Jenis, Landasan dan Ketentuan Pembiyayaan Mudharabah

Pembiyayaan Mudharab memiliki jenis-jenis, landasan serta ketentuannya sendiri, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai ketiganya.

Jenis-Jenis Pembiayaan Mudharabah 

Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib dan cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringakli dicontohkan dengan ungkapan if‟al ma syi‟ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.

Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/ specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Landasan Syariah Pembiayaan Mudharabah 

Secara umum, landasan dasar mudharabah adalah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Artinya: “Diriwayatkan oleh sholeh bin shuhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: tiga hal yang didalamnya ada keberkahan, adalah jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah (dimakan), bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majah)’’

Ketentuan Pembiayaan Mudharabah 

Beberapa ketentuan pembiayaan mudharabah antara lain:

Pembiayaan mudharabah digunakan untuk usaha yang bersifat produktif. Menurut jenis penggunannya pembiayaan mudharabah diberikan untuk pembiayaan investasi dan modal kerja.
Shahibul maal (bank syariah/ unit usaha/ bank pembiayaan rakyat syariah) membiayai 100% suatu proyek usaha.

Mudharib boleh dilaksanakan berbagai macam usaha sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah tidak ikut serta dalam mengelola perusahaan, akan tetapi memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja mudharib.

Jangka waktu pembiayaan, tata cara pengembalian modal shahibul maal, dan pembagian keuntungan/ hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara shahibul maal dan mudharib.
 Jumlah pembiayaan mudharabah harus disebutkan dengan jelas dan dalam bentuk dana tunai, bukan piutang.

Shahibul maal menanggung semua kerugian akibat kegagalan pengelolaan usaha oleh mudharib, kecuali bila kegagalan usaha disebabkan adanya kelalaian mudharib, atau adanya unsur kesengajaan.

Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah, bank syariah tidak diwajibkan meminta agunan dari mudharib, namun untuk menciptakan saling percaya antara shahibul maal dan mudharib, maka shahibul maal diperbolehkan meminta jaminan. Jaminan diperlukan bila mudharib lalai dalam mengelola usaha atau sengaja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Jaminan ini digunakan untuk menutup kerugian atas kelalaian mudharib.

Kriteria jenis usaha, pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur sesuai ketentuan bank syariah atau lembaga keuangan syariah masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Belum ada Komentar untuk "Jenis, Landasan dan Ketentuan Pembiyayaan Mudharabah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel