dalam dictionary of education, istilah pedagogik diterjemahkan dengan The theory and practice of teaching children, which includes the philosophy, sociology, psychology and methodology involved in teaching children as well as curriculum, school organisation and management (Lohithakshan, 2009: 296). Artinya teori dan praktik tentang mengajar anak, yang mana di dalamnya termasuk filsafat, sosiologi, psikologi, dan metodologi yang berkaitan dengan mengajajar anak seperti kurikulum, organisasi dan manajemen sekolah. Kemudian Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ini dihadirkan dalam tiga bentuk: (1) Pedagok berarti ahli pedagogi, (2) Pedagogi berarti ilmu pendidikan, ilmu pengajaran, (3) Pedagogis berarti yang bersifat mendidik. (KBBI, 2010: 1137).

Dari beberapa pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa pedagogik adalah sesuatu hal yang berkaitan denga ilmu mendidik (kegiatan belajar mengajar), ilmu tersebut didukung dengan ilmu filsafat, sosiologi, psikologi dan metodologi pengajaran.

Berdasarkan pendapat para ahli mengenai pengertian komptensi dan pedagogik di atas dapatlah dipahami bahwa gabugan dari pengertian kata kompetensi dan pedagogik yang telah disambungkan itu adalah kemampuan seseorang yakni guru dan dosen (meliputi seperangkat pengetahuan, keterampilan, perilaku) dalam mengelola pembelajaran peserta didik (mengelola dengan didukung oleh ilmu filsafat, sosiologi, pesikologi dan metodologi pembelajaran.

Selanjutnya selain pengertian secara bahasa, pengertian kompetensi pedagogik juga ternyata dikemukakan oleh para ahli. Menurut Dageng (1989:3), kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam menjalankan kegiatannya untuk mengembangkan prosedur-prosedur pengajaran yang dapat memudahkan belajar siswa, berdasarkan prinsip dan/atau teori yang telah dikembangkan oleh ilmuan pengajaran.

Menurut Mulyasa (2013:56), kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik saat berlangsung pembelajaran. Sedangkan menurut Sagala (2010: 24), kompetensi pedagogik adalah  prioritas guru untuk selalu meningkatkan kemampuannya yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan melakasanakan tugas guru, yakni proses belajar mengajar yang baik.

Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah kemudian dipahami bahwa kompetensi pedagogik guru itu hanya berkaitan dengan kemampuan guru dalam pengelolaan kelas, seperti membuat RPP, memahami mata pelajaran yang diajarkan, mampu mengelola kelas, dan mampu dalam melakukan evaluasi pembelajaran.

Indikator Kompetensi Pedagogik Guru

Kompetensi seorang guru saat ini dapat diukur dengan beberapa kompetensi dan berbagai indikator yang melengkapinya, tanpa adanya kompetensi dan indikator itu maka sulit untuk menentukan keperofesionalan guru. Adapun indikator kompetensi pedagogik menurut beberapa ahli tidak sama.

Menurut Permendikbud No. 16 tahun 2007, Kompetensi pedagogik yang harus dikuasai guru adalah : (1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; (3) Mengembangkan kurikulum terkait dengan mata pelajaran yang di ampu; (4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik; (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran; (6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki; (7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar; (9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

Menurut Selamet PH (Sagala, 2010: 32), indikator kompetensi pedagogik guru adalah: (1) berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan matapelajaran yang diajaran; (2) mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD); (3) merencanakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP); (4) merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas; (5) melaksanakan pembelajaran pro-perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperimentif, efektif, dan menyenangkan); (6) menilai hasil belajar peserta didik secara otentik; (7) membimbing peserta didik dalam berbagai aspek, misalnya pelajaran, kepribadian, bakat, minat, dan karir, dan; (8) mengembangkan profesionalisme sebagai guru.

Sementara menurut Mardianto (2012: 6), menyatakan bahwa indikator kompetensi pedagogik guru adalah (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan (2) pemahaman terhadap peserta didik (3) pengembangan kurikulum/silabus (4) perancangan pembelajaran (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran (7) evaluasi proses dan hasil belajar (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Adapun menurut Sagala (2010: 31), menyatakan bahwa sebelum UU 14/2005 dan PP 19/2005 diterbitkan, ada sepuluh kompetensi dasar guru yang telah dikembangkan melalui kurikulumlembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Kesepuluh kompetensi itu kemudian dijabarkan melalui berbagai pengalaman belajar. Adapun sepuluh kemampuan dasar guru itu (1) kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan; (2) kemampuan mengelola program belajar mengajar; (3) kemampuan mengelola kelas; (4) kemampuan menggunakan media/sumber belajar; (5) kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar; (7) kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk kependidikan pengajaran; (8) kemampuan mengenai fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan; (9) kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; dan (10) kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

Indikator lain adalah seperti yang dikemukakan Sudarma (2013: 13) bahwa guru dalam kompetensi pedagogik harus memiliki indikator: peka terhadap perkembangan, terutama inovasi pendidikan. Untuk mencapai semua itu, guru harus memiliki dan menguasai bidang ilmu, antara lain :memiliki pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan ajar, menguasai teori dan praktik kependidikan, menguasai kurikulum dan metodologi pembelajaran.

Berdasarkan penjelasan para ahli sebagaimana di atas, dapatlah kemudian disimpulkan bahwa indikator kompetensi pedagogik guru pada dasarnya menyangkut beberapa keahlian guru yaitu mampu menguasai materi, membuat RPP, mampu mengelola kelas, dan mampu dalam melakukan evaluasi pembelajaran serta mampu mengembangkan profesionalitasnya sendiri dari kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. 

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kompetensi Pedagogik Guru dan Indikatornya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel