Pengertian Hak Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Pengertian hak menurut para ahli beserta contohnya- segala sesuatu yang ada tentu ada pengertianya, begitupun dengan Hak mempunyai pengertian sendiri.

Dalam dunia keilmuan banyak ahli mendefenisikan hak menurut pandanganya masing-masing, sementara penulis sendiri beranggapan bahwa hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan, sesuatu yang ditakdirkan dimiliki oleh kita, berhak berkeinginan bebas yang tidak menyimpang UUD, itulah hak.

Sedangkan contohnya, kita berhak menikah dan mempunyai anak, berhak merdeka (tidak dijadikan budak), memiliki hak untuk memiliki sesuatu yang diinginkan dan didapatkan, berhak menempuh pendidikan seperti termaktub dalam UUD dan pancasila, memiliki hak kuasa atas sesuatu barang miliki, memiliki hak untuk hidup tentram dan aman, memiliki wewenang atas urusan pekerjaan dan organisasi, berhak membeli sesuatu yang kita suka kecuali Narkoba dll, berhak menentukan gaya style pakaian, berhak mandiri dan merdeka dll.

Pengertian hak menurut bahasa dalam kamus bahasa Indonesia, adalah: memiliki, kepunyaan, kewenangan atau kekuasaan, hak merasa benar, benar atas sesuatu miliknya atau menuntut sesuatu yang dianggapnya benar. Berhak hidup seperti keinginananya asal tidak melanggar UUD dan pancasila.

Kata hak berasal dari serapan bahasa Arab “hak” yang diambil dari kata “haqqa, yahiqqu, haqqan yang berarti benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Apabila dikatakan yahiqqu ‘alaika an taf’alakadza berarti kamu wajib melakukan seperti ini.

Sementara itu, pengertian hak menurut para ahli, maknanya beragam, menurut Miriam Budiarjo “hak adalah manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama kelahiran atau kehadiranya didalam masyarakat” dapat disederhanakan bahwa hak menurutnya sudah didapat sejak manusia dilahirkan hingga mendapat apa yang perlu ia peroleh  (Arijati, 2012: 47).

Menurut Louis Henkin hak adalah sebuah kebebasan (liberties), kekebalan-kekebalan (immunities), dan kepentingan-kepentingan dan juga keuntungan (benefits) yang berdasarkan norma-normanya hukum yang ada seyogyanya dapat diklaim sebagai hak oleh individu atau kelompok kepada masyarakat ia tinggal. Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa hak individu sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang yang sebelumnya sudah di perdebatkan dan dituntut (Arijati, 2012: 48).

Menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya, diartikan bahwa hak adalah hal yang benar semestinya harus kita miliki dan memiliki wewenang atas hal tersebut jika tidak didapat maka memiliki kuasa untuk menuntut.
Menurut George Natbaniel hak adalah kuasa terhadap barang pribadi, kuasa terhadap menentukan sesuatu yang dianggapnya benar, memiliki wewenang mengutarakan pendapat.

Adapun contoh-contoh hak yang akan kami jabarkan secara sederhana, Berikut contoh-contoh Hak:

  1. Setiap insan memiliki kuasa untuk menentukan pilihan dan arah tujuan hidupnya, tidak bisa diganggu gugat karena sudah menjadi haknya. Contohnya : diatas 18 tahun, manusia akan dewasa dan ingin menentukan kemana jalan hidupnya karena beliau sudah memahami mana yang benar ataupun salah.
  2. Memiliki kuasa atas sesuatu barang miliknya, tempat yang ia tinggali, sesuatu yang ia pakai seperti pakaian yang dipakai dan dibeli, tempat tinggal atau rumah, sesuatu hal miliknya. Contohnya : berhak menuntut barang, rumah, pakaian miliknya yang digunakan orang lain tanpa izin. Karena semua itu miliknya dan mempunyai kuasa.
  3. Memiliki wewenang atas pekerjaanya, keluarga dan organisasi. Contohnya : setiap manusia memiliki wewenang apa saja yang dilakukanya di pekerjaan sesuai standar kerja dan berhak membentuk suatu organisasi atas kepentinganya yang tidak membahayakan seperti organisasi “adu kicau burung”, “balap motor legal”, organisasi uang kuno dll.
  4. Berhak menempuh pendidikan sesuai keinginanya, contohnya ; zaman sekarang semua manusia harus merdeka dan dapat menempuh pendidikan yang ia inginkan sesuai kemampuanya, hal tersebut tidak dapat dilarang oleh siapapun karena hal tersebut sudah menjadi hak beliau.
  5. Berhak mengutarakan pendapat atau keluh kesah yang dianggaqp olehnya kurang pas. Contohnya : berhak mengkritik sesuatu yang dianggapnya salah misalhnya mengkritik politik. Pengkritikan tersebut tidak dapat dihalangi oleh siapapun karena memiliki kuasa atas hal itu.
  6. Memiliki  kuasa atas badanya sendiri yang tidak dapat diatur oleh orang lain. Contohnya : seseorang berhak mengambarkan badanya dengan tattoo, menempelkan pernak-pernik. Seseorang tidak dapat melarangnya karena tidak melanggar norma.
  7. Berhak menikmati apa yang ia sudah beli atau bayar contohnya : seseorang membeli sebuah meja, setelah dibeli segala sesuatu hal yang terjadi atau segala hal yang akan dilakukan kepada meja itu tidak dapat dilarang oleh orang lain karena sudah menjadi hak nya. 
Berdasarkan pengertian hak baik menurut bahasa maupun istilah sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, dapatlah kemudian dipahami bahwa pengertian hak pada dasarnya adalah hal yang dianggap benar yang seharusnya kita miliki dan sesuai dengan yang termaktub dalam UUD dan pancasila.

Dengan adanya penjabaran tentang hak maka semua umat manusia dapat memahami agar nantinya bisa menyikapi sesuatu hal yang harus dimiliki atau tidak dan juga bertindak sewajarnya sesuai norma tidak sesuka hati karena semua hal yang diucapkan/dilakukan sudah diatur oleh norma yang nantinya haus dipertanggung jawabkan. semua ucapan atau perbuatan yang sekiranya menyakiti hati atau melanggar hak dan norma orang lain.

Daftar Pustaka :
Nur Arijati. Pendidikan kewarganegaraan kelas X . Solo: CV. Sindunata, 2012.
Fathurrohman, Muhammad. pendidikan pancasila & kewarganegaraan. Yogyakarta: Kalimedia, 2018.
Taniredja, Tukiran. Pendidikan kewarganegaraan . Jakarta: Alfabeta, 2013.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel