Perjanjian Cirebon-VOC Belanda 7 Januari 1681
Rabu, 23 Oktober 2019
Tulis Komentar
Perjanjian Cirebon-VOC Belanda yang digelar pada 7 Januari 1681 adalah perjanjian antara kerajaan-kerajaan yang ada di Cirebon dengan pihak VOC Belanda yang digelar di Keraton Kasepuhan Cirebon. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh dua Sultan Cirebon berserta Jaksa Pepitu (Jaksa Tujuh) selaku penggerak pemerintahan Kerajaan Cirebon sebelum diangkatnya Sultan Sepuh dan Sultan Anom menjadi Sultan Cirebon dengan dua orang utusan VOC Belanda.
Perjanjian 7 Januari 1681 tidak terlepas dari peristiwa dilengserkannya Sultan Ageng Tirtayasa oleh anaknya Sultan Haji yang meminta bantuan VOC Belanda. Sebelum Sultan Ageng Tirtayasa Lengser, Kesultanan Cirebon yang sebelumnya fakum karena raja serta dua putranya di tahan di Mataram dibangkitkan lagi oleh Banten dengan cara menyelamatkan dua putra Sultan Cirebon dari sekapan Mataram. Keduanya kemudian dinobatkan menjadi Sultan oleh Banten. Maka mulai setelah itu di Cirebon telah berdiri dua kerajaan, yaitu Kasepuhan dan Kanoman.
Baca Juga: Mertawijaya dan Kertawijaya Calon Raja Cirebon yang Disekap Raja Mataram
Konflik internal di Cirebon kemudian mencuat ketika Sultan Ageng Tirtayasa lengser, Sultan Kasepuhan menghendaki Cirebon dibawah satu kerajaan lagi, sementara Kanoman yang merasa sudah menjadi kesultanan tidak mau disatukan lagi.
Perjanjian itu di tandatangani oleh Sultan Kesepuhan pertama Pangeran Syamsyudin Mertawijaya, Sultan Kanoman pertama Sultan Badrudin Kertawijaya, dan Jaksa Pepiti yang diketuai oleh Panembahan Ageng Gusti Cirebon atau Pangeran Wangsakerta, beserta 6 anggota Jaksa Pepitu lainnya, yaitu: Raksanagara, Purbanagara, Anggadireksa, Anggadiprana, Singanagara, dan Nayapati. Penandatangan dari pihak Belanda adalah: Jackob van Dijk dan Jochem Michieles. Peristiwa ini berlangsung di keraton Kesepuhan.
Hasil perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pangeran Wangsakerta Cirebon
Perjanjian 7 Januari 1681 tidak terlepas dari peristiwa dilengserkannya Sultan Ageng Tirtayasa oleh anaknya Sultan Haji yang meminta bantuan VOC Belanda. Sebelum Sultan Ageng Tirtayasa Lengser, Kesultanan Cirebon yang sebelumnya fakum karena raja serta dua putranya di tahan di Mataram dibangkitkan lagi oleh Banten dengan cara menyelamatkan dua putra Sultan Cirebon dari sekapan Mataram. Keduanya kemudian dinobatkan menjadi Sultan oleh Banten. Maka mulai setelah itu di Cirebon telah berdiri dua kerajaan, yaitu Kasepuhan dan Kanoman.
Baca Juga: Mertawijaya dan Kertawijaya Calon Raja Cirebon yang Disekap Raja Mataram
Konflik internal di Cirebon kemudian mencuat ketika Sultan Ageng Tirtayasa lengser, Sultan Kasepuhan menghendaki Cirebon dibawah satu kerajaan lagi, sementara Kanoman yang merasa sudah menjadi kesultanan tidak mau disatukan lagi.
Konflik internal tersebut memanas hingga akhirnya menyebabkan Pangeran Syamsyudin Martawijaya (Sultan Kasepuhan ) mengajukan kepada Komisaris VOC, Van Dijk untuk mengadakan suatu perjanjian agar mau menengah-nengahi konflik di Cirebon. Akan tetapi hal manuver Sultan Kaspuhan ditentang oleh Pangeran Kartawijaya (Sultan Kanoman) yang mendasarkan tuntutannya atas bantuan Sultan Banten, yang telah melantik keduanya menjadi Sultan Sepuh dan Sultan Anom.
Sementara di sisi lain, Pangeran Wangsakerta yang bersama anggota Jaksa Pepitu lainnya yang sudah memerintah Cirebon ketika Pangeran Sepuh dan Pangeran Anom ditahan Mataram selama bertahun-tahun (1676-1678) merasa sebagai Kepala Pemerintahan yang diakui oleh Mataram. Dalam hal ini ia beranggapan bahwa kedua saudaranya tidak satupun yang diakui oleh Susuhunan Mataram menjadi penguasa tunggal.
Konflik tahta di Cirebon dimanfaatkan betul oleh VOC Belanda, sehingga mereka menjadikan konflik tersebut sebagai peluang untuk masuk dan mempengaruhi dengan dalih sebuah perdamaian.
Pertikaian tidak kunjung menemui titik temu dikarenakan ketiganya baik Sultan Sepuh, Sultan Anom dan Jaksa Pepitu yang dikepalai Pangeran Wangsakerta bersikeras dengan pendiriannya masing-masing. Akhirnya demi mengatasi konflik maka diadakan perjanjian persahabatan di antara ketiganya dengan melibatkan Kompeni sebagai “penengah”. Dari situlah mulanya Kompeni memasuki lingkup kekuasaan Cirebon tanpa mengangkat senjata. VOC menjanjikan perlindungan kepada Cirebon dari segala macam gangguan yang mengancam maksudnya gangguan Mataram dan Banten apabila mereka menggangu Cirebon, oleh karena itu kemudian lahirlah perjanjian 7 Januari 1681.
Konflik tahta di Cirebon dimanfaatkan betul oleh VOC Belanda, sehingga mereka menjadikan konflik tersebut sebagai peluang untuk masuk dan mempengaruhi dengan dalih sebuah perdamaian.
Pertikaian tidak kunjung menemui titik temu dikarenakan ketiganya baik Sultan Sepuh, Sultan Anom dan Jaksa Pepitu yang dikepalai Pangeran Wangsakerta bersikeras dengan pendiriannya masing-masing. Akhirnya demi mengatasi konflik maka diadakan perjanjian persahabatan di antara ketiganya dengan melibatkan Kompeni sebagai “penengah”. Dari situlah mulanya Kompeni memasuki lingkup kekuasaan Cirebon tanpa mengangkat senjata. VOC menjanjikan perlindungan kepada Cirebon dari segala macam gangguan yang mengancam maksudnya gangguan Mataram dan Banten apabila mereka menggangu Cirebon, oleh karena itu kemudian lahirlah perjanjian 7 Januari 1681.
Naskah Perjanjian 1681 |
Hasil perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
- Cirebon adalah daerah protektorat Kompeni.
- Kedua belah pihak selalu menjalin persahabatan dan saling percaya.
- Sultan Cirebon tidak boleh memperkuat pertahanan di daerah pantai tanpa izin Kompeni.
- Kompeni boleh (berhak) membangun loji (benteng) di daerah Cirebon.
Baca Juga: Pangeran Wangsakerta Cirebon
Belum ada Komentar untuk "Perjanjian Cirebon-VOC Belanda 7 Januari 1681"
Posting Komentar