Anjing Dalam Dogma dan Sejarah Islam
Jumat, 14 Desember 2018
Tulis Komentar
Anjing dalam dogma atau ajaran Islam adalah salah satu jenis binatang yang air liurnya membawa Najis tingkat medium[1] atau dalam bahasa fiqihnya disebut Najis Mugholadoh.
Meskipun demikian kedudukan Anjing sendiri dalam dogma dan sejarah Islam hak asasinya sangat dihormati. Dalam dogmanya Islam mengajarkan bahwa "salah satu binatang yang dapat masuk Surga adalah Anjing, dalam dogma yang lain, Islam mengabarkan ada seorang pelacur hina yang diampuni seluruh dosa-dosanya hanya karena ia memberi minum pada anjing yang kehausan”.
Anjing pada saat Nabi Muhamad SAW hidup adalah hewaan yang biasa digunakan oleh Suku Qurays untuk berburu, salah satu rekam Jejak keberadaan Anjing-anjing disekitaran Mekah pada zaman itu dikabarkan dalam beberapa hadist, selain itu juga buyut Nabi Muhamad yang bernama Hakim Ibnu Murrah dijuluki sebagai Anak Anjing (إبن كلاب), dijuluki demikian karena Hakim ini gemar membawa beberapa anjing pada saat berburu[2].
Anjing yang masuk Surga dalam dogma atau ajaran Islam dikhabarkan dalam beberapa kitab hadist dan penjelasan ulama, bahkan kisah dari anjing ini merupakan sebab-sebab turunya ayat al-Quran yang membahas tentang Ashabul Kahfi[3].
Sementara itu dogma mengenai seorang pelacur yang dapat masuk Surga hanya karena memberi minum pada seekor anjing dapat ditemui dalah Hadist Sohih bukhari yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, demikian hadistnya:
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan, (melihat ini) si wanita pelacur itu melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla.
Meskipun dalam dogma Islam di atas kedudukan anjing sangat dihormati hak-hak asasinya tapi dalam Islam juga memelihara anjing tidak boleh sembarangan, anjing tidak boleh tempat tinggalnya disatukan dengan majikan, sebab antara majikan dan anjing tentunya berbeda meskipun sama-sama mahluk hidup.
Tidak bolehnya memelihara anjing secara sembarangan dalam Islam ini dilatar belakangi karena sifat Anjing yang membawa Najis Mughaladoh, sehingga najis itu nantinya menyebabkan tertolaknya seorang Muslim dalam beribadah, sebab itulah dalam hadist lain diceritaka Malaikat tidak mau memasuki rumah seseorang karena rumahnya di Jaga Anjing. Hadist itu sebagai tanda bahwa rumah seorang muslim hendaknya tidak boleh tercemar Najis.
Catatan Kaki
[1] Dalam Fiqih Madhab Syafii yang najis Mugahaladoh dari Anjing adalah air liurnya saja, serta bagian hidung dan mulut anjing, sementara dalam madhab selainnya ada yang menyatakan seluruh anggota badan Anjing termasuk Najis Mugholadoh.
[2] Ashabul Kahfi adalah 7 ulama atau pengikut Nabi Isa yang berjuang dijalan Allah ditemani Anjingnya, anjing itulah yang kemudian disebut sebagai Anjing yang masuk Surga. Kisah Ashabul Kahfi sendiri dapat ditemui dalam surat Al-Al-Kahfi diantaranya pada ayat 14-17
[3] Buyut Nabi Muhamad yang disebut Anak Anjing itu dapat dijumpai dari untaian silsilah Nabi Muhamad dalam bebrapa kitab sejarah, salah satunya Al-Barzanzi, demikian bunyinya;
Meskipun demikian kedudukan Anjing sendiri dalam dogma dan sejarah Islam hak asasinya sangat dihormati. Dalam dogmanya Islam mengajarkan bahwa "salah satu binatang yang dapat masuk Surga adalah Anjing, dalam dogma yang lain, Islam mengabarkan ada seorang pelacur hina yang diampuni seluruh dosa-dosanya hanya karena ia memberi minum pada anjing yang kehausan”.
Anjing pada saat Nabi Muhamad SAW hidup adalah hewaan yang biasa digunakan oleh Suku Qurays untuk berburu, salah satu rekam Jejak keberadaan Anjing-anjing disekitaran Mekah pada zaman itu dikabarkan dalam beberapa hadist, selain itu juga buyut Nabi Muhamad yang bernama Hakim Ibnu Murrah dijuluki sebagai Anak Anjing (إبن كلاب), dijuluki demikian karena Hakim ini gemar membawa beberapa anjing pada saat berburu[2].
Anjing yang masuk Surga dalam dogma atau ajaran Islam dikhabarkan dalam beberapa kitab hadist dan penjelasan ulama, bahkan kisah dari anjing ini merupakan sebab-sebab turunya ayat al-Quran yang membahas tentang Ashabul Kahfi[3].
Sementara itu dogma mengenai seorang pelacur yang dapat masuk Surga hanya karena memberi minum pada seekor anjing dapat ditemui dalah Hadist Sohih bukhari yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, demikian hadistnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan, (melihat ini) si wanita pelacur itu melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla.
Meskipun dalam dogma Islam di atas kedudukan anjing sangat dihormati hak-hak asasinya tapi dalam Islam juga memelihara anjing tidak boleh sembarangan, anjing tidak boleh tempat tinggalnya disatukan dengan majikan, sebab antara majikan dan anjing tentunya berbeda meskipun sama-sama mahluk hidup.
Tidak bolehnya memelihara anjing secara sembarangan dalam Islam ini dilatar belakangi karena sifat Anjing yang membawa Najis Mughaladoh, sehingga najis itu nantinya menyebabkan tertolaknya seorang Muslim dalam beribadah, sebab itulah dalam hadist lain diceritaka Malaikat tidak mau memasuki rumah seseorang karena rumahnya di Jaga Anjing. Hadist itu sebagai tanda bahwa rumah seorang muslim hendaknya tidak boleh tercemar Najis.
Catatan Kaki
[1] Dalam Fiqih Madhab Syafii yang najis Mugahaladoh dari Anjing adalah air liurnya saja, serta bagian hidung dan mulut anjing, sementara dalam madhab selainnya ada yang menyatakan seluruh anggota badan Anjing termasuk Najis Mugholadoh.
[2] Ashabul Kahfi adalah 7 ulama atau pengikut Nabi Isa yang berjuang dijalan Allah ditemani Anjingnya, anjing itulah yang kemudian disebut sebagai Anjing yang masuk Surga. Kisah Ashabul Kahfi sendiri dapat ditemui dalam surat Al-Al-Kahfi diantaranya pada ayat 14-17
[3] Buyut Nabi Muhamad yang disebut Anak Anjing itu dapat dijumpai dari untaian silsilah Nabi Muhamad dalam bebrapa kitab sejarah, salah satunya Al-Barzanzi, demikian bunyinya;
وَبَعْدُ فَأَقُوْلُ هُوَ سَيِّدُنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَاسْمُهُ شَيْبَةُ الْحَمْدِ، حُمِدَتْ خِصَالُهُ السَّنِيَّةُ اِبْنِ هَاشِمٍ وَاسْمُهُ عَمْرُو بْنِ عَبْدِ مَنَافٍ وَاسْمُهُ الْمُغِيْرَةُ الَّذِيْ يَنْتَمِي الْإِرْتِقَاءُ لِعُلْيَاهُ، اِبْنِ قُصَيٍّ وَاسْمُهُ مُجَمِّعٌ سُمِّيَ بِقُصِيٍّ لِتَقَاصِيْهِ فِيْ بِلَادِ قُضَاعَةَ الْقَصِيَّةِ إِلَى أَنْ أَعَادَهُ اللهُ تَعَالَى إِلَى الْحَرَمِ الْمُحْتَرَمِ فَحَمَى حِمَاهُ اِبْنِ كِلَابٍ وَاسْمُهُ حَكِيْمٌ اِبْنِ مُرَّةَ اِبْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبِ بْنِ فِهْرٍ وَاسْمُهُ قُرَيْشٌ وَإِلَيْهِ تُنْسَبُ الْبُطُوْنُ الْقُرَشِيَّةُ وَمَا فَوْقَهُ كِنَانِيٌّ كَمَا جَنَحَ إِلَيْهِ الْكَثِيْرُ وَارْتَضَاهُ، اِبْنِ مَالِكِ بْنِ النَّضْرِ بْنِ كِنَانَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ بْنِ مُدْرِكَةَ بْنِ اِلْيَاسَ وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ أَهْدَى الْبُدْنَ إِلَى الرِّحَابِ الْحَرَمِيَّةِ وَسُمِعَ فِيْ صُلْبِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ اللهَ تَعَالَى وَلَبَّاهُ، اِبْنِ مُضَرَ بْنِ نِزَارِ بْنِ مَعَدِّ بْنِ عَدْنَانَ وَهَذَا سِلْكٌ نَظَمَتْ فَرَائِدَهُ بَنَانُ السُّنَّةِ السَّنِيَّةِ.
Belum ada Komentar untuk "Anjing Dalam Dogma dan Sejarah Islam "
Posting Komentar