Pengertian Mudharabah


Mudlarabah berasal dari fiil madhi ( ضرب ), yang mempunyai arti memukul atau berjalan[1]. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dengan menjalankan usaha[2].

Definisi secara etimologi (bahasa) ini memiliki dua relevansi antara keduanya, yaitu: pertama karena yang melakukan usaha ('amil) yadhrib fil ardhi (berjalan dimuka bumi) dengan bepergian padanya untuk berdagang, maka ia berhak mendapatkan keuntungan karena usaha dan kerjanya.

Mudharabah adalah termasuk macam syarikat yang paling lama dan paling banyak dipakai dalam masyarakat, dan telah dikenal oleh bangsa Arab sebelum Islam serta telah dijalankan oleh Rasulullah SAW sebelum kenabiannya sebagaimana telah diakui dan disetujui Nabi SAW setelah kenabiannya. 

Penamaan macam syarikat ini dengan (mudlarabah) adalah menurut umat Islam di Iraq dan mereka juga menamainya dengan (Mu'amalah) dikatakan; 'aamaltu rajulan mu'amalatan yang berarti adalah saya memberinya uang untuk mudlarabah[3].

Para penduduk Hijaz menamainya dengan Qiradh yaitu berasal dari fiil madhi ( قرض ) qardh yang berarti al-qath'u atau pemotongan. Hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan menyerahkan hak pengurusanya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagai hasil dari usaha dan kerjanya.

Sedangkan pengertian menurut istilah para ulama’ fikih mudlarabah adalah sebagai berikut[4] :

  1. Mazhab Hanafi mendefiniskan mudlarabah sebagai akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak yang lain. Secara tekstual ditegaskan bahwa syarikat mudlarabah adalah suatu akad (kontrak) dan mereka juga menjelaskan unsur-unsur pentingnya yaitu; berdirinya syarikat ini atas usaha fisik dari satu pihak dan atas modal dari pihak yang lain, namun tidak menjelaskan dalam definisi tersebut cara pembagian keuntungan antara kedua orang yang bersyarikat itu. Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
  2. Mazhab Maliki mendefiniskan mudlarabah sebagai suatu pemberian mandat (taukiil) untuk berdagang dengan mata uang tunai yang diserahkan (kepada pengelolanya) dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya, jika diketahui jumlah dan keuntungan. Mazhab Maliki menyebutkan berbagai persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi dalam mudlarabah dan cara pembagian keuntungan yaitu dengan bagian jelas yang tertentu sesuai kesepakatan antara kedua pihak yang bersyarikat. Namun definisi ini tidak menegaskan kategorisasi mudlarabah sebagai suatu akad (kontrak), melainkan ia menyebutkan bahwa mudlarabah adalah pembayaran (penyerahan modal) itu sendiri. Demikian pula definisi ini telah menetapkan wakalah bagi pihak mudharib ('amil) sebelum pengelola modal mudlarabah dan mempengaruhi keabsahannya bukannya sebelum akad. Sebagaimana terdapat perbedaan antara seorang wakil kadang mengambil jumlah tertentu dari keuntungan kerjanya. Seorang wakil kadang mengambil jumlah tertentu dari keuntungan baik modal itu mendapatkan keuntungan atau tidak mendapatkan keuntungan, sedangkan seorang mudharib tidak berhak mendapatkan apapun kecuali pada saat mengalami keuntungan dan baginya adalah sejumlah tertentu dari rasio pembagian. Definisi ini juga tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang melakukan akad.
  3. Mazhab Syafi'i mendefiniskan mudlarabah sebagai suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua. Meskipun mazhab Syafi'i telah menegaskan kategorisasi mudlarabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi dari persyaratan kedua pihak yang melakukan akad, sebagaimana ia juga tidak menjelaskan cara pembagian keuntungan.
  4. Mazhab Hanbali mendefiniskan mudlarabah sebagai penyerahan suatu modal tertentu dan jelas jumlahnya atanh u semaknanya kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungan. Meskipun definisi ini telah menyebutkan bahwa pembagian keuntungan adalah antara kedua orang yang bersyarikat menurut yang mereka tentukan, namun ia tidak menyebutkan lafadz akad sebagaimana juga belum menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi pada diri kedua orang yang melakukan akad.

Dari berbagai pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa definisi mudlarabah adalah suatu akad (kontrak) yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknanya tertentu dalam jumlah, jenis dan karakternya (sifatnya) dari orang yang diperbolehkan mengelola harta (jaizattasharruf) kepada orang lain yang 'aqil, mumayyiz dan bijaksana, yang ia pergunakan untuk berdagang dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagiannya dalam kesepakatan. 

Secara lebih sederhana mudlarabah adalah akad yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola, di mana keuntungan disepakati di awal untuk dibagi dua dan kerugian ditanggung oleh pemodal[5].

Dasar yang dijadikan landasan hukumnya adalah firman Allah dalam Surat Muzammil 20:

Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batasbatas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah dari Al Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Firman Allah dalam surat al-Jumu'ah: 10:

Artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyakbanyak supaya kamu beruntung.


Firman Allah dalam surat al-Baqarah: 198

Artinya: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam . Dan berdzikirlah Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat".


[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab – Indonesia,Jakarta, Yayasan Penyelenggara dan Pnterjemah Al-Qur’an, 1973, hlm. 227
[2] M. Syafi'I Antonio, Bank Syari’ah Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia Institute, 1999, hlm. 135
[3] Muhammad, Op. Cit., hlm. 56
[4] Ibid. halm 57
[5] Zainul Arifin, Op. Cit., hlm. 202. lihat juga: Abdullah Saeed, Op. Cit. hlm. 76-77

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Mudharabah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel