Pengertian dan Rukun Puasa dalam Agama Islam

Bungfei.com-Dalam agama Islam dikenal salah satu ibadah yang mengharuskan pemeluknya untuk tidak makan dan minum selama waktu yang telah ditentukan syariat (Hukum Islam), ibadah tersebut dikenal dengan sebuatan Shoum/Puasa.

Puasa dalam ajaran Islam sendiri dijelaskan sebagai Ibadah yang sudah dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhamad, oleh karena itu dalam hal puasa sebenarnya umat Islam hanya melanjutkan hukum Nabi-Nabi terdahulu untuk melaksanakan puasa.

Meskipun ibadah puasa sudah dilakukan oleh para Nabi terdahulu sebelum Nabi Muhamad ternyata ada perbedaan antara puasa yang diajarkan Islam dengan puasa yang dilakukan oleh para Nabi terdahulu, terutamanaya soal rukun/syarat pelaksanaannya. Oleh karena itu dalam artikel ini kan dibahas mengenai pengertian dan rukun puasa dalam Islam.

Pengertian Puasa

Secara bahasa puasa/shoum diartikan sebagai menahan diri, sementara secara Istilah Islam, puasa bermaksud “menahan diri dari makan dan minum serta dai sesuatu yang dapat membatalkannya (Sex, Marah, bebuat Jahat dll) dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari (Rifai, 1987; 232)

Memahami pengertian di atas, maka dapatlah dipahami bahwa arti puasa menurut istilah syariat/hukum Islam pada dasanya adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Artinya , puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh (seperti obat dan sejenisnya), dalam rentang waktu tertentu yaitu sejak terbitnya fajar kedua (yaitu fajar shadiq) sampai terbenamnya matahari yang dilakukan oleh orang tertentu yang dilakukan orang tertentu yang memenuhi syarat yaitu beragama islam, berakal, dan tidak sedang dalam haid dan nifas, disertai niat yaitu kehendak hati untuk melakukan perbuatan secara pasti tanpa ada kebimbangan, agar ibadah berbeda dari kebiasaan.

Rukun Puasa

Di tinjau dari rukunya, puasa memiliki dua rukun, yaitu adanya kegiatan menahan diri dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan adanya niat dalam melaksanakannya, adapun penjelasan mengenai kedua rukun puasa tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t “maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan ) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 187.

(2) Niat, yaitu adanya niatan untuk melakukan puasa sebelum melakukan kegiatan menahan diri dari makan minum dan lainnya dari  mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, diantara dalil yang menguatkan niat sebagai rukun ibdah, termasuk didalamnya ibadah puasa adalah surat Al-Bayyinah ayat 5.

Syarat-Syarat Puasa

Selain mempunyai pengertian dan rukunya tersendiri, puasa jug dilkukan harus dengan syarat-syarat tertentu, jik syarat-syarat ini tidak ada, maka secara syariat puasa tidak dapat dilaksanakan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah;

  1. Islam
  2. Balig/Cukup Umur
  3. Berakal/Tidak gila
  4. Tidak sedang sakit
  5. Tidak sedang Haid/Sehabis melahirkan
  6. Niat

Demikianlah penjelasan mengenai pengetian, rukun serta ditambah syarat-syarat puasa dalam agama Islam. Perlu dipahami bahwa pengertian, rukun dan syarat-syarat di atas berlaku untuk puasa secara umum, baik puasa wajib sepeti dalam bulan Ramadhan maupun Puasa Sunah. 

Belum ada Komentar untuk "Pengertian dan Rukun Puasa dalam Agama Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel