Pernikahan Sunan Gunung Jati dan Islamisasi di Pasundan

Pernikahan bagi penguasa tidak hanya befungsi sebagai pelampias kebutuhan biologis saja, akan tetapi lebih dari itu, pernikahan dapat dijadikan sebagai alat untuk menegakan misi-misi yang hendak dicapai. Begitupun dalam pernikahan yang dilakukan Sunan Gunung Jati dengan beberapa istrinya, ada misi islamisasi didalamnya, mengingat Sunan Gunung Jati adalah penguasa sekaligus tokoh agama yang menghendaki islamisasi di tanah Pasundan.

Pernikahan antar penguasa dari kerajaan tertentu dengan kerajaan lainnya pada kurun abad ke 15 di Nusantara jika dimaknai secara luas berarti menjalin kekerabatan antar pengusa yang satu dengan yang lainnya, menerima ajakan pernikahan dari penguasa oleh penguasa lainnya juga dapat dimaknai sebagai wujud perdamaian, akan tetapi sebaliknya jika menolak dapat dianggap sebagai sikap bermusuhan.

Pernikahan Sunan Gunung Jati dengan beberapa putri pemuka agama dan pembesar di Pasundan juga demikian, dimaknai sebagai ajakan Sunan Gunung Jati untuk berdamai dengan para penguasa dan Pemuka Agama di Pasundan agar misi Islamisasi yang  ia jalankan dapat berjalan lancar dan damai.

Menurut Sulendraningrat dalam bukunya Sejarah Cirebon (1978: 28) pernikahan  pertama Sunan Gunung Jati adalah dengan Nyimas Babadan, terjadi pada tahun 1471 M, Nyimas Babadan merupakan putri Ki Gede Babadan.

Ditinjau dari namanya jelas Ki Gede Babadan merupakan seorang penguasa daerah yang bernama Babadan, sebab arti dari Ki Gede/Ki Gedeng sendiri adalah “penguasa/pembesar di”.

Babadan hingga kini memang masih kontroversi, Dasuki (1984:9) dalam Sejarah Indramayu menyebutkan bahwa "Babadan terletak di Indramayu", sementara dalam Naskah Kuningan (Wahju, 2005: 217) disebutkan bahwa "Babadan adalah suatu daerah di Banten Girang, sementara yang di maksud Ki Gede Babadan adalah anak Maulana Huda Bagdad yang membangun pedukuhan Babadan dan menyebarkan Islam diwilayah Banten, Ki Gede Babadan dalam naskah ini juga disebut sebagai Kakak Pangeran Panjunan (Syarif/Maulana Abdurahman)".

Jika kabar dari Naskah Kuningan itu benar, maka perkawinan Sunan Gunung Jati dengan Nyimas Babadan adalah usaha Sunan Gunung Jati dalam membangun relasi dengan sesama penyebar Islam di wilayah Banten, sehingga nantinya misi Islamisasi di Banten yang dilakukan Cirebon mendapat bantuan penuh dari para penyebar agama Islam yang sudah lama eksis di Banten.

Sulendraningrat (1978) menambahkan, bahwa pada tahun 1477 M, Nyimas Babadan wafat, dan tanpa meninggalkan keturunan. Akan tetapi menurut Aria Carbon dalam Naskah Purwaka Caruban Nagari (18) bahwa dua tahun sebelum wafatnya Nyimas babadan, yaitu pada tahun 1475 M, Sunan Gunung Jati berhasil menikahi Nyimas Kawunganten adik Bupati Banten. Dari pernikahan ini Sunan Gunung Jati dikaruniai dua anak yaitu Ratu Winaon pada tahun 1477 M, dan Pangeran Sebakingkin (Mulana Hasanudin) pada 1479 M.

Memahami pernikahan Sunan Gunung Jati dengan Nyimas babadan dan Nyimas Kawunganten di atas, maka dapat dimengerti bahwa misi Sunan Gunung Jati untuk mengislamisasi Banten melalui jalur pernikahan sudah sempurna, sebab berhasil menikahi putri pemuka agama di Banten sekaligus Penguasanya. Dengan menikahi putri keduanya maka Islamisasi Cirebon atas Banten berjalan dengan damai.

Setelah melanglang di daerah Banten, Sunan Gunung Jati dipanggil pulang ke Cirebon oleh uwaknya, sehingga pada tahun 1479 M, Sunan Gunung Jati dinikahkan dengan Ratu Pakungwati yang merupakan putri uwaknya sendiri ( Pangeran Walangsungsang) yang kala itu menjabat sebagai penguasa Cirebon. 

Perkawinan ketiga Sunan Gunung Jati ini  jelas menandakan bahwa kekuasaan atas Kesultanan Cirebon dialihkan sepenuhnya kepada Sunan Gunung Jati. Dengan demikian Pangeran Walangsungsang melimpahkan urusan pemerintahan sekaligus misi Islamisasi pasundan kepada keponakannya.

Masih menurut Sulendraningrat (1978), bahwa pada tahun 1484 M Sunan Gunung Jati menikah kembali dengan Syarifah Baghdad, adik dari Maulana Abdurakhman Baghdadi dan dianugerahi dua putra yaitu Pangeran Jaya Kelana pada 1486 M, dan Pangeran Brata Kelana pada tahun 1489 M.

Dalam naskah Mertasinga, Istri Sunan Gunung Jati yang melahirkan Pangeran Bratakelana dan Jaya Kelana adalah Nyimas Rara Jati putri Ki Gede Jati. 

Dalam Purwaka Caruban Nagari tokoh Ki Gede Jati (Pengusa/Pembesar/Pemuka di Gunung Jati) identik dengan Sykeh Nurjati, yaitu ulama dan penyebar Islam yang memiliki kekuasaan dan pesantren terawal di Gunung Jati.

Memahami dari uraian perkawinan keempat Sunan Gunung Jati  di atas, maka dapat ditebak, bahwa pernikahan Sunan Gunung Jati dengan Syarifah Bagadad/Nyimas Rara Jati adalah usaha Sunan Gunung Jati dalam membangun relasi dengan sesama penyebar Islam di wilayah Cirebon, sehingga nantinya misi Islamisasi yang dilancarkan pemerintah Cirebon mendapat bantuan penuh dari para penyebar agama Islam yang sudah lama eksis di Cirebon.

Satu tahun selepas menikah dengan Syarifah Baghdad, Sunan Gunung Jati menikah kembali dengan seorang putri yang berasal dari keturunan Dinasti Ming, seorang putri Raja Yung Lo bernama Hong Gie pada tahun 1485. Putri ini adalah penerus Kaisar Ong Tien (Li A Nyon Tin) dan orang mengenalnya dengan nama Putri Ong Tien. Dalam legenda Putri Ong Tien mendatangi Sunan Gunung Jati untuk dinikahi selepas Sunan Gunung Jati berakwah di Cina, akan tetapi dalam pendapat lain disebutkan bahwa sebenarnya Putri Ong Tien adalah Janda dari Ki Gedeng Luragung yang meninggalkan seorang putra bernama Pangeran Luragung. Pangeran Luragung kemudian diangkat anak oleh Sunan Gunung Jati dan dikemudian hari dijaikan penguasa Luragung (Bupati Kuningan) sehingga dikenal dengan nama Pangeran Kuningan/Arya Kuningan/Kemuning. (Aria Carbon, 19).

Gejala bahwa putri Ong Tien merupakan Janda dari Ki Gedeng Luragung adalah adanya kabar dari beberpa naskah Cirebon yang menyebutkan bahwa perkawinan antara Sunan Gunung Jati dan Ong Tien digelar di Luragung. Meskipun demikian dalam catatan lain juga disebutkan bahwa perkawinn Sunan Gunung Jati dengan Ong Tien yang diadakan di Luragung itu semata-mata karena Ong Tien menyusul Sunan Gunung Jati yang kebetulan sedang berdakwah dan mengislamkan Ki Gede Luragung. 

Memahami perkawinan antara Sunan Gunung Jati dengan putri Ong Tien (Janda Ki Gede Luragung) di atas, maka dapat juga ditebak bahwa perkawinan tersebut merupakan upaya Islamisasi yang dilakukan Sunan Gunung Jati di wilayah selatan Cirebon, dengan menjalin kekerabatan dengan penguasa Luragung (Kuningan) diharapkan misi islamisasi Cirebon atas Kuningan berjalan lancar dan penuh dengan kedamaian. Selain itu dengan diislamkannya Kuningan maka Kerajaan Galuh dipastikan sulit menembus jantung pertahanan Cirebon.

Selapas kewafatan Nyimas Babadan, Ratu Pakungwati dan Ong Tien, Sunan Gunung Jati menikah kembali dengan Rara Tepasan, yaitu Putri Ki Gede Tepasan yang masih memiliki darah dan kekerbatan dengan Prabu Majapahit. Dalam pernikahan ini, Sunan Gunung Jati di anugerahi 2 orang anak, yaitu Ratu Ayu Wanguran yang kelak dinikahi Sultan Demak ke II (Pati Unus) dan Pangeran Pasarean yang kelak menikah dengan Putri Sultan Demak III (Sultan Trenggono).(Wahju, 2005: 502) 

Perkawinan terakhir  Sunan Gunung Jati dengan putri Jawa (Majapahit), sepertinya menjadi alat Sunan Gunung Jati untuk menjalin persahabatan dengan Kesultanan Demak, karena sebagaimana diketahui, Sultan Demak I (Raden Patah) merupakan anak dari Raja Majapahit (Bre Kertabhumi/Brawijaya V), oleh karena itu, perkawinan antar keturunan Sunan Gunung Jati dari istri Majapahitnya dengan Putra-Putri Sultan Demak dianggap perkawinan yang sepadan, karena sama-sama bersal dari keturunan Raja Majapahit.
Pernikahan SGJ dan Misi Islamisasinya
Pernikahan Sunan Gunung Jati dengan beberapa putri pembesar dan beberapa tokoh pemuka agama Islam di Pasundan serta perkawinannya dengan Putri Majapahit menjadi modal yang kuat bagi Sunan Gunung Jati untuk menjalankan misinya melakukan Islamisasi di Pasundan, karena meskipun misi itu ditentang oleh Pajajaran dan sekutunya Portugis, pada nyatanya Islamisasi yang dilakukan Sunan Gunung Jati diterima oleh para penguasa bawahan kerajaan Pajajaran, lagipula kalau seandainya Pajajaran menggunakan jalan kekerasan untuk menghalang-halangi Cirebon, maka Demak yang kala itu sebagai kerajaan terkuat di Pulau Jawa akan membantu Cirebon dengan habis-habisan. 

Belum ada Komentar untuk "Pernikahan Sunan Gunung Jati dan Islamisasi di Pasundan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel