Perang Saudara Setelah Perundingan Linggajati Kuningan 1946-1947
Jumat, 07 April 2017
Tulis Komentar
Pamflet Himbauan Agar Jangan Perang Saudara Pasca Perundingan Linggarjati |
Belanda secara agresif melakukan aksi militer merampas senjata, menangkapi pejuang-pejuang republik . Para pejuang republik tidak tinggal diam, peperangan besarpun berkecamuk diseluruh wilayah Republik menentang Sekutu dan Belanda.
Linggajati sendiri adalah suatu desa yang masuk pada wilayah Kab Kuningan Jawa Barat. Dalam catatan atau berita-berita Nasional Linggajati di sebut dengan Linggarjati, sehingga perundingan yang didakan di desa tersebut dinamakan "Perundingan Linggarjati".
Karena perang terus berkecamuk, antara Belanda dan Republik Indonesia, Inggris selaku pemegang mandat keamanan di Indonesia merasa reputasinya hancur dimata dunia, apalagi perang Belanda Indonesia sudah sampai di telinga PBB. Oleh karena itu Inggris memaksa keduannya RI dan Kerajaan Belanda untuk berunding.
Menanggapi masalah ini, Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn.
Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
Dalam perundingan Linggajati Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Suasana Perundingan |
Hasil Perundingan:
Kita kembali ke soal perang saudara pasca perundingan Linggarjati, perundingan yang dihasilkan jelas sekali sangat mengecewakan karena Belanda hanya mengakui kemerdekaan Pulau Jawa dan Madura saja sementara jelas yang memperjuangkan Indonesia merdeka adalah seluruh rakyat Indonesia yang berada diluar Pulau Jawa dan Madura. Dan malangnya Soekarno dan Hata selaku pemimpin Republik malah menyetujuinya.
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Maka berkembanglah dugaan-dugaan kecurigaan diantara para pejuang kemerdekaan, Jangan-jangan Soekarno dan Hata acuh terhadap kemerdekaan pulau-pulau lainnya diluar Jawa dan Madura.
Diantara yang berkeberatan dengan hasil perundingan tersebut adalah Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
Ketegangan antara yang pro dan kontra setelah itu dapat diredakan, karena pada dasarnya itu adalah taktik belaka saja. Dan dengan demikian maka setelah peristiwa penjelasan pemerintah Republik akhirnya perang saudara dapat dihindari.
Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, alias membatalkan perjanjian atau ingkar janji dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I dimana secara besar-besaran Belanda memburu para pejuang dan menyerang Jawa . Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
Belum ada Komentar untuk "Perang Saudara Setelah Perundingan Linggajati Kuningan 1946-1947"
Posting Komentar