Pengaruh Komisaris Independen Terhadap Audit fee

Berdasarkan teori keagenan (agency theory) yang diungkapkan oleh Jensen dan Meckling (1976) yang secara garis besar mengatakan, dalam perusahaan ketidaksamaan kepentingan antara prisipal dan agen. Hubungan kontrak antara perusahaan dan auditor akan diterima oleh komisaris independen.

Komisaris independen sebagai pihak yang  menjadi anggota organisasi terpenting setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena memiliki peran yang sangat penting dalam perusahaan. Komisaris independen memiliki hak terkait pengambilan kelangsungan perusahaan dan keputusan manajemen dalam menentukan jumlah imbalan yang akan diberikan kepada auditor dalam pemeriksaan laporan keuangan.

Komisaris Independen yang semakin kuat menjadi salah satu struktur governance yang cenderung menuntut akuntan publik untuk menghasilkan kualitas audit yang lebih tinggi demi meningkatkan penilaian perusahaan dimata para pemegang saham.

Kepentingan komisaris independen yang rendah  terhadap tingginya standar kualitas audit, maka komisaris independen harus melihat seberapa besar detection risk yang diterima. Detection risk adalah bahan bukti yang dapat dikumpulkan dalam menemukan salah saji melewati jumlah yang dapat ditoleransi (Arens et al., 2011), jika detection risk nilainya diperkecil maka auditor harus mengumpulkan bahan bukti yang lebih banyak dalam audit. Pekerjaan audit yang diterima lebih banyak dan memerlukan waktu  yang lama, berarti pihak auditor menuntut fee audit yang tinggi pula atas jasa dari akuntan publik.

Komisaris independen yang banyak akan menyebabkan pengendalian internal yang baik, namun terdapat banyak masukan kepada dewan direksi dalam menyusun laporan keuangan agar menghasilkan laporan yang berkualitas

Dalam hal ini semakin besar ukuran komisaris independen maka akan besar pula audit fee yang akan dibayarkan oleh perusahaan untuk auditor, sebagai pemberi amanat menginginkan laporan keuangan yang baik dan meminta pembayaran lebih untuk jasa yang akan dilakukan.

Artinya dengan adanya komisaris independen yang relatif banyak akan menuntut laporan keuangan yang berkualitas dan terpercaya, sehingga untuk memastikan bahwa laporan keuangan itu diperiksa dengan teliti cenderung menimbulkan kompleksitas pekerjaan auditor lebih sulit dan auditor akan meminta audit fee lebih besar. Hal ini didukung oleh penelitian Haryo (2012), bahwa komisaris independen berpengaruh terhadap audit fee eksternal.

Belum ada Komentar untuk "Pengaruh Komisaris Independen Terhadap Audit fee"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel